Lelang Konsultan Pengawasan, Kualifikasi PT KAU Tak Sesuai dan Diduga Palsukan Pengalaman

oleh -563 views
Irjen Kemenhub RI, Dr Gede Pasek Suardika MSc

JAKARTA, HR – Lelang pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan Kereta Api antara Stasiun Duku-Stasiun Lubuk Alung Km 26+032 s.d Km 39+699 Lintas Padang-Pariaman (PWJ-10) dan Pengawasan Peningkatan Jalan Kereta Api antara Stasiun Padang-Stasiun Duku Km 7+093 s.d Km 26+032 Lintas Padang- Pariaman (PWJ-9) di Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Barat diduga sarat persekongkolan dan melanggar aturan pelelangan.

Pada pelelangan kedua paket tersebut, PT Karya Alriz Utama (KAU) ditetapkan sebagai pemenang. Namun, berdasarkan data yang diperoleh, PT KAU adalah perusahaan dengan kualifikasi besar, padahal yang dipersyaratkan dalam pelelangan adalah perusahaan dengan kualifikasi ‘Menengah’. Anehnya, PT KAU malah ditetapkan sebagai pemenang pada 2 paket secara bersamaan.

Bukan hanya itu, patut diduga bahwa PT KAU melampirkan pengalaman palsu untuk melengkapi persayaratan pelelangan. Hal ini berdasarkan informasi yang ditayangkan pada www.lpjk.net, pengalaman PT KAU untuk kualifikasi SBU RE202 dicantumkan, “Pengawasan/Supervisi Pembangunan Jalan KA Layang Antara Medan-Bandar Lhalipah-Lintas Medan-Araskabu-Kualanamu” perolehan tahun 2016.

“Namun setelah kami telusuri, kegiatan tersebut tidak pernah ada ditenderkan pada www.lpse.dephub.go.id, maka petut diduga bawa pengalaman tersebut adalah bodong/palsu,” ujar Ketua Lapan, Gintar H kepada HR, di Jakarta, kemarin.

Lanjutnya, “kami sudah mengkonfirmasi beberapa kali kepada pihak-pihak terkait, namun hingga kini tidak ada tanggapan, maka kami menganggap hal-hal yang kami sampaikan benar adanya, dan selanjutnya akan kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum terkait,” ujarnya.

Masih menurut Gintar H, pelaksanaan pelelangan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Perkeretaapian sarat dengan ‘permainan’ dan begitu kental nuansa persekongkolan dan monopolinya. “Sebagaian besar diantaranya telah kami informasikan kepada Menteri Perhubungan dan kami laporkan kepada Inspetorat Jenderal Kementerian Perhubungan. Namun entah karena sudah begitu ‘mengakarnya’ praktek-praktek KKN dalam setiap pelelang di lingkungan tersebut, sehingga kurang mendapat resepon,” tanyanya dengan serius.

Pihaknya menduga bahwa Menteri Perhubungan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan ‘membiarkan’ praktek-praktek “KKN” yang dilakukan oleh para oknum pejabat terkait dengan ‘rekanan binaan’ di lingkungan Dirjen Perkeretaapian baik pada tahap proses pelelangan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Dr Gede Pasek Suardika MSc belum memberikan tanggapan dalam dugaan penyimpangan ini. tim

Tinggalkan Balasan