PT MPG Belum Miliki Pelabuhan dan Izin Bongkar Muat CPO

oleh -1.8K views
oleh
Proses bongkar muat CPO PT MPG di pelabuhan diduga ilegal.

MUARA TEWEH, HR – Adanya kegiatan bongkar muat CPO oleh PT MPG, salah satu perusahaan perkebunan sawit di Barito Utara Kalimantan Tengah, yang terletak kurang lebih 32 km dari Muara Teweh ke arah Murung Raya Kab, tetangga Barito Utara.

Perusahaan perkebunan sawit yang juga telah memiliki pabrik pengolahan sawit ini tentu sudah dapat melakukan pengolahan bahan baku mentah tandan segar buah sawit menjadi barang industri setengah jadi atau CPO. Namun sangat disayangkan, PT MPG diduga belum memiliki pelabuhan dan izin bongkar muat CPO, bahkan sepanjang kurang lebih 32 km menggunakan jalan negara untuk angkutan truck tangki yang mengangkut CPO, yang juga menimbulkan kerusakan jalan dan menggangu pengguna jalan lainnya.

Izhar Sapawi selaku Kepala Dinas Perizinan Terpadu Barito Utara ketika ditemui HR Online di kantornya, menyatakan, bahwa PT MPG tidak memiliki izin bongkar muat CPO. Izhar Sapawi menambahkan, bahwa pelabuhan tempat PT MPG melakukan bongkar muat CPO juga belum memiliki izin bongkar muat, bahkan permohonan awal perizinanpun belum ada.

Setia Budi selaku Kadis Pertanian dan Perkebunan Barito Utara ketika ditemui HR Online juga menjelaskan, bahwa pihaknya hanya sebatas pemberi pertimbangan tehnis, baik untuk budi daya sawit dan rekom kapasitas produksi. Namun, sesaat setelah menghubungi Abidin selaku pihak PT MPG, Setia Budi menambahkan bahwa kemungkinan PT MPG terlanjur produksi CPO, namun secara tehnis masih kurang kesiapan.

Lady selaku aktifis Forum Pemerhati Hukum Barito Utara mendesak aparat terkait dan pemerintah daerah dapat melakukan pendalaman atas dugaan kegiatan ilegal yang dilakukan PT MPG, karena di sana ada beberapa rantai perizinan yang diduga tidak dipatuhi, yang dengan sendirinya telah menimbulkan kerugian negara. mps

Tinggalkan Balasan