Nopran Edwin Masyarakat Dihadapakan Tetang Kontroversial (Ruu Hip) Dipandemi Covid-19 Yang Belum Terselesaikan

oleh -595 views
Nopran Edwin Anggota DPRD Kota Pagaralam Propinsi Sumatera Selatan.

PAGARALAM, HR – Nopran Edwin anggota DPRD kota Pagaralam kepada teman-teman wartawan mengatakan pandemi Covid-19 yang kita rasakan bersama dengan kondisi serba sulit, saat ini mebuat miris bagi masyarakat dimana sekarang dihadapkan pada wacana kontroversial tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). RUU itu kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 – 2024 dengan status RUU inisiatif DPR.

Pandemi Covid-19 sudah cukup membuat masyarakat sulit sehingga ini menjadi landasan berpikir untuk menolak pembahasan RUU tersebut di tingkat lanjut.

Situasu pandemi Covid-19 ditambah RUU HIP ini memang memuat sejumlah poin-poin kontroversial dan memiliki kelemahan mendasar yang punya implikasi besar terhadap arah demokrasi dan persatuan bangsa.

RUU HIP jelas akan memunculkan ketumpangtindihan (overlapped) dalam sistem ketatanegaraan. Ideologi Pancasila merupakan landasan pembentukan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau konstitusi negara, yang melalui RUU HIP ini justru diturunkan derajatnya untuk diatur oleh undang-undang.

“Jika proses ini diteruskan, Pancasila tidak lagi menjadi sumber nilai-nilai kebangsaan, tetapi justru direduksi menjadi aturan-aturan teknis yang berpotensi memfasilitasi hadirnya monopoli tafsir nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.

Berpotensi memfasilitasi hadirnya monopoli tafsir Pancasila, yang pada akhirnya akan melegitimasi hadirnya kekuasaan yang antikritik dan tidak demokratis.

RUU HIP ini dinilai juga cacat interpretasi karena cenderung mengesampingkan aspek historis, filosofis, dan sosiologis.

Indikator sederhana mudah dilihat adalah RUU ini tidak memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme. hal itu merupakan landasan historis dalam merumuskan bagaimana Pancasila menjaga titik temu perbedaan, membangun persatuan menolak  penyalahgunaan kekuasaan.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila harus dimaknai sebagai peneguhan komitmen bangsa untuk menempatkan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi yang mempertemukan berbagai macam perbedaan ideologi. Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan TAP MPR berada di atas UU. Artinya, Ketetapan MPRS XXV/1966 seharusnya diletakkan sebagai spirit dan juga landasan hierarkis, yang menjadi basis pijakan bagi hadirnya RUU semacam ini.

RUU HIP juga memunculkan keresahan besar, kalangan umat Islam, yang seolah menciptakan haluan sendiri yang sangat bertolak belakang dengan pokok-pokok haluan Pancasila yang selama ini disepakati pada pendiri bangsa. Bahkan, sejumlah pihak dari perwakilan organisasi sosial keagamaan seperti PB NU, PP Muhammadiyah, MUI, hingga ICMI juga menangkap adanya kecenderungan RUU HIP ini memuat nuansa ajaran sekularistik atau bahkan memfasilitasi ateistik.

“Pandangan itu berawal dari hadirnya pasal 7 ayat 2 RUU HIP yang berbunyi,“..ketuhanan yang berkebudayaan..”, yang seolah mengingkari kesepakatan yang sudah dibuat oleh pendiri bangsa, untuk tetap memegang teguh NKRI berdasarkan spirit Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Kalau sudah begini ruang diskusi ini seakan dibiarkan tidak terkendali hingga menjadi bola liar di akar rumput substansi yang dibawa RUU HIP berpotensi mendorong munculnya konflik ideologi, polarisasi sosial-politik perpecahan kesatuan persatuan.

“Mudah-mudahan kita harapkan parlemen dan pemerintah seharusnya mengambil pelajaran penting dari gejala-gejala politik yang tidak sehat seperti kita ketahui bersama seolah memfasilitasi hadirnya pertentangan ideologis dan politik idetitas yang jelas tidak sehat bagi tatanan demokrasi bangsa”

Pancasila menjadi trisila atau ekasila juga jelas bertentangan dengan spirit Pancasila yang seutuhnya akan membuat negara ini hanya berpijak pada pilar sosial dan politik dan berfokus pada elemen kegotongroyongan saja.

Masyarakat berharap kita melihat bersama dimana perdebatan yang tidak produktif ini hendaknya dihentikan seharusnya bangsa Indonesia lebih fokus pada upaya mengisi dan menjalankan nilai-nilai Pancasila secara nyata disertai keteladanan para penyelenggara negara dan ketaatan seluruh warga negara Indonesia dengan tetap membuka ruang demokrasi dan kebebasan pendapat untuk mengingatkan satu sama.

Situasi kontroversi RUU HIP ini justru mengalihkan perhatian negara dan masyarakat yang seharusnya lebih fokus pada penanganan pandemi yang terbukti telah membuat kesehatan publik dan ekonomi negara menjadi rapuh.

RUU HIP ini merupakan produk RUU yang sama sekali tidak urgen untuk dibahas ke tahapan berikutnya selain tidak banyak manfaatnya, RUU ini justru berpotensi menghadirkan mudarat yang lebih besar berupa pertentangan ideologis yang lagi-lagi bisa membelah masyarakat Indonesia.

Harapan masyarakat konsentrasi sebaiknya diarahkan untuk fokus pada upaya penanganan pandemi Covid-19 kesehatan publik serta penyelematan ekonomi lebih urgen bermanfaat daripada perdebatan RUU yang tidak relevan.

Masyarakat berterima kasih elemen sosial, politik dan termasuk ormas keagamaan perlu menyatukan langkah dan gagasan upaya itu perlu dilakukan untuk mengawasi proses politik legislasi di parlemen agar pembahasan hal fundamental seperti ini dapat dikawal dengan baik.

Jika ini yang dilakukan mudah-mudahan tidak terjadi praktik penyelundupan pembahasan undang-undang yang seolah tercerabut dari aspirasi publik karena pembahasan RUU yang tidak melibatkan publik atau bahkan substansinya tidak dikehendaki oleh rakyat Indonesia itu sendiri kata Nopran Edwin. jauhari gunawan

Tinggalkan Balasan