Saksi Ahli: Berkas P21 Tidak Dapat di SP3 Penyidik

oleh -501 views
oleh
JAKARTA, HR – Sesuai dengan keterangan dua saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Pemohon Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/16), mengatakan bahwa jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti,   maka kewenangan secara yuridis sudah berada pada kewenangan Penuntut Umum.
Penyidik dengan sesegera mungkin menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum agar dilimpahkan ke pengadilan, untuk digelar persidangan. Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, jika dipandang perlu JPU boleh menghentikan penuntutan terhadap perkara tersebut. Tetapi jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka secara yuridis kewenangan sudah berada pada pengadilan. Demikian diucap Saksi Ahli dihadapan Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Joseph V Harantoknan, SH, MH. 
“Itulah tata cara proses penanganan perkara yang diatur dalam KUHAP yang menjadi dasar dan pedoman penyelidikan, Penyindikan penuntutan dan proses pembuktian dipersidangan. Jika ada pelaksanaan penanganan perkara pidana diluar KUHAP itu, maka itu adalah proses penyidikan liar,” tegas saksi ahli, Dahlan SH MH.
Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Utara dan Kejaksan Negeri (Kejari) Jakarta Utara di Praperadilkan, Hendra Soenyoto (42) alamat Sunter Indah VI. HI2 No,5. Kel. Sunter Jaya Jakarta Utara, melalui Penasehat hukumnya dari Kantor Advokat Syafuan & Rekanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena Berkas perkara Laporan Polisi:LP/1375/K/VII/2014/PMJ/Resju, sudah dinyatakan lengkap (P21) tetapi kemudian diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Laporan Polisi: LP/1375/K/VII/2014/PMJ/Resju, tanggal 01 Juli 2014, selanjutnya termohon satu melengakapi administrasi penyidikan dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 1 butir 2 dan butir 5 KUHAP, dan melakukan penyitaan bukti bukti tindakan penyidik:
a. Menerbitkan SP No:SP.Gas/366/VII/2014/Reskrim tanggal 04 Juli2014.
b. Menerbitakan surat perintah No: SP.sidik/704/VII/2014/reskrim tanggal 04 Juli 2014.
c. Menerbitkan SPDP No: B/367/VII/2014/Reskrim 04 Juli 2014.
d. Berkas dinyatakan sudah lengkap oleh termohon II. (P-21), 20 Februari 2015.
e. Termohon dua meminta kepada penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (P-21A). 
Seharusnya setelah berkas perkara sudah P21 oleh JPU (termohon dua) dan bahkan termohon satu, telah menerima surat resmi agar menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada termohon dua (P-21A). Maka kewajiban termohon satu adalah wajib menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada JPU, untuk kemudian dilakukan penuntutan terhadap tersangka Ir. Azwar Umar,dkk. Termohon I tidak melaksanakan bahkan melakukan SP3 yang bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP “dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. thomson g


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan