Meski Dilarang, SMPN 1 Karangdowo Tetap Jual Seragam

oleh -613 views
oleh
KLATEN, HR – Pasca pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online, para orang tua siswa di SMPN 1 Karangdowo kabupaten Klaten Jawa Tengah, mengeluhkan tingginya biaya pendidikan di sekolah negeri. Pasalnya, para orang tua siswa harus membeli sejumlah keperluan sekolah yang disediakan pihak pengurus sekolah.
Salah satu orang tua siswa yang tidak mau disebut namanya menjelaskan, biaya yang dikeluarkan bagi anaknya yang baru diterima di SMP N 1 Karangdowo sekitar Rp 652 ribu, pengeluaran tersebut diantaranya untuk membayar seragam kain batik, kain pramuka, kain biru putih, kaos olah raga, topi dan dasi, kaos kaki serta sabuk berlogo sekolah, untuk pembayarannya bisa diangsur hingga tiga kali, diserahkan ke bendahara sekolah.
Menurut dia, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas disalah satu perusahaan swasta ini merasa sangat keberatan. Selain itu, kata dia, kwalitas bahan seragam sekolah tersebut tidak sebanding dengan mahalnya harga yang ditentukan sekolah. 
“Kalo saya bandingkan harga pasaran kain di luar selisih banyak mas, dan kwalitas barangnya juga kurang bagus,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (13/9).
Pihak sekolah, lanjutnya, terkesan memaksakan menjual seragam sekolah kepada peserta didik baru, bahkan kelas 2 dan 3 juga di haruskan membeli seragam olah raga hanya berbeda harga kisaran kurang lebih Rp 85 ribu. Padahal seragam sekolah kalau beli diluar bisa bebas memilih baik mutu dan harga menyesuaikan. 
“Kenapa siswa tidak boleh membeli seragam sekolah diluar , kalau tidak memaksa, kenapa sekolah juga yang mengarahkan siswanya ke koperasi sekolah,” keluhnya.
Lanjut dia, bila tidak membeli seragam melalui sekolah tentunya akan ada dampak psikologi terhadap anaknya, dua hal itu bukan menjadi rahasia umum lagi bagi para orang tua siswa yang sebenarnya menolak kebijakan sekolah, meski jual beli seragam sebenarnya dilarang. Selain itu ia juga menanyakan sekolah gratis yang di programkan pemerintah yang kenyataanya masih banyak pungutan yang membebani orang tua siswa.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (Formas Pepak) kabupaten Klaten, Purwanti mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.45/2014 mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 
Menurut dia, pembelian seragam langsung diserahkan kepada orang tua atau wali murid . Bahkan untuk pakaian olah raga dan seragam khusus, contoh Batik yang menjadi identitas sekolah tetap sekolah tidak bisa memaksakan atau mewajibkan.
“Silahkan mau beli seragam di pasar atau di toko itu semua hak orang tua murid,” terangnya.
Selain itu, Purwanti menambahkan, dalam Permendikbud No.75/2016 tentang Komite sekolah juga ada larangan bagi Komite Sekolah menjual seragam. Hal itu mengacu pasal 12 yang menyebutkan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. ani sumadi


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Response (1)

Tinggalkan Balasan