Tiga Professor Unud Dipanggil Bawaslu karena Untungkan Paslon Tertentu

oleh -2.1K views
oleh

DENPASAR, HR – Tiga professor asal Universitas Udayana (Unud) dipanggil oleh Bawaslu Bali. Ketiga professor tersebut adalah Profesor Yohanes Usfunan, Pakar Hukum Tata Negara, Professor Wayan Windia, Pakar Hukum Adat, Professor Made Subawa, Pakar Hukum Pidana.

Selain ketiga professor tersebut, turut dipanggil juga Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unud I Gede Yusa dan Ketua BEM Fakultas Hukum I Putu Candra Riantama. Para akademisi Unud ini dipanggil dalam waktu yang berbeda.

Wakil Dekan III FH dipanggil pada Selasa (27/3) pukul 10.00 Wita dan Prof Usfunan dipanggil pada hari yang sama namun pada pukul 14.00 Wita, dan Prof Made Subawa dipanggil pada pukul 15.00 Wita. Namun ketiga orang tersebut batal datang karena banyak kesibukan di kampus.

Sementara Prof Wayan Windia dan Ketua BEM Unud I Putu Candra Riantama akan dipanggil pada Rabu (28/3). Namun demikian, tiga dosen Unud tersebut mangkir dari pemanggilan pertama karena berbagai kesibukan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan para dosen agar dijadwal ulang karena berbagai kesibukan,” ujar Putu Candra yang mendatangi Kantor Bawaslu Bali, Renon Denpasar.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali, Ketut Sunadra, menjelaskan, pemanggilan terhadap para akademisi Unud ini terkait dengan pemberitaan media dan pengaduan masyarakat tentang acara atau sebuah forum yang digelar di FH Unud selama dua hari berturut-turut dengan mengundang 2 pasangan calon (Paslon) yakni Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) dan I Wayan Koster-Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati (Koster-Ace).

“Kami harus mengambil sikap terkait dengan kejadian itu. Kami mencermati dari media sosial, media cetak, online, dan informasi masyarakat, bahwa telah terjadi indikasi keberpihakan dari para panelis saat dialog dengan para Palson tersebut. Makanya kami ingin memangil para pihak untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa pernyataan di media yang harus segera diklarifikasi. Pernyataan itu tercatat dalam berita di beberapa media. Salah satunya adalah “anda layak jadi gubernur”, “sudah seperti guru besar” dan beberapa pernyataan lainnya.

“Pernyataan-pernyataan ini harus segera diklarifikasi. Apakah mendukung pasangan tertentu. Karena kalau disampaikan hanya untuk salah satu Paslon, maka ini ada indikasi keberpihakan. Karena bisa jadi yang satunya layak jadi gubernur maka yang lainnya tidak layak, atau juga bisa lebih layak dari yang lainnya,” ujarnya.

Klarifikasi lainnya soal ada upaya seorang PNS atau ASN yang mendukung Palson dengan pernyataan tersebut. Seorang ASN diminta tidak melakukan kampanye dan dukungan kepada Paslon tertentu.

Klarifikasi lain yang dibutuhkan Bawaslu adalah materi kampanye visi dan misi di hadapan para dosen dan mahasiswa. Secara UU, Paslon dilarang berkampanye di lembaga pendidikan termasuk kampus. Bawaslu berdasarkan hasil penelusurannya, telah terjadi kampanye oleh Paslon nomor urut 1 dengan menyampaikan visi, misi, program dan bukan merupakan jadwal kampanye.

“Kami ingin klarifikasi, bila dalam penyampaian materi ada ajakan memilih pasangan tertentu atau meneriakan slogan-slogan tertentu maka kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya. ans

Tinggalkan Balasan