Kini Proyek Ada di Jasinga, Kasatker PJNW 5 Jabar: Bukan Ruang Lingkup

oleh -329 views

BOGOR, HR – Proyek ada di Jasinga dan pekerjaan aspal jalan sudah rapuh atau dan belepotan, dan salah pekarangan rumah terkikis untuk pasang beton precast saluran.

Tindaklanjut berita koran Harapan Rakyat (HR) sebelumnya berjudul “Satker PJNW5 Jabar, Proyek Jalan Kedunghalang Langgar Prokes K3” dan itu termuat edisi 726 tgl 25 Oktober-1 Nopember 2021

Sebelum dimuat, HR telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan kepada Yth. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah V Jawa Barat.

Kegiatan proyek terdapat di Jln. Kedung Halang (Jalan Raya Salabenda) Kabupaten Bogor sedang ada pekerjaan.

Posisi proyek, persis turun dari jalan fly over, yang mana sepanjang jalan tersebut jalan nasional yang dikelola sebelumnya oleh satker metropolitan Jakarta, kini masuk tupoksi Satker PJN W 5-BBPJN Wilayah IV (Jakarta- Jawa Barat – Ditjen Bina Marga).

Dan berdasarkan SK Dirjen No. 03/KPTS/Db/2010 tentang Daftar Ruas Jalan Nasional (JABODETABEKPUNJUR), dimana Kemang – Kedunghalang dengan sepanjang 8, 224 KM adalah termasuk jalan nasional.

Dan bahkan, detail dalam proses lelang yang dengan “Preservasi Jalan Raya Kedunghalang-BTS Kota Jasinga–Bogor–Ciawi” dan juga lokasi pekerjaan antara lain : Jln. Raya Kedunghalang-Bogor (Kota), Cigelung (Bts Prov. Banten)-Bts Kota Jasinga- Bogor (Kab), BTS. Kota Leuwiliang-Bts. Kota Bogor-Bogor (Kab), Jln. Raya Pajajaran- Bogor (Kota Bogor) dan BTS. Kota Jasinga-BTS. Kota Leuwiliang-Bogor (Kab).

Dalam berita HR sebelumnya, pekerjaan proyek tersebut tidak jelas dari mana perusahaan atau PT yang mengerjakan, padahal proyek dengan aktivitas cukup lumayan dengan berbagai titik -titik dikerjakan seperti pelebaran jalan, pasang beton precast, mengecor, galian saluran dan lainnya.

Klarifikasi Kasatker & PPK
Termuatnya berita HR tertanggal 25 Oktober 2021 tersebut, lalu oleh Kasater dan PPK hingga menjawab surat konfirmasi dan berita yang sudah termuat.

Surat jawaban sebagai klarifikasi dari PPK 5,2 bernomor : No. PB.02.01/PJNWV-JBR/PPK-5.2/29 tanggal 15 Oktober 2021, ditandatangani Maharshi Meunang Perwitta.

Kemudian, surat jawaban dari Kasatker PJN Wilayah V Provinsi Jawa Barat No. PB.02.01/PJNWIL.5-Jabar/39 tertanggal 9 Nopember 2021, ditandatangani oleh Syinta Febria Syamsiah.

Kedua surat jawaban PPK dan Kasatker, yang dikirim ke HR adalah bersamaan yang diterima redaksi HR tanggal 11 Nopember 2021 dengan isi jawaban yang sama.

Dan inilah isi jawaban pimpinan Satker PJNW 5 antara lain: Pekerjaan di Jln. Raya Salabenda Kec. Kemang Bogor (foto seperti dalam surat kabar) yang disebutkan dalam surat HR bukan termasuk lingkup pekerjaan paket Preservasi Jalan Raya Kedunghalang – BTS Kota Jasinga – Bogor–Ciawi (Jln. Raya Tajur).

Pelaksanaan tender paket ini tidak melakukan , “reverse auction” sesuai dengan yang tertuang di dalam Permen PUPR No. 14 /PRT/M/2020 tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia pada Pasal 91 yang menyebut : ”tidak diberlakukan untuk Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi”.

Nilai kontrak sesuai dengan harga terkoreksi, sedangkan nilai reverse auction yang tertera dalam LPSE Kementerian PUPR merupakan template di dalam website.

Pelaksanaan tender paket Preservasi Preservasi Jalan Raya Kedunghalang – BTS Kota Jasinga-Bogor-Ciawi (Jln. Raya Tajur) dilaksanakan oleh BP2JK Wilayah Jawa Barat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Proyek Ada di Jasinga
Sebagai klarifikasi Kasatker dan PPK kepada HR, yang sudah termuat tersebut diatas yang intinya , “bukan lingkup pekerjaan paket Preservasi Jalan Raya Kedunghalang–BTS Kota Jasinga–Bogor–Ciawi (Jln. Raya Tajur)” lalu lokasi pekerjaan ada dimana bu Kasatker?

Sebab, dalam klarifikasi Kasatker tidak menyebutkan lokasi pekerjaan sebagai tindaklanjut, yang kemudian oleh HR melanjutkan investigasi/pantauan.

Dan banyaknya jalan-jalan yang berlubang dan bahkan sampai sepanjang ke Ciampea – Dermaga, yang mana titik titik yang berlubang dipasang spanduk berukuran kecil, “Hati hati Jalan Berlubang”.

HR memperoleh lokasi pekerjaan yakni disekitar jalan Raya Bunar, Ds Bunar Kec, Cigudeg- Jasinga (antara Leuwiliang–Jasinga).

Kemudian, aktifitas pekerjaan pada siang hari tidak berjalan untuk pengaspalan, dan sedangkan pekerjaan galian saluran/drainase terdapat ada satu dua orang.

Dan kemungkinan pekerjaan utama adalah pengaspalan jalan yang dilakukan kerja malam. Sebab, sejumlah alat berat sedang nongkrong di pinggiran jalan proyek tersebut seperti alat berat excavator, tendem rolles, asphalt finisher, double drum roller dan lainnya.

Salah satu alat berat tertuliskan dengan PT MWT, yang mana sesuai lelang paket Preservasi Preservasi Jalan Raya Kedunghalang-BTS Kota Jasinga-Bogor-Ciawi ini adalah sebagai pemenang tender PT Modern Widya Teknical,

Kemudian, alat berat lainnya adalah milik PT BDP ikut nongkrong, padahal perusahaan PT BDP ini dengan “waktu bersamaan” juga mengerjakan lingkungan BBPJN DKI Jawa Barat dan dipergunakan perusahaan lainya yang sedang kerja dilingkungan Satker PJN Banten.

Dalam pengaspalan hotmix ada yang mulai rapuh atau belepotan dan diduga tidak padat atau menggunakan aspal hotmix yang memiliki kualitas rendah atau cepat rusak.

Atau suhu penghamparan aspal di lapangan diduga tidak sesuai spesifikasi, dan atau kemungkinan jarak AMP (Asphalt Mixing Plant) dengan lokasi pengaspalan terlalu jauh (harusnya sekitar 30-40 KM/Per jam atau dibawa 110 KM/3 jam-red) dengan jarak tempuh ke lokasi proyek.

Sehingga kalau diatas 110 KM jarah tempuh alat AMP ke lokasi, maka hal itu tidak efektif dan suhu aspal tidak normal pada saat dituangkan pada asphalt finisher (dan diketahui suhu aspal saat di lokasi berkisar 135-150 c).

Dan apabila suhu aspal menjadi dingin dan kurang dari suhu yang dipersyaratkan, maka aggregat aspal menjadi menggumpal, atau aggregat aspal yang menggumpal akan menyebabkan aspal susah dipadatkan sehingga density aspal menjadi berkurang.

Hal ini pun dipersyaratkan dalam dukungan peralatan saat proses lelang, lalu apakah oleh pemenang PT MWT memenuhi persyaratan alat AMP?, dan termasuk sertifikat kelaikan atau apakah alat AMP menggunakan pinjaman/rental?

Dan menurut informasi HR, biasanya perusahan yang ikut tender, apalagi perusahan tersebut memiliki alat AMP sudah pasti digunakan sebagai dukungan dokumen pemilihan dan dijagokan sebagai pemenang.

Namun soal persyaratan AMP itu hanya formalits saja. “Coba kalau ada peserta menggunakan AMP milik perusahaan atau lain dengan jarak tempuh diatas 110, itu sudah pasti digugukan, “ujar sumber HR yang sering mengikuti lelang dilingkungan BBPJN-Satker PJN Jawa Barat dan Banten.

Kemudian, sesuai pantauan HR selain pengaspalan jalan, juga ada beberapa titik pekerjaan saluran/drainase dengan sudah terpasang precast beton dan ada yang belum terpasang.

Salah satu titik yakni, disisi dekat rumah ibadah dimana pekaranganya/halaman sudah terkikis sampai mepet untuk pasangan beton precast.

Pekerjaan yang cukup lumayan itu, disekitar lokasi proyek juga tidak ditemukan adanya terpasang “plang proyek” dan lagi, dengan tidak terpasangnya “plang papan nama proyek” maka hal itu dinilai sebagai proyek siluman atau rawan korupsi.

Padahal, soal plang proyek ini sangat urgen dan wajib terpasang di lokasi proyek, dan itu mengingat sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan yang tentu itu adalah anggaran yang bersumber APBN/APBD.

Masyarat yang melintasi jalan Negara tersebut wajib mengetahui sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014
Diketahui, dalam pengumuman di LPSE, paket Preservasi Jalan Raya Kedung Halang-BTS Kota Jasinga-Bogor- Ciawi (Jln, Raya Tajur) ditetapkan pemenang PT Modern Widya Teknical dengan penawaran/terkoreksi Rp 47.333.190.235,64. tim

Tinggalkan Balasan