Sidang Lanjutan Perkara Terdakwa Mulia Lingga, Agenda Mendengar Keterangan Saksi Korban

oleh -299 views
Sidang Lanjutan Perkara Terdakwa Mulia Lingga, Agenda Mendengar Keterangan Saksi Korban.

DAIRI, HR – Sidang lanjutan Perkara Mulia Lingga dengan Nomor Perkara 110/Pid.B/2020/PN Sdk di gelar di Gedung Sidang Utama Pengadilan Negeri Sidikalang, Selasa (24/11/2020).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi lainnya dipimpin Majelis Hakim Vini Dian Afirillia.P, SH,MH.

Andus Lingga dalam kesempatan memberikan kesaksian atas kejadian yang menimpa dirinya dengan tegas memaparkan bagaimana terdakwa Mulia Lingga disaksikan beberapa orang saksi melakukan  perbuatan penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadapnya.

“Mulia Lingga datang bersama beberapa orang lainnya datang ke ladang orang tua saya, membawa parang dan melakukan penganiayaan terhadap saya dan mencoba melakukan pembunuhan dengan menggunakan parang,” kata Andus Lingga.

Natanael Bangun juga Saksi dari Korban Abdus Lingga dalam kesaksiannya membenarkan bahwa Mulia Lingga melakukan penganiayaan terhadap Korban Andus Lingga.

“Benar Mulia Lingga melakukan penganiayaan,” jawab Natanael di hadapan Majelis Sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanti. M. Simarmata, SH dalam persidangan tersebut memperlihatkan  barang bukti barang bukti satu rekaman/visual saat kejadian naas yang menimpa korban Andus Lingga.

Terdakwa Mulia Lingga protes atas rekaman tersebut dan menyatakan bahwa rekaman itu tidak benar. Sehingga Majelis Hakim sempat memperingatkan Mulia Lingga agar jujur.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, TIM Penasehat Hukum Korban Andus Lingga kepada HR, menyampaikan terimakasih kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang telah melakukan langkah-langkah Hukum memeriksa dan memproses laporan dari korban hingga disidangkan.

“Terimakasih kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang sudah melakukan langkah-langkah Hukum terkait laporan klien kami dan memprosesnya hingga disidangkan,” kata Kornel Rajaguguk, SH.

TIM Penasehat Hukum Andus Lingga menyampaikan harapan mereka kepada Majelis Hakim kiranya  dapat menjalankan tupoksinya dalam perkara tersebut sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang guna tercapainya rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat pencari keadilan.

“Kami Penasehat Hukum Andus Lingga meminta agar Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menimbang dan memutuskan seadil adilnya sesuai dengan undang-undang demi tercapainya keadilan ditengah masyarakat yang mencari keadilan. Dengan telah diperiksanya saksi korban serta dihubungkan ya dengan bukti-bukti yang telah diserahkan korban, Majelis Hakim yang memeriksa  dan mengadili perkara ini dapat mengambil keputusan yang baik dan benar serta menjatuhkan hukuman yang seberat beratnya kepada terdakwa,” jelas Kornel Rajagukguk kepada Wartawan HR.

Terkait dengan opini atau staetment Kuasa Hukum Terdakwa Mulia Lingga yang menyatakan kliennya akan bebas murni, Penasehat Hukum Korban Andus Lingga menanggapi staetment tersebut terlalu dini dan telah mendahului Putusan Hakim. Persidangan masih sedang berjalan sehingga harus diserahkan dan percayakan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

“Kuasa Hukum Terdakwa Mulia Lingga terlalu dini dan telah mendahului Putusan Hakim. Kita serahkan dan percayakan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” jelas Kornel Rajagukguk, SH.

Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi ldari korban akan dilanjutkan Selasa (1/12/2020). D/Maya/Tumpal

Tinggalkan Balasan