Polres Sintang Gelar Ops Patuh Kapuas 2022, Catat Prioritas Pelanggaran

oleh -194 views
oleh
Polres Sintang Gelar Ops Patuh Kapuas 2022, Catat Prioritas Pelanggaran.

SINATNG, HR – Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc (Eng) memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Kapuas 2022 dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Senin (13/6).

Adapun operasi tersebut dimaksudkan sebagai upaya menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Menurut Kapolres Sintang, Operasi Patuh Kapuas 2022 ini akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif serta didukung pola penegakan hukum yang akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022.

“Selama pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2022 ini terdapat beberapa sasaran prioritas baik itu kendaraan roda empat ataupun roda dua,” jelas Kapolres.

Seperti yang diungkapkan Kapolres Sintang beberapa prioritas pelanggaran diantaranya ada melawan arus, knalpot bising atau tidak sesuai standar, penggunaan rotator pada kendaraan yang tidak seharusnya, balap liar, menggunakan hp saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan motor lebih dari satu orang.

Diharapkan dengan Operasi Patuh Kapuas 2022 ini dapat mewujudkan Kamseltibcarlantas  serta membangun budaya tertib berlalu lintas. Polres Sintang Gelar Ops Patuh Kapuas 2022, Catat Prioritas Pelanggaran

Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc (Eng) memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Kapuas 2022 dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Sintang, Senin (13/6).

Adapun operasi tersebut dimaksudkan sebagai upaya menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Menurut Kapolres Sintang, Operasi Patuh Kapuas 2022 ini akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif serta didukung pola penegakan hukum yang akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022.

“Selama pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2022 ini terdapat beberapa sasaran prioritas baik itu kendaraan roda empat ataupun roda dua” Jelas Kapolres.

Seperti yang dingkapkan Kapolres Sintang beberapa prioritas pelanggaran diantaranya ada melawan arus, knalpot bising atau tidak sesuai standar, penggunaan rotator pada kendaraan yang tidak seharusnya, balap liar, menggunakan hp saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan motor lebih dari satu orang.

Diharapkan dengan Operasi Patuh Kapuas 2022 ini dapat mewujudkan Kamseltibcarlantas  serta membangun budaya tertib berlalu lintas. tim

Tinggalkan Balasan