Polda Sulsel Gulung Sindikat Penipuan Online Internasional

oleh -946 views
oleh

SULSEL, HR — Setengah miliar lebih Uang korban bernama MM ludes ditipu oleh sindikat orang yang mengaku bernama Ernes B Jhonson (EJ) warga negara asing, dibantu Tuti Hariyani, Maria dan Jeneva Putri Angreni, pada tanggal 17 Desember 2018 lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondany didampingil Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan menjelaskan pelaku Ernes B Jhonson alias Chiko menginvite korban Mil di akun FB. Kemudian pelaku berkenalan dengan korban. Setelah melakukan chat beberapa minggu pelaku mengatakan bahwa pelaku berniat menginvest sejumlah uang kepada korban sebesar USD 1.200.000.

Dan pelaku menyampaikan bahwa uang tersebut akan dikirim ke alamat korban. Beberapa hari kemudian korban dihubungi oleh orang yang berbeda – beda yang mengaku anggota pelaku bernama Tuti Hariyani, Maria dan Jeneva Putri Angreni.

“Saat korban dihubungi diminta untuk mengirimkan sejumlah dana sebagai uang pajak dan uang administrasi. Tanpa menyadari korban pun mentransfer uang berkali kali ke rekening bank yang berbeda beda dengan total mencapai sekitar Rp. 640.000.000,” kata Kabid dalam Press Release di Mapolda, Jumat (4/1/2019), didampingil Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan.

Karena uang investasi yang dijannjikan tak.kunjung ada. Mil pun merasa telah ditipu. Kemudian ia melaporkan ke Polda Sulsel,” tambahnya.

Tak berapa lama tim Polda Sulsel berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang di Jakarta oleh Subdit cyber Polda Sulsel yang dipimpin Kasubdit 2 dan unit Cyber Polda Sulsel.

Dikatakan Kabid Humas, bersama pelaku turut disita barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, yaitu 11 unit HP, 1 unit Laptop, uang sebesar Rp. 20.000.000, 16 buku tabungan, 4 lembar uang kertas dollar @100 USD dan 2 lembar kartu ATM.

“Kini pelaku harus mempertanggung Jawabkan perbuatan mereka. yang dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo Psl 51 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Psl 51 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 KUHP,” tandas Kombes Dicky Sondang.

Ditempat terpisah Kapolda Sulsel mengapresiasi keberhasilan anggotanya mengungkap kasus yang sangat meresahkan ini.

“Ini bentuk keseriusan Polda Sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT,” kata Kapolda.
Mari hindari jeratan UU ITE, karena ancaman hukumannya sangat berat” pesan Jenderal Umar. kartia

Tinggalkan Balasan