PA Jaksel Kabulkan Gugatan Terhadap PT Prudential Sharia Life Assurance

oleh -237 Dilihat

Johnny Tumanggor dan Eke Hariyanto merupakan Kuasa Hukum Penggugat Herlis Sugianta Fau di PA Jaksel.

JAKARTA, HR – Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Herlis Sugianta Fau terhadap PT Prudential Sharia Life Assurance. Gugatan ini terkait dengan sengketa klaim asuransi jiwa syariah yang berujung pada persidangan. Gugatan tersebut terdaftar pada 14 Juni 2024, setelah klaim yang diajukan penggugat ditolak oleh pihak asuransi.

Johnny Tumanggor, kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa majelis hakim yang diketuai Sultan menolak semua eksepsi yang diajukan oleh Tergugat, PT Prudential Sharia Life Assurance, dan Turut Tergugat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Gugatan kami dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ujar Johnny bersama dengan kuasa hukum lainnya bernama Eke Hariyanto usai persidangan yang berlangsung pada Rabu (4/12/2024).

Kasus ini bermula dari penolakan PT Prudential Sharia Life Assurance untuk membayar klaim asuransi jiwa syariah atas meninggalnya Maiman Fau, ayah kandung Penggugat.

Klaim tersebut didasarkan pada Polis Nomor 14095074 (PRUlink Syariah Generasi Baru). Namun, pihak asuransi membatalkan polis secara sepihak, meskipun polis dinyatakan masih berlaku.

Dalam Gugatan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga disebut sebagai Turut Tergugat. OJK diduga lalai dalam pengawasan terkait kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan asuransi tersebut. Majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan oleh kedua pihak Tergugat dan Turut Tergugat.

Majelis hakim mengeluarkan amar putusan yang berisi poin-poin sebagai berikut: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat, dan Menolak eksepsi Turut Tergugat.

Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
– Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa Syariah dalam Polis Nomor 14095074 sah dan mengikat secara hukum.
– Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan membatalkan klaim dan polis secara sepihak setelah polis berlaku sempurna.
– Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kerugian materiil sebesar Rp181.500.000,00 (seratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
– Membebankan biaya perkara sebesar Rp370.000,00 kepada Tergugat.

Tanggapan Kuasa Hukum Penggugat
Johnny Tumanggor menyatakan puas atas putusan tersebut dan menganggapnya sebagai kemenangan penting dalam upaya melindungi hak-hak peserta asuransi syariah.

“Ini adalah langkah besar untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi mematuhi kewajiban kontraktualnya. Keputusan ini menjadi contoh bahwa setiap pelanggaran kontrak tidak dapat dibiarkan begitu saja,” ujar Johnny Tumanggor.

Ia berharap, keputusan ini dapat mendorong perusahaan asuransi lain untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban mereka terhadap nasabah.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Prudential Sharia Life Assurance belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan ini. Belum diketahui apakah mereka akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim atau menerima putusan tersebut.

Dalam berbagai kasus serupa, langkah hukum lebih lanjut sering kali diambil oleh pihak asuransi guna mempertahankan argumen mereka.

Dampak dan implikasi
keputusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi penggugat, tetapi juga mempertegas pentingnya pengawasan dan implementasi aturan dalam industri asuransi jiwa syariah.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi perusahaan asuransi dalam menghormati kontrak yang telah disepakati dan memberikan layanan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku.
Dengan keputusan ini, PA Jaksel juga menunjukkan peran penting lembaga peradilan dalam memastikan keadilan bagi nasabah asuransi yang sering kali berada dalam posisi lemah. tim

Thumbnail

5 Langkah Ampuh Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan Teknologi Terbaru di Tahun 2025

https://harapanrakyatonline.com/feed INDONESIANNEWS.id – Di dunia yang terus berkembang, teknologi menjadi kunci utama dalam meningkatkan produktivitas kerja. […] Artikel 5 Langkah Ampuh...

Indonesian News
Thumbnail

192 Anak di Nagekeo Terima Bantuan Dana Pendidikan dari PLAN Internasional

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Yayasan PLAN Internasional Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia […] Artikel 192 Anak di...

Indonesian News
Thumbnail

Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Kunjungi Kabupaten Nagekeo

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Andriko Noto Susanto, SP, […] Artikel Pj Gubernur NTT...

Indonesian News
Thumbnail

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang...

OK Jakarta
Thumbnail

El Centro Spa di Duga Kuat Tempat Prostitusi

JAKARTA – El Centro Spa Sebuah tempat, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Jl....

OK Jakarta
Thumbnail

Pj Gubri Bangga dan Dukung Penuh Perayaan HPN 2025 di Riau

PEKANBARU – Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2025 akan dirayakan di Provinsi Riau pada 6 hingga 9 Februari 2025 mendatang....

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

JAKARTA, MF – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Universitas Sahid Jakarta resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjalin kerja...

Media Focus
Thumbnail

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel

BANJARMASIN, MF – Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar pada 10 – 13 Februari di Banjarmasin dan Banjarbaru...

Media Focus
Thumbnail

Jalan Berlubang di Kawasan MM2100, Pemda Bekasi Diduga Abaikan Keluhan Warga

KABUPATEN BEKASI, MF – Jalan rusak parah di kawasan industri MM2100, tepatnya di sepanjang Jalan Sumbawa, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.