JAKARTA, HR – Konflik agraria di kawasan Kebon Sayur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat kembali mencuat. Ratusan warga mendatangi Kantor Kelurahan Kapuk, Rabu (17/6/2026), mendesak Lurah Kapuk menandatangani surat penguasaan fisik atas lahan yang mereka tempati.
Aksi yang diikuti sekitar 200 warga tersebut meminta agar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang dibuat warga dapat dicatat dan diketahui oleh kelurahan sebagai salah satu kelengkapan administrasi pertanahan.
Namun, permintaan tersebut belum dikabulkan. Lurah Kapuk Muhammad Arief menyatakan belum bersedia menandatangani dokumen tersebut dengan alasan objek tanah yang dimaksud masih memiliki riwayat kepemilikan dan persoalan hukum.
“Kami harus berhati-hati karena tanah tersebut masih terdapat pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak,” demikian alasan pihak kelurahan dalam audiensi bersama warga.
Dalam penjelasan pemerintah kecamatan, terdapat sejumlah pihak yang memiliki klaim atas lahan tersebut, antara lain PT Pertamina (Persero) yang disebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta pihak yang mengatasnamakan ahli waris Johannes Mourman, Sri Herawati, dan Azizah Salim.
Pihak kecamatan menyebut sikap kehati-hatian tersebut mengacu pada ketentuan pertanahan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Di sisi lain, kuasa hukum warga, Erwin Adha Nur Insani, SH, menilai permintaan warga telah sesuai dengan mekanisme yang diarahkan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN DKI Jakarta.
Menurutnya, warga tidak meminta lurah menetapkan kepemilikan tanah maupun mengeluarkan sertifikat. Warga hanya meminta surat penguasaan fisik yang dibuat oleh warga sendiri untuk dicatat dan diketahui oleh kelurahan.
“Surat ini merupakan pernyataan penguasaan fisik warga, bukan keputusan bahwa tanah tersebut milik warga. Penilaian dan penetapan hak tetap menjadi kewenangan BPN,” ujar pihak kuasa hukum warga, Rabu (17/6) .
Persoalan kemudian berada pada titik berbeda. Bagi warga, tanda tangan lurah dianggap sebagai bagian dari pelayanan administrasi. Sementara bagi kelurahan, tanda tangan tersebut harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut objek tanah yang memiliki riwayat hak dan klaim dari pihak lain.
Secara hukum, surat penguasaan fisik bukan merupakan bukti kepemilikan yang berdiri sendiri. Dokumen tersebut hanya menjadi salah satu dokumen pendukung yang nantinya akan diteliti oleh ATR/BPN dalam proses pertanahan.
Namun, apabila kelurahan mencatat atau mengetahui dokumen tersebut, masyarakat menilai hal itu tidak berarti kelurahan mengakui kepemilikan warga. Sebaliknya, kelurahan berpendapat tetap perlu memastikan dasar administrasi sebelum memberikan tanda tangan.
Tekanan terhadap Kelurahan Kapuk pun meningkat. Usai audiensi, massa kembali berorasi di depan kantor kelurahan. Situasi sempat memanas setelah terjadi pembakaran ban dan kerusakan pagar kantor kelurahan. Aparat gabungan kemudian diterjunkan untuk mengamankan lokasi.
Kini persoalan tersebut bergeser bukan hanya soal surat penguasaan fisik, tetapi juga mengenai batas kewenangan lurah dalam menghadapi tanah yang memiliki riwayat sengketa.
Di satu sisi, warga meminta pelayanan administrasi agar proses pertanahan berjalan. Di sisi lain, kelurahan harus memastikan setiap tindakan administrasi tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari. (mw/dit)







