SANGGAU, HR — Dugaan pelanggaran penyaluran pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sanggau. Kali ini, perhatian publik mengarah ke Toko Tani Sentosa yang berlokasi di Jalan Raya Bodok–Meliau, Dusun Empaong, Desa Embala, Kecamatan Parindu.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa agen tersebut menjual pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Harga pupuk dilaporkan mencapai Rp260.000 per sak, lebih tinggi dari ketentuan resmi.
Selain persoalan harga, praktik distribusi juga menjadi sorotan. Toko Tani Sentosa diduga menyalurkan pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, termasuk pengusaha perkebunan kelapa sawit.
Dugaan lain menyebutkan adanya penyaluran pupuk ke luar wilayah distribusi yang telah ditentukan. Praktik ini bertentangan dengan aturan yang mengatur penyaluran pupuk bersubsidi.
Program pupuk bersubsidi sendiri ditujukan khusus bagi petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Penyaluran pupuk harus mengikuti HET serta wilayah distribusi resmi agar tepat sasaran.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan petani kecil yang menjadi penerima utama subsidi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Tani Sentosa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penelusuran dan pengawasan untuk memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai aturan serta melindungi hak petani. lp/tim








