LSM GMBI Majalengka Sebut Karaoke Blue Sky Belum Kantongi Izin

oleh -498 views
oleh
MAJALENGKA, HR – Keberadaan lokasi hiburan Karaoke Blue Sky (BS) yang berada di Jalan KH. Abdul Halim, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, diduga belum mengantongi izin.
Hal itu diungkapkan Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Majalengka, H Agustinus Subagja, melalui Sekjen 2 LSM GMBI Distrik Majalengka, Tarkim Budiarto, kepada sejumlah awak media, saat menggelar jumpa pers, di sela-sela keberangkatan Rakorwil GMBI se-Jabar, di Sekretariat LSM GMBI Distrik Majalengka, Senin (13/11).
Menurut Tarkim Budiarto, bahwa terungkapnya tempat hiburan BS karaoke yang diduga belum mengantongi izin beroperasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka tersebut. Hal itu berdasarkan hasil audiensi LSM GMBI Distrik Majalengka dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Majalengka, Rabu (01/11).
“Dari hasil audiensi kami, tenyata pihak DPM PTSP Majalengka menyatakan belum mengeluarkan izin operasional terhadap Karaoke Blue Sky, dikarenakan persyaratan administrasi yang diajukan pihak Blue Sky belum lengkap,” ujar Tarkim Budiarto, sambil memperlihatkan surat berita acara hasil audiensi Karaoke BS, yang ditandatangani oleh Sekjen 2 LSM GMBI Majalengka dan kepala DPM PTSP tersebut.
Oleh karena itu, Tarkim Budiarto berharap Pemerintah Daerah Majalengka, terutama kepada Satpol PP Majalengka untuk segera melakukan penutupan terhadap tempat lokasi hiburan Karaoke BS Tersebut. Lantaran hingga sampai saat ini sudah jelas tidak ada izin operasionalnya.
Lebih jauh Tarkim menambahkan, bahwa surat berita acara hasil audiensi tesebut, akan dibawa ke acara Rakorwil Jabar dan nantinya jika sudah ada persetujuan dari Ketua LSM GMBI Jabar, maka dalam Satu Minggu ini, jika pihak Satpol PP belum menutup tempat hiburan karaoke itu, maka pihaknya akan turun ke jalan untuk menggelar aksi dengan menerjunkan ratusan anggota LSM GMBI.
“Jadi sampai saat ini, kami menanyakan ada apa dengan Satpol PP? Kami berharap Satpol PP sudah saatnya untuk melaksanakan tugas fungsinya, selaku penegak perda,selama ini warga yang tinggal di sekitar lokasi hiburan tersebut sudah merasa resah, bahkan selama ini kehadiran tempat hiburan tersebut juga tidak ada persetujuan izin lingkungan dari RT/RW setempat,” ucap Tarkim. lintong situmorang


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan