Bukan Perusahaan Pers, Dewan Pers Nyatakan Majalah Indonesia Tatler Bisa Dipidana

oleh -2.1K views
oleh
Bagir Manan

JAKARTA, HR – Mantan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Bagir Manan, SH menyatakan perusahaan yang menerbitkan media massa harus berbadan hukum yang bergerak di bidang pers. Perusahaan atau badan hukum yang bersifat umum dan tidak memiliki izin penerbitan pers, jelas ilegal dan tidak diperbolehkan menerbitkan media massa.

Segala ketentuan itu dijelaskan Bagir Manan ada aturan mainnya. “Nanti perusahaan taksi boleh menerbitkan media massa (juga dong)?” ujar Bagir Manan, kepada wartawan, Jumat (23/3/2018) siang, di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Bagir Manan menegaskan, media massa hanya boleh diterbitkan oleh badan hukum yang bergerak dalam penerbitan pers. Perusahaan yang bukan pers namun menerbitkan media massa, dapat dipidana menggunakan undang-undang pidana umum dan pidana khusus. Atau jika penyebarannya melalui sarana online, dapat diproses berdasarkan Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE).

Chelsea

“Tidak perlu menggunakan Undang-undang Pers. Pelanggaran semacam itu bukan pelanggaran etik, tapi jelas merupakan pidana. Bisa pidana umum atau pidana ITE,” kata Bagir yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung itu.

Sementara itu, anggota Pokja Hukum Dewan Pers, Chelsea, mengingatkan semua pengelola perusahaan yang menerbitkan media dan pengelola media, dapat diproses secara hukum jika melakukan penyebaran berita bohong atau berita yang tidak akurat. Polisi berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap siapapun yang menyebarkan berita yang tidak akurat atau berita bohong. “Siapapun yang menyebarluaskannya, dengan metoda apa pun dan tujuan apa pun,” kata Chelsea kepada wartawan.

Kasus Majalah Indonesia Tatler
Kedua tokoh yang membidangi media itu diwawancarai wartawan sehubungan adanya pengaduan tentang penyebaran berita yang diduga tidak akurat atau bohong yang dilakukan Majalah Indonesia Tatler (MIT). Kasusnya sejak Oktober 2017 ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya. Kebetulan majalah itu diterbitkan oleh PT Mobiliari Stephindo, yang tidak memiliki izin penerbitan pers.

Pada Oktober 2017 Ello Hardiyanto (63), warga Jalan Guntur di Jakarta Selatan, mengadu kepada Polda Metro Jaya melalui laporan Polisi Nomor TBL/5030/X/2017/PMJ. Ia menilai majalah tersebut bulan Mei 2017 menyebarkan berita bohong atau berita yang tidak akurat sehingga merugikan dirinya.

Menurut Ello dalam laporannya, Majalah Indonesia Tatler versi cetak Edisi Maret 2017 dan versi online Edisi Maret 2017, menyiarkan sebuah foto yang berisi gambar perkawinan Adams Selamat Adi Kuasa Hardiyanto dan Clarissa Puteri Wardhana. Resepsi perkawinan tersebut berlangsung 15 Januari 2017 di Hotel Mulia, Jakarta Pusat.

Foto itu disertai teks atau keterangan dalam Bahasa Inggris The bride and groom along with their parents yang pada pokoknya berarti “Kedua mempelai bersama kedua orangtuanya masing-masing.” Isi foto dalam Majalah Indonesia Tatler itu berisi gambar enam orang. Di bagian tengah tampak berdiri Adams Selamat Adi Kuasa Hardiyanto dan Clarissa (mempelai), di bagian paling kiri adalah Yansen Dicky Suseno dan Inge Rubiati Wardhana (orangtua Clarissa), dan yang paling kanan adalah dua sosok yang digambarkan majalah itu sebagai sebagai orangtua Adams.

Tidak Akurat
Teks foto tersebut jelas sangat tidak akurat dan mengandung kebohongan yang menyesatkan. Karena orangtua Adams yang sebenarnya, Ello Hardiyanto dan Gina Kalalo, tidak hadir dalam resepsi itu. “Managing Editor Indonesia Tatler sendiri sudah mengakui kesalahan mereka kepada Ello dan menjanjikan ralat. Ada bukti tertulisnya lho,” kata Dr. Ir. Albert Kuhon, MS, SH, advokat yang mendampingi Ello Hardiyanto.

Adams Selamat Adi Kuasa Hardiyanto

Dewan Pers dalam sidangnya pada bulan Oktober 2017 menyatakan Majalah Indonesia Tatler terbukti melakukan pelanggaran melalui pemberitaan edisi Maret 2017 itu. Dewan Pers menemukan bahwa PT Mobiliari Stephindo, perusahaan yang menerbitkan majalah itu, tidak memiliki izin sebagai perusahaan media. Bila ada perusahaan yang tidak memenuhi permintaan hak jawab, padahal sudah menyebarkan berita yang tidak akurat atau berita bohong, maka pengelola perusahaan dan pengelola media itu dapat dipidana. “Bisa kena pidana penjara dan pidana denda,” kita Chelsea secara tegas.

Majalah Indonesia Tatler, sampai pertengahan Maret 2018 belum memenuhi hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers No 09/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal, sejak awal Mei 2017 Managing Editor majalah itu sudah mengakui kesalahan pihaknya dalam memberitakan. Oktober 2017, pihak majalah itu hanya menyelipkan sepotong informasi yang menyatakan bahwa Ello Hardiyanto adalah orangtua biologis Adams. “Redaksi Indonesia Tatler sama sekali tidak minta maaf kepada para pembaca maupun kepada Ello Hardiyanto. Dan pemuatan hak jawab serta koreksi itu sama sekali tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Albert Kuhon.

Sepintas
Hingga pertengahan Februari 2018, sejumlah jajaran pengurus redaksi dan perusahaan penerbit Majalah Indonesia Tatler telah diperiksa penyidik. Dari pihak Redaksi Majalah Tatler dan PT Mobiliari Stephindo, penyidik antara lain sudah minta keterangan Maina Harjani (Redaktur Pelaksana), Paulina Nani (pimpinan produksi), dan Oktaviana Subarjo (sekretaris redaksi). Maina adalah pimpinan majalah yang awal Mei 2017 menjawab imel Ello dan mengakui kesalahan pihak redaksi serta menjanjikan pemuatan hak jawab yang diminta Ello.

Selain menerbitkan Majalah Indonesia Tatler, PT Mobiliari Stephindo juga menerbitkan sejumlah majalah mewah lain. Di antaranya majalah bergengsi Forbes Indonesia. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Senin (19/2) siang memeriksa Millie Stephanie, pemimpin Majalah Indonesia Tatler yang merangkap sebagai pemilik saham PT Mobiliari Stephindo, perusahaan yang menerbitkan majalah itu. Diperoleh informasi, pemeriksaan Millie hanya berlangsung sepintas, jauh lebih singkat dibandingkan dengan pemeriksaan terhadap anggota redaksi lainnya.

Adams yang menjadi mempelai, pertengahan Maret 2018, juga diperiksa polisi. Sebelumnya, dalam pemeriksaan Dewan Pers, Sekretaris Redaksi Oktaviana Subarjo mengajukan bukti bahwa Adams pernah mengirim imel minta pihak Majalah Indonesia Tatler tidak mengabulkan hak jawab yang diajukan Ello. Adams dewasa ini sedang menempuh pendidikan sebagai calon dokter spesialis kandungan di salah satu universitas negeri di Manado.

Terbukti
Dewan Pers Oktober 2017 menetapkan bahwa redaksi Majalah Indonesia Tatler memang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, Dewan Pers juga menemukan bahwa PT Mobiliari Stephindo tidak memiliki izin sebagai perusahaan penerbitan pers. Karenanya, Dewan Pers merekomendasikan agar Ello memroses kasus tersebut melalui jalur hukum. “Dewan Pers menemukan bidang usaha PT Mobiliari Stephindo antara lain travel dan perdagangan. Sama sekali bukan izin penerbitan media massa,” tutur Kuhon.

Advokat itu menduga ada ‘sesuatu’ yang menyebabkan Millie Stephanie, pemilik saham dan pimpinan PT Mobiliari Stephindo yang juga merupakan pimpinan tertinggi di lingkungan redaksi Majalah Indonesia Tatler, hanya diperiksa sekadarnya pada pertengahan Februari lalu di Subdit Cyber Reskrimsus Polda Metro Jaya. “Kita lihat sajalah. Masak hukum dan kebenaran bisa dikalahkan,” ujar Kuhon.

Pidana
Baik Mantan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, maupun anggota Pokja Bidang Hukum Dewan Pers, Chelsea, menyatakan bahwa perusahaan yang tidak melayani hak jawab terhadap nara sumber atau korban berita yang dirugikan, dapat dipidana dan denda Rp500 juta. “Apalagi perusahaan yang tidak berizin, kalau melanggar ketentuan hukum ya ada sanksinya!” tegas Chelsea.

Ia juga menjelaskan dalam akta pendirian harus mencantumkan kegiatannya sebagai perusahaan pers. “Bagi yang dalam pasal 3 akta pendiriannya tidak menyebutkan kegiatan usaha sebagai penerbitan pers, maka penyebaran berita yang tidak akurat dapat diproses menggunakan peraturan hukum pidana umum atau pidana khusus seperti UU ITE. “Kalau perusahaan media, pelanggarannya merupakan pelanggaran etik. Tapi kalau bukan perusahaan pers, ya pakai hukum pidana umum atau Undang-undang ITE saja,” Bagir Manan menandaskan. tim

Tinggalkan Balasan