Pasutri Perdaya Korban Hingga Mengalami Kerugian Rp3,9 M

oleh -793 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman, SH dan Badriah, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghadapkan pasangan suami istri Lidya Wirawan (terdakwa 1) dan Frans Novianus (terdakwa 2) ke muka persidangan yang dipimpin Houtman L. Tobing, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (19/4/16).
Kedua terdakwa Lidya dan Frans 
dihadapkan kepersidangan
Kedua terdakwa Lidya dan Frans dihadapkan kepersidangan lantaran telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP. Pasal 372 “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Terdakwa Lidya Irawan dengan lihainya mampu memperdaya Irawaty (korban pelapor) untuk tidak menolak setiap kali terdakwa datang meminjam uang. Pinjaman itu adalah untuk tambahan modal suaminya Lidya (Frans Novianus) bisnis batu bara.
Berawal pinjaman Rp300 juta tahun 2011 dengan iming-iming bunga 5 persen dalam 1 bulan dan akan dikembalikan dalam tempo satu bulan. Uang yang dipinjam belum dikembalikan sudah datang lagi minta pinjaman dan dengan janji akan segera dibayarkan dalam tempo satu bulan. Demikianlah berlangsung hingga tahun 2013 korban telah menderita kerugian berjumlah Rp3,9 miliar.
Korban seakan tidak berdaya menolak setiap kali terdakwa datang ke rumahnya dibilangan Kelapa gading Jakarta Utara, minta pinjaman untuk tambahan modal bisnis batubara itu. Demikian Hadiman membacakan dakwaannya.
Terdakwa yang tidak ditahan itu akan kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan Selasa (26/4/16) dengan agenda keterangan saksi saksi. tom

Tinggalkan Balasan