Sidang Arwan Koty, Saksi Dianggap Tak Buktikan Dakwaan Jaksa

oleh -338 views

JAKARTA, HR – Ketua majelis hakim Arlandi Triyoga dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit dari Kejaksaan Agung dengan terdakwa Arwan Koty dalam dakwaan laporan palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, minggu lalu. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya Yayat Surya Purnadi SH MH CPL.

Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit, S.H., menghadirkan Tommy Tuasihan selaku Direktur PT Bahtera Lintas Globalindo.

Saksi Tommy Tuasihan adalah penyedia kapal yang mengangkut Excavator dari Jakarta ke Nabire untuk Arwan Koty yang dibeli dari PT Indotruck Utama.

Yayat Surya Purnadi SH MH CPL,  mengungkapkan, Tommy tidak dapat menunjukkan dokumen yang dapat meyakinkan majelis hakim, dan tidak menguatkan dakwaan JPU.

Saksi, menurut Yayat juga tidak dapat menunjukan dokumen pelayaran diantaranya, Manifes pelayaran maupun Bill Of Loading.

“Dalam kesaksiannya, Direktur PT Bahtera Lintas Globalindo tersebut juga tidak dapat membuktikan adanya tanda serah terima Excavator dari Arwan Koty. Seharusnya, dokumen tersebut menjadi syarat wajib yang harus dimiliki pelaku usaha jasa angkutan pelayaran,” ujarnya, usai persidangan.

Tommy Tuasihan memberi keterangan bahwa dirinya telah mengirimkan seluruh barang milik Arwan Koty ke Nabire. Hal itu dapat dipastikan, sebab dirinya selalu memonitor dan berkoordinasi  saat proses pengiriman mulai dari Pelabuhan Tanjung Priok sampai Pelabuhan Nabire.

Keterangan saksi Tommy Tuasihan tersebut diduga Arwan Koti,diduga tidak sesuai fakta,

Arwan Koti, membantah dengan mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya belum menerima Excavator yang telah dibeli dari PT Indotruck Uatama dan telah dibayar lunas.

Disinyalir memberikan keterangan palsu, penasihat hukum Arwan Koti, meminta kepada majelis hakim agar saksi Tommy dihadirkan kembali untuk membuktikan kesaksiannya yang didukung dengan dokumen pengiriman Excavator dari Tanjung Priok ke Nabire.

Menyikapi usulan penasihat hukum Arwan Koti, Majelis hakim Pimpinan Arlandi, justru bertanya kepada Jaksa namun pertanyaan majelis hakim tidak ditanggapi oleh Sigit.

“Dalam perkara ini klien kami adalah korban atas pembelian Excavator dari PT. Indotruck Utama. Tapi kenapa malah klien kami yang dijadikan tersangka, Bahkan dijadikan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Sigit atas dakwaan perbuatan yang seolah dipaksakan,” sambungnya.

Yayat pun mengungkapkan keheranannya atas ditetapkannya Arwan Koty menjadi tersangka oleh Bareskrim hingga menjadi terdakwa dan disidangkan sehingga menduga alat bukti dan keterangan saksi dari pelapor yang dihadirkan dipersidangan adalah hasil rekayasa.

Dia berharap kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty dapat mempertimbangkan putusan perkara perdata wanprestasi yang telah dimenangkan kliennya.

Yayat akan membuat pengaduan ke Badan pengawas Mahkamah Agung RI (Bawas MA), Badan Pengawas Kejaksaan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar turut mengawasi jalannya persidangan. nen

Tinggalkan Balasan