Sekda Sintang Buka ToT Penyusunan Perdes Tentang Pengelolaan Hutan

oleh -207 views

SINTANG, HR – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si membuka Training of Trainer (ToT) penyusunan Peraturan Desa tentang Perencanaan Dan Pengelolaan Areal Berhutan di area penggunaan lain di Kabupaten Sintang pada Senin, 13 September 2021 di Aula Serantung Waterpark Kelurahan Kapuas Kanan Hulu.

Hadir di Aula Serantung Waterpark Kepala Bappeda, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum, Perwakilan Bagian Sumber Daya Alam, Kepala KPH Sintang Utara, Kepala KPH Sintang Timur, Perwakilan UNDP, Tim Kalimantan Forest Project, dan peserta Training of Trainer.

Sementara, hadir secara virtual adalah Staf Khusus Menteri LHK Bidang Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan KLHK, dan Direktur Kehutanan dan Sumber Daya Air Bappenas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah menyampaikan desa memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional karena berbagai jenis kebijakan pembangunan nasional akan bermuara pada pembangunan di desa.

“Oleh karena itu, maka pemerintahan desa menjadi ujung tombak pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Terkait dengan hal tersebut, maka setiap desa memiliki kebutuhan untuk membuat peraturan di tingkat desa. Peraturan desa ini akan berperan dalam perencanaan dan implementasi program-program pembangunan di desa,” terang Yosepha Hasnah.

“Namun kita sadari, belum semua desa di Kabupaten Sintang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun peraturan desa yang baik. Masih banyak desa yang memiliki keterbatasan dalam menyusun peraturan desa secara mandiri dan mengakses layanan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas teknis perangkat desa mereka,” tambah Yosepha Hasnah.

“Hal ini tentu berdampak pada kualitas perencanaan dan pengelolaan pembangunan di desa. Padahal untuk mencapai hasil yang maksimal, pemerintah desa dan masyarakat selayaknya memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup dalam menyusun peraturan desa sesuai dengan kaidah perundang-undangan yang berlaku. Setiap desa seharusnya bisa melakukan inovasi dalam perencanaan pembangunannya agar dapat berkembang menjadi desa yang maju dan mandiri. Untuk itu desa perlu merumuskan tujuan pembangunannya secara jelas dan terstruktur. Pemerintah desa bersama masyarakat dapat bekerja sama menyiapkan berbagai peraturan di tingkat desa sebagai dasar bagi pelaksanaan berbagai perencanaan pembangunan, termasuk untuk mengelola lingkungan di desa menuju pembangunan yang berkelanjutan,” pesan Yosepha Hasnah

“Tujuan Pemerintah Kabupaten Sintang memberikan surat penetapan hutan ekobudaya dan hutan tutupan ini adalah agar masyarakat dapat melindungi sumber daya alam hayati yang memiliki nilai konservasi tinggi berdasarkan kearifan lokal yang ada di tengah masyarakat. Salah satu klausul dalam surat penetapan hutan ekobudaya dan hutan tutupan dinyatakan bahwa kepala desa berkewajiban menyusun peraturan desa tentang perlindungan kawasan yang dimaksud,” papar Sekda Sintang.

“Oleh karena itu, sebagai bagian dari pembinaan kepada desa-desa yang telah mendapatkan penetapan hutan ekobudaya dan hutan tutupan, maka kami sangat mendukung pelatihan penyusunan peraturan desa ini. Pemerintah Kabupaten Sintang berharap desa-desa yang telah memiliki surat penetapan hutan tersebut dapat secara mandiri menyusun peraturan desa untuk pengelolaan hutan di APL tersebut, sesuai dengan kebutuhan dan situasi di desa masing-masing,” terang Yosepha Hasnah. tim

Tinggalkan Balasan