Laporan Tidak Jalan, Penyidik Dilapor ke Propam

oleh -398 views
oleh
JAKARTA, HR – LSM-ALPPA (Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran) melaporkan penyidik Unit III Subdit 6 Dit.Reskrimmun Polda Metro Jaya ke Propam dengan LP Nomor 018//LSM-ALPPA/VIII/2016.JKT. tanggal 25 Agustus 2016.
Laporan ini dibuat lantaran Laporan Polisi nomor TBL/993/III/2016/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 2 Maret 2016 yang melaporkan anggota Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara melakukan pelanggaran Pasal 372 KUHP dan Pasal 368 KUHP atas penggelapan uang Rp.329 juta hasil penyitaan dari tersangka kasus narkoba, yang proses penyidikan nya dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Direktur Eksekutif LSM-ALPPA Thom Gultom mengatakan bahwa Laporan ke Propam dilakukan agar Laporan nya ditindak lanjuti penyidik. Diduga ada skenario untuk menghentikan laporan ini ditengah jalan agar berkasnya tidak berlanjut ke penuntutan.
“Kita tidak mau laporan kita berhenti ditengah jalan. Soalnya ini menyangkut integritas Polri. Kita mau lihat apakah Penyidik itu dapat melakukan tugasnya dengan baik? Apakah Polri dibawah pimpinan Bapak Jenderal Tito Karnavian sudah dapat melakukan reformasi birokrasi di tubuh Polri ataukah hanya retorika? Apakah revolusi mental ditubuh POLRI sudah berjalan?” ungkap Thom Gultom kepada HR dikantornya Menteng, Jakarta Pusat.
Sang Direktur Eksekutif mengatakan Polri tidak boleh membiarkan anggota Polri melakukan penyimpangan saat melakukan tugas dan harus membuat hukum menjadi pedang keadilan, jangan tajam kebawah tumpul ke atas. Jadi kedudukan setiap warga negara harus sama didepan hukum. Jangan karena anggota polri yang melanggar jadi terjadi toleransi, tegasnya.
Sejumlah anggota penyidik Polsek Kelapa Gading dilaporkan LSM-ALPPA ke Polda Metro Jaya karena telah mencairkan uang Rp.329 juta dari rekening tersangka kasus narkoba dengan alasan bahwa uang yang ada pada rekening tersebut berasal dari hasil peredaran narkoba. Tetapi uang tersebut tidak menjadi barang bukti dipersidangan.
Kasus pelanggaran kode etik dan profesi sudah terlebih dahulu dilaporkan LSM-ALPPA ke Propam dan hasil laporan itu enam anggota Polsek Kelapa Gading sudah dijatuhi sanksi oleh sidang ETIK Propam Polda Metro Jaya pada bulan Maret 2016.
Setelah sidang ETIK diproses kemudian LSM-ALPPA melaporkan pidana umumnya ke Polda Metro Jaya terkait penggelapan uang Rp.329 juta. Karena pencairan uang itu ada unsur pemerasannya maka dibuatkan laporan pasal berlapis, terang Thom.
Thom Gultom menjelaskan bahwa ada dugaan proses penyidikan bakalan dihentikan penyidik. Indikasinya, pelapor sudah diperiksa penyidik pada tanggal 8 April 2016 dan demikian juga korban sudah diperiksa penyidik pada bulan April 2016, tetapi para terlapor belum pernah diperiksa penyidik, sampai berita ini ke redaksi dan bahkan surat panggilan pun belum pernah dibuat penyidik untuk memanggil para terlapor untuk diperiksa.
Sampai pada tanggal 24 Agustus 2016 saat penyidik dikonfirmasi berkata belum dilakukan pemanggilan. Sesuai dengan rentang waktu yang berjalan sejak laporan dibuat bulan Maret hingga bulan Agustus sudah 6 bulan, jika tidak ada sesuatu tidak mungkin belum ada progres. Oleh karena itulah sehingga pada hari Senin (29/8/16) Laporan ke Propam bibuat, akhir Direktur Eksekutif Thom Gultom. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan