JAKARTA, HR – Setiap tanggal 1 Juni menjadi momen krusial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengenang dan merenungkan kembali fondasi ideologi negara: Pancasila. Tanggal ini bukan sekadar penanda hari libur nasional, melainkan hari bersejarah yang menandai tercetusnya dasar negara yang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Penetapan Hari Lahir Pancasila ini telah diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sebuah langkah penting untuk mengabadikan nilai-nilai luhur Pancasila.
Perjalanan panjang menuju perumusan Pancasila sebagai dasar negara tidak bisa dilepaskan dari dinamika persiapan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Kisah ini bermula dari pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal sebagai Dokuritsu Junbi Cosakai.
BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, dengan KRT Dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketuanya. Lembaga ini memiliki misi penting untuk mempersiapkan segala aspek yang diperlukan bagi kemerdekaan Indonesia, termasuk urusan ekonomi, politik, dan struktur tata pemerintahan.
Sidang pertama BPUPKI berlangsung dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam rentang waktu inilah, para pemimpin bangsa mulai mencurahkan pemikiran-pemikiran cemerlang mereka terkait perumusan asas dasar negara. Tiga tokoh sentral tampil ke depan dengan gagasan-gagasan fundamentalnya: Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Pada 29 Mei 1945, Mohammad Yamin menjadi tokoh pertama yang menyampaikan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI. Dalam kesempatan tersebut, ia merumuskan lima sila sebagai asas dasar negara. Kelima butir asas dasar negara usulan Muhammad Yamin itu adalah:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selanjutnya, giliran Soepomo yang memberikan usulan “Dasar Negara Indonesia Merdeka.” Usulan Soepomo ini juga terdiri atas lima sila, yang meliputi:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Mufakat dan Demokrasi
4. Musyawarah
5. Keadilan Sosial
Momen paling bersejarah yang menjadi puncak perdebatan gagasan lahir pada tanggal 1 Juni 1945. Pada hari itulah, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya yang visioner, mengemukakan lima sila sebagai dasar negara. Kelima sila usulan Ir. Soekarno tersebut adalah:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Ir. Soekarno awalnya berencana menamai kelima asas ini dengan sebutan Panca Dharma. Namun, setelah mendapatkan masukan dari seorang ahli bahasa, nama yang lebih sesuai dan mengena akhirnya dipilih: Pancasila. Nama ini berasal dari kata “Panca” yang berarti lima, dan “Sila” yang berarti asas atau dasar, secara harfiah berarti “lima asas.” Nama ini secara sempurna merepresentasikan lima prinsip dasar yang diusulkannya.
Untuk menyempurnakan dan merumuskan dasar negara Indonesia secara lebih mendalam, BPUPKI kemudian membentuk sebuah badan khusus yang dikenal sebagai Panitia Sembilan. Panitia ini diketuai langsung oleh Ir. Soekarno, dengan anggota-anggota terkemuka lainnya. Kerja keras Panitia Sembilan membuahkan hasil signifikan pada tanggal 22 Juni 1945, di mana mereka berhasil merumuskan sebuah dokumen penting bernama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Piagam Jakarta ini memuat rancangan dasar negara Indonesia yang menjadi cikal bakal utama dari Pancasila yang kita kenal sebagai ideologi bangsa hingga saat ini. Dalam Piagam Jakarta, rumusan sila-sila dasar negara adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, sejarah belum berhenti di situ. Menjelang Proklamasi Kemerdekaan, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Mohammad Hatta mengambil peran krusial dalam memberikan rumusan akhir pada Pembukaan UUD Negara. Salah satu perubahan paling signifikan yang diusulkannya adalah perubahan pada sila pertama Piagam Jakarta. Sila pertama yang sebelumnya berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” diubah menjadi rumusan yang lebih inklusif dan diterima oleh seluruh elemen bangsa: “Negara berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.” Perubahan ini mencerminkan semangat persatuan dan kesatuan yang tinggi di tengah keberagaman Indonesia.
Pancasila, yang lahir sebagai dasar negara, ideologi, serta pandangan hidup bangsa, merupakan sebuah anugerah tak ternilai dari Tuhan Yang Maha Esa bagi segenap rakyat Indonesia. Hari Lahir Pancasila 1 Juni bukan hanya sekadar peringatan sejarah, melainkan juga panggilan bagi kita semua untuk terus menghormati, mengenang perjuangan para pendiri bangsa, dan menjaga Pancasila agar senantiasa lestari dalam fitrahnya sebagai pemersatu bangsa. Dengan memahami latar belakang sejarah ini, kita diingatkan akan pentingnya merawat nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

