TANJUNG SELOR, HR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) 2016-2036 telah tuntas dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie didampingi
Wagub Kaltara, H Udin Hianggio
kala memimpin rapat staf terbatas
di Gedung Serbaguna Setprov Kaltara, (27/3).
|
Bahkan Menteri Dalam Negeri pun telah mengeluarkan Keputusan dan sudah memberikan Nomor Regestrasi (Noreg) untuk usulan RTRW yang disampaikan Pemprov Kaltara yaitu Nomor: 050-2271 Tahun 2017.
Dengan telah adanya Noreg tersebut, tak butuh waktu lama bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara bersama DPRD untuk mengesahkan Raperda tersebut menjadi Perda.
“Noreg sudah diterima dari Kemendagri, berarti kita sudah bisa menjadwalkan penetapan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW lewat Rapat Paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kaltara,” kata Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie usai menggelar Rapat Terbatas (Ratas) di Gedung Serbaguna Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, Senin (27/3).
Gubernur pun telah menginstruksikan instansi terkait untuk menyurati DPRD Kaltaram agar segera mengagendakan rapat paripurna tersebut. Sebagaimana rapat paripurna sebelumnya, gubernur juga memerintahkan agar seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltara untuk diundang dan hadir.
“Termasuk BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) harus diundang, agar mengetahui dan sebagai bentuk komitmen Pemprov Kaltara untuk tertib administrasi,” tegas Irianto.
RTRW Kaltara merupakan bagian dari rencana strategis Pemprov Kaltara dalam jangka waktu 2016–2036. Di mana di dalamnya dimuat sejumlah kegiatan pembangunan yang akan dilakukan di provinsi termuda di Indonesia ini.
Beberapa program pembangunan strategis yang direncanakan Pemprov Kaltara telah masuk dalam RTRW. Di antaranya Kota Baru Mandiri di daerah Gunung Seriang, Tanjung Selor.
Untuk pembangunan kota baru yang merupakan satu di antara 10 kota di Indonesia yang akan menjadi kota percontohan itu, disiapkan hamparan seluas 2.070 hektare (Ha). Disamping itu, ada Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI), lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dan beberapa lainnya yang juga sudah masuk dalam RTRW Kaltara.
Penyusunan RTRW Provinsi Kaltara sendiri, dikatakan Irianto, mengacu pada RTRW Nasional. Yaitu pedoman bidang penataan ruang; dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Selain itu, penyusunannya juga memperhatikan perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi, upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi, keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten dan kota, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, RPJPD, RTRW provinsi yang berbatasan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi, dan RTRW kabupaten/kota.
“Keberadaan RTRW juga erat kaitannya dengan kegiatan investasi yang sedang gencar dilakukan di Kaltara. Dari itu, RTRW akan memperjelas pemanfaatan ruang dan lainnya terkait kegiatan investasi,” urai gubernur.
Dijabarkan pula oleh Irianto, RTRW Provinsi Kaltara memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi.
Seperti disampaikan juga sebelumnya, dengan telah ditetapkannya RTRW ini nantinya juga akan mempercepat pengembangan KIPI di Tanah Kuning dan Mangkupadi, Bulungan.
Pasalnya, dengan adanya kejelasan atau legalitas RTRW, gubernur sudah dapat menetapkan lokasi untuk KIPI. Sehingga selanjutnya, investor dapat memulai rencana investasinya di kawasan itu. her
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});