JAKARTA, HR – Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada, Selasa (02/03/21).
Dikatakan Presiden Joko Widodo, “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres, terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras, yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi, dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.
“Setelah menerima masukan-masukan, dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama, yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” jelas Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup, kebijakan tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. didit/agus