Proyek Rusun Mahkamah Agung Tanpa Plang dan Langgar K3 ?

oleh -411 views
oleh
Selain tanpa plang proyek juga langgar prokes K3?

JAKARTA, HR – Proyek pembangunan rumah susun bertingkat tinggi Mahkamah Agung (Rusun DKI 21-05) senilai HPS Rp 60.656.444.632,10, dimana selain tidak terpasang plang proyek juga adanya pelanggran prokes K3.

Dana yang bersumber APBN 2021-2022, itu terletak kegiataannya di kawasan Pulomas , Jakarta Timur dan sesuai dipengumuman (LPSE) ditetapkan pemenang PT PP. Urban dengan penawaran terkoreksi Rp 48.660.183.164,23 (lelang selesai tgl 26 Mei 2021).

Pantauan tim Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com minggu kedua Februari 2022 di sekitar proyek bangunan dari belakang maupun di depan lokasi tersebut tidak terpampang plang nama proyek dan terkesan proyek yang diperuntukan sebagai Rumah Susun bagi ASN Mahkamah Agung, mengabaikan “plang proyek” sebagai simbol penerangan atau apakah disembunyikan?

Tidak terpasang/terpampang plang papan nama proyek yang dipasang oleh pemborong dan hal ini dinilai “menutup-nutupi atau tidak transparan dan bahkan proyek ini dinilai “proyek siluman” atau rawan korupsi.

Padahal, plang proyek ini wajib dipasang dan mengingat sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan dan lamanya waktu pelaksanaan hari kalender, No/tanggal Kontrak yang tentu itu mengingat anggaran/biaya yang dikerjakan dengan bersumber dari APBN/APBD.

Masyarakat pun mengetahui hal itu sesuai UU No.14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014.

Salah seorang warga pelintas jalan disekitar proyek kepada HR menyatakan, pihaknya sering melewati jalan sekitar disini, namun tidak pernah melihat adanya plang proyek. Padahal, bila dilihat bangunan-nya sangat besar, dan mungkin anggarannya pun besar.

“Namun disayangkan, tidak ada plang nama proyek yang menandakan adanya tertulis di plang nama yakni sampai kapan selesai dikerjakan, nomor kontrak, jumlah hari kerja atau hari kalender (HK), siapa yang member pekerjaan atau pengguna anggaran dan lainnya,” kata warga disekitar lokasi proyek kepada HR.

 Selain tanpa plang proyek juga langgar prokes K3?

Selain tidak adanya “plang proyek” yang mestinya terpampang di pintu gerbang masuk ke area proyek, serta dibarengi terpasang safety “utamakan keselamatan kerja” dan soal safety ini hanya terpasang “logo K3 berbentuk roda bergigi” dan tidak dirinci secara lengkap keselamatan kesehatan dan kerja tersebut.

Pada pantauan HR pada proyek yang bertingkat gedung tersebut, atau pada posisi lantai 5 atau lantai 6, terdapat beberapa pekerja sedang bekerja dan satu dua pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.

Seperti menggunakan memakai seragam/rompi proyek, namun tidak memakai topi/helm dan ada yang tidak memakai seragam/rompi dan juga topi helm dan ada yang tidak memakai sarung tangan, kacamata pengaman dan lainnya.

Padahal, safety yang diduga hanya pajangan, artinya hanya simbol. Padahal salah satu diantara alat pelindung diri (APD) dan harus atau wajib dilaksanakan sebagai penjamin K3 yang mana sesuai standar operasional pekerjaan (SOP).

Bahkan saat ini di wilayah Provinsi DKI Jakarta masuk PPKM Level 3 yang mana dalam prokes K3 semakin ketat, namun ini ada beberapa pekerja tidak mematuhi secara lengkap APD dan hingga hal ini dinilai tidak mematuhi sesuai Instruksi Menteri PUPR No.02/IN/M/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Pada Lampiran 1, huruf A, (poin satu- huruf d) berbunyi: Satgas Pencegahan COVID-19 memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan untuk melakukan dan itu sesuai (poin 6) berbunyi: Pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi Cpvid-19 kepada semua pekerja dan tamu proyek, poin 7) pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/demobilisasi pekerja, 8) pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja, 9) pengadaan fasilitas kesehatan di lapangan, dan pada poin (2): Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di lapangan (huruf d .2 berbunyi: melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dengan disiplin tinggi, (poin 3 huruf a): Penyediaan Fasilitas Kesehatan di lapangan.

Dimana penyedia jasa wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara lain tabung oksigen, pengukur suhu badan nir-sentuh (thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan dan petugas medis, dan c) Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain: pencuci tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu, masker di kantor dan lapangan bagi seluruh pekerja dan tamu.

Selain tersebut diatas, juga kewajiban penyedia jasa atau kontraktor untuk memakai alat kelengkapan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan didalam pasal 15 memuat sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjarah bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3 dan juga diatur No. 23/1992 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Kemudian, juga diatur Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang dirubah menjadi Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yakni Bab II Standar Keamanan. Keselamatan, Kesehatan dan keberlanjutan Konstruksi, pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (2 huruf a, b, c, d, e, f), dimana b) Penjaminan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, c) Pencegahan penyebaran wabah penyakit dalam lingkungan kerja dan sekitarnya.

Paket Pembangunan Rumah Susun Bertingkat Tinggi Mahkamah Agung (Rusun DKI21-05) yang dikerjakan PT PP Urban dengan Manajemen Konstruksi oleh PT Amsecon Berlian Sejahtera Rp 1.870.825.000,00. Anehnya, Manajemen Konstruksi dalam “proses lelang” yakni sebelumnya sebagai pemenang PT Tujuh Jaya Konsultan Rp 1.889.646.000,00.

Artinya, pemenang adalah PT Tujuh Jaya Konsultan, kemudian menjadi terkontrak oleh PT Amsecon Berlian Sejahtera. Padahal ditetapkannya sebagai pemenang PT Tujuh Jaya Konsultan adalah dengan sangat tepat karena skor teknis atau nilainya bagus yakni “skor teknis 76.28” dan “skor akhir “80.82”.

Sedangkan perusahaan terkontrak PT Amsecon Berlian Sejahtera dengan skor teknis “66.39” yang diduga tidak mencapai ambang batas diatas 75, dengan skor akhir menjadi 73.11” dan hingga lebih rendah dari pemenang PT Tujuh Jaya Konsultan.

Bahkan, bila dibandingkan skor akhir kedua perusahaan, antara pemenang dengan terkontrak sangat jauh selisinya yakni “7,71” (gabungan teknis dengan harga”), lalu kok jadi bisa demikian dan ada apa menjadi terkontrak PT Amsecon?

Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat kondirmasi dan klarifikasi No.:013/HR/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 disampaikan ke Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa I-Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan hingga berita naik cetak. tim

Tinggalkan Balasan