JAKARTA, HR – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengambil langkah tegas setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap Jakarta Barat menjadi wilayah dengan jumlah pemain judi online (judol) terbanyak kedua di Indonesia.
Berdasarkan temuan PPATK, terdapat sekitar 89 ribu pemain judi online di Jakarta Barat dengan nilai transaksi deposito mencapai sekitar Rp600 miliar. Menurut Kevin, angka tersebut menunjukkan besarnya kerugian ekonomi yang harus ditanggung masyarakat akibat praktik perjudian daring.
“Temuan PPATK bahwa Jakarta Barat menjadi daerah dengan jumlah pemain judol terbesar kedua di Indonesia sangat meresahkan. Dengan sekitar 89 ribu pemain dan perputaran dana mencapai Rp600 miliar, ini merupakan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat,” ujar Kevin, Jumat (26/6/2026).
Ia menegaskan, setiap uang yang digunakan masyarakat untuk berjudi secara daring sejatinya mengurangi kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan pokok, mulai dari membeli makanan, membayar biaya pendidikan anak, hingga memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Setiap rupiah yang dihabiskan untuk bermain judol adalah uang yang seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan keluarga. Kondisi ini membuat masyarakat semakin rentan terjerumus ke dalam kemiskinan,” katanya.

Karena itu, Kevin meminta Pemprov DKI Jakarta tidak tinggal diam dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik judi online di ibu kota. Menurutnya, landasan hukum untuk menindak pelaku sudah sangat jelas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia menjelaskan, Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur sanksi pidana maupun denda bagi setiap orang yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian.
“Regulasinya sudah jelas. Yang diperlukan sekarang adalah penegakan hukum yang tegas. Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut para pelaku di balik praktik ilegal ini,” tegasnya.
Selain penindakan hukum, Kevin juga mendorong langkah cepat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta agar berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam melacak serta menutup situs-situs judi online yang masih beroperasi.
“Diskominfotik harus segera menindaklanjuti temuan PPATK dengan berkoordinasi bersama Kemkomdigi. Situs-situs judol harus dilacak dan ditutup agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Kevin menilai upaya pencegahan juga harus diperkuat melalui sosialisasi masif mengenai bahaya judi online kepada masyarakat. Ia berharap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dapat segera mengambil langkah konkret untuk melindungi warga dari jeratan judi online yang berpotensi memperburuk kondisi ekonomi dan mendorong masyarakat ke jurang kemiskinan.
“Pemprov DKI harus bergerak cepat menyelamatkan warganya dari jeratan judi online yang dapat menghancurkan kehidupan ekonomi keluarga,” pungkasnya. •didit
