Warga Pemuar Tolak Pembangunan Pabrik Sawit

oleh -766 views
oleh
MELAWI, HR – Kulsen memimpin rapat panitia angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi tentang perizinan perkebunan dan pendirian pabrik Sawit di Kecamatan Belimbing Hilir/Pemuar, Kabupaten Melawi.
Camat dan Kades serta tokoh masyarakat Pemuar saat di ruang rapat angket di DPRD Melawi.
Pewakilan warga diantaranya Suwito selaku Camat Pemuar, Sumardi selaku Kepala Desa Pemuar, Kepala SMP 1 Pemuar dan dua tokoh masyarakat Desa Pemuar yakni Aji Kuswara dan Ulo Manalu, mengatakan, sangat tidak setuju adanya pabrik di Desa Pemuar Kecamatan Belimbing Hilir. Lokasi berdirinya pabrik PT Samboja Inti Perkasa hanya berjarak 600 meter dari permukiman warga.
Perwakilan warga mendatangi gedung DPRD Melawi meminta penegasan penolakan pendirian pabrik sawit, Senin (13/11/2017).
Menurut Suwito, dirinya tidak tahu-menahu mengenai bedirinya pabrik kelapa sawit di wilayahnya, termasuk mengenai perizinan legalitas pendiriannya di wilayahnya tersebut. Suwito meminta kepada DPRD untuk mengkaji ulang pembangunan pabrik sawit tersebut yang telah membuat warga resah.
“Kita harus mengkaji ulang tentang untung dan ruginya, karena akan berdirinya pabrik tersebut,” jelas Camat Belimbing, Suwito, di ruang rapat angket di DPRD Melawi.
Pewakilan warga Desa Pemuar, Ulo Manalu dan Aji Kuswara juga meminta kepada DPRD dan Bupati Melawi agar alat berat yang sudah bekerja supaya diberhentikan, dan pabrik segera dicabut izinnya.
“Warga menolak pendirian pabrik sawit di Desa Pemuar Kec Belimbing Kabupaten Melawi, karena akan merusak lingkungan ekosistem, utamanya akan mencemari lingkungan, bau tak sedap dan sangat mengganggu belajar dan mengajar di SMP 1 Pemuar.
Terkait itu, pihak DPRD dengan mengadakan rapat terkait hal itu. DPRD juga akan mendukung masyarakat, apabila setelah dikaji ternyata merugikan masyarakat,” jelas Ketua Pansus, Kulsen di ruang pertemuan rapat angket pansus mengenai perizinan terdirinya pabrik kelapa sawit di wilayah Desa Pemuar.
PT Samboja Inti Perkasa, menurut Sumardi, di ruang rapat angket, menjelaskan, dirinya hanya memberikan surat keterangan kepada pihak yang akan membangun pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah Desa Pemuar, serta kepada masyarakat dan pemilik lahan yang telah didirikan pabrik tersebut seluas 94,5 ha, pada 5 Nopember 2015. abd


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan