BANDUNG, HR – Proses lelang Paket BD 1-2021, DED Rehabilitasi Jembatan Pasupati dan Kantilever Cadas Pangeran dengan HPS Rp 2.569.112.370,00 diduga penuh trik menggolkan rekanan tertentu.
Paket konsultan sebagai terkontrak adalah PT Maratama Cipta Mandiri Rp 2.543.310.000,00 yang bersumber APBN 2021 yang dilaksanakan Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2PJN) – BBPJN VI Jabar- DKI Jakarta, itu selesai tender pada 19 April 2021.
Sebelumnya, penetapan pemenang adalah PT Esti Yasagama dengan penawaran/terkoreksi/Negosiasi Rp 2.209.779.000,00 yang kemudian dibatalkan sebagai pemenang Paket BD 1-2021, DED Rehabilitasi Jembatan Pasupati dan Kantilever Cadas Pangeran.
Diduga pembatalan pemenang PT Esti Yasagama karena terkena daftar hitam/blacklist sejak 5 April 2021.
Lalu karena diblacklist, dialihkan kepada perusahan PT Maratama Cipta Mandiri dengan penawaran terkoreksi Rp2.543.310.000,00 atau setara 98, 99 persen.
Penawaran atau terkoreksi PT Maratama Cipta Mandiri (PT MCM) tergolong penawaran tertinggi sehingga berpotensi kerugian Negara.
Padahal diantara peserta yakni ada 6 peserta/perusahan dan segi penawaran, PT MCM adalah penawar tertinggi dengan skor harga (86.14) dan sedangkan skor teknis diduga dinaikkan poinya menjadi sekitar (79.83).
Namun sebagai terkontrak PT MCM diduga sertifikat badan usaha (SBU) dengan RE 104- Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Trasportasi dengan kualifikasi Usaha Besar telah “Habis Masa Berlaku” sejak tanggal 16 Oktober 2020.
Artinya, peserta PT MCM saat pemasukan/download dokumen dimana salah satu persyaratan kualifikasai bada usaha telah habis masa berlakunya sehingga hal ini dinilai tidak sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi ; Huruf B ; Angka 2 ; 1) yang berbunyi “Izin/sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi.
Maka terkontrak PT MCM seharusnya gugur (dan diketahui sesuai tahapan/jadwal lelang dimulai Pengumuman Prakualikasi tgl 3 Desember – 11 Desember 2020, Download Dokumen Kualifikasi 4 Desember 2020 -15 Desember 2020, Upload/Kirim Persyaratan Kualifikasi – 4 Desember 2020-16 Desember 2020 dan seterusnya sampai selesai lelang tanggal 19 April 2021.
Juga diketahui dan berdasarkan surat edaran (SE) Menteri PUPR No. 2 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang perubahan atas surat edaran (SE) Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifiakt Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi bahwa SBU Jasa Konstruksi dan SKK Konstruksi yang habis masa berlakunya setelah tanggal Surat Edaran ini ditetapkan dinyatakan masa berlaku sampai dengan 31 Dsember 2021.
Dengan demikian SBU PT MCM telah habis berlaku pada sejak tanggal 16 Oktober 2020, bukan pada posisi selama dimulai Januari – Desember 2021 habis masa berlakunya.
Sehingga diduga terkontrak PT MCM dikondisikan kepada rekanan tertentu, yang mana diduga juga adanya konsfirasi dari pengguna anggaran/kuasa penggguna anggaran (PA/KPA/PPK) dari Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2PJN) – BBPJN VI (Jakarta – Jawa Barat).
Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi No. 011/HR/II/2022 tgl 14 Februari 2022 yang disampaikan ke Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Barat, NAMUN sampai saat ini tidak ada tanggapan hingga berita naik cetak. tim