Tender di Satker PJN Dua Banten, AMP Lampiri Tak Laik Beroperasi

oleh -647 views
oleh
BANTEN, HR – PT Lampiri Djaya Abadi selaku pemenang tender pada paket Pelebaran Jalan Bayah – Cibarenok – BTS Prov Jabar (15,44 Km) dengan penawaran Rp 43.329.000.000, yang telah melampirkan persyaratan berupa dokumen peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang diduga tidak laik beroperasi.
“Ini sangat prihatin dan jelas-jelas sudah menyalahi didalam dokumen pengadaan maupun Perpres 70/2012, namun tetap dimenangkan, dan ini jelas-jelas karena ada kepentingan antara PPK, Satker dengan rekanan pemenang,” kata Reza Setiawan, Direktur Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI) kepada HR, (28/5), di Jakarta.
Untuk itu, kata Reza, meminta kepada Menteri PU dan Pera, Basoeki Hadimoeljono agar segera menindak tegas bawahannya yang bermain dalam proses pelelangan yang dimenangkan oleh rekanan yang memiliki AMP yang tidak laik operasi lagi.
“Ya, kita berharap kepada Menteri PUPera, bahkan kami mengutip pernyataan yang disampaikan Menteri PUPR awal Januari 2015 lalu, dengan menegaskan bahwa di Balai Besar Jalan Nasional bila mendapatkan paket harus ada uang pelican,” ujarnya.
Reza pun mengamini pernyataan Menteri PUPera bahwa ada duit pasti menang tender. Ditegaskan Reza, bahwa persyaratan dokumen pengadaan bisa ditukang-tukangi, dan yang penting ada uang pelicin dan bisa diatur lelangnya.
Sementara, Ketua LSM Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), Gintar H menilai proses pelelangan tidak kondusif di lingkungan Satker PJN Banten itu bertujuan untuk menggolkan rekanan binaan, dan hal ini sudah jelas-jelas adanya persengkongkolan yang melanggar Perpres dan termasuk UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
“Untuk itu, pihaknya berharap agar lelang dilingkungan Satker PJN Banten segera diusut, dan jangan dibiarkan berlarut-larut. Kalau dbiarkan terus, maka proyek untuk anggaran berikutnya akan berpotensi hal sama lagi, jadi hal ini harus diusut tuntas,” sarannya, (29/5), di Jakarta.
Tender konstruksi jalan nasional ini dibiayai oleh APBN Kementerian PUPR tahun 2015 untuk tupoksi Satker SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Banten, BBPJN IV (DKI, Jawa Barat dan Banten), Ditjen Bina Marga yang diduga kuat bahwa lelang tersebut selain telah dikondisikan atau diatur, juga persyaratan yang disampaikan di dalam dokumen pengadaan tidak sesuai persyarataan seperti peralatan AMP perusahaan pemenang.
Dan hal itu ditemukan pada paket Pelebaran Jalan Bayah – Cibarenok – BTS Prov Jabar (15,44 Km) dengan HPS Rp 52.855.000.000, yang dimenangkan PT Lampiri Djaya Abadi dengan penawaran Rp 43.329.000.000. Namun, persyaratan yang diajukan di dalam dokumen pengadaan oleh pemenang PT Lampiri yakni peralatan AMP (Asphalt Mixing Plant) diragukan atau “tidak laik operasi”. Seharusnya, PT Lampiri gugur
secara otomatis, namun karena ada kepentingan antara Satker, ULP dan PT Lampiri, maka Pokja ULP Banten itu memenangkannya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjen Bina Marga No. 10/SE/Db/2014 tentang Penyampaian standar dokumen pengadaan dan spesifikasi umum 2010 (Revisi 3) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, yang kemudian oleh Kepala Balai Besar PJN IV mengeluarkan Surat Edaran bernomor : 14/SE-BV/2014 tertanggal 15 Desember 2014, dimana salah satu poin Surat Edaran Kepala Balai tersebut berbunyi, “menginstruksikan kepada peserta lelang yang mengajukan penawaran pekerjaan jasa konstruksi jalan untuk melampirkaan Sertifikasi Kelaikan Operasi Peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) pada dokumen penawaran dan bila diperlukan melaksanakan instruksi ke lapangan dalam rangka mengevaluasi jarak lokasi AMP dengan lokasi pekerjaan yang bertujuan meminimalkan penurunan suhu hotmix di lokasi pekerjaan.”
Atas instruksi tersebut diatas, maka bagi penyedia jasa/kontraktor yang mengikuti tender harus melampirkan di dalam dokumen penawaran yakni persyaratan peralatan AMP yang sudah bersertifikat laik operasi. Namun, di Satker PJN Wilayah II Banten, hal itu dimana persyaratan AMP itu disampingkan dan menyalahi aturan saat mengikuti lelang pada paket Pelebaran Jalan Bayah – Cibarenok – BTS Prov. Jabar (15,44 Km), yang dimenangkan PT Lampiri yang beralamat di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
AMP pemenang PT Lampiri tidak sesuai persyaratan khususnya peralatan AMP (Asphalt Mixing Plant). Dan sesuai data yang terdaftar di lingkungan BBPJN IV (DKI, Jawa Barat dan Banten) yang diperoleh HR, yakni AMP PT Lampiri ada dua lokasi atau base camp yakni di Jalan Desa Lambung Sari RT. 03/01 Tambun Selatan, Bekasi dengan merek Shin Sheng, tipe TSAP 1000 dengan kapasitas 60 TPH dan AMP yang berlokasi/basecamp di Jalan Raya Pasar Kemis, Kampung Tanjung Desa Suka Asih, Cikupa, Tangerang dengan merek Shin Sheng dengan tipe 1000 dan berkapasitas 60 TPH.
Kedua AMP PT Lampiri yang berlokasi di Tangerang dan Bekasi itu, belum bersertifikat laik operasi (sertifikat kadaluarsa belum mengajukan surat permohonan sertifikat), namun malah jadi pemenang, dan tanggal kontraknya sudah disepakati dengan nomor kontrak: KU/08.08/KTR/PJNW-II.BTN/PPK-SLCMBS/27042015.04, tanggal 27 April 2015 pada paket Pelebaran Jalan Bayah – Cibarenok – BTS Prov. Jabar (15,44 Km), padahal persyaratan peralatan AMP yang diajukan di dokumen pengadaan tidak sesuai yang disyaratkan oleh panitia lelang.
Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan nomor : 028/HR/2015 tertanggal 11 Mei 2015, kepada Kepala Satker SNVT PJN Wilayah II Provinsi Banten, namun sampai berita ini naik cetak belum ada jawaban dari Kasatker. ■ tim/p/k

Tinggalkan Balasan