Mafia Proyek di Satker PJNW 2 Banten? Kini PT DMP Blacklist

oleh -384 views

SERANG, HR – Tindaklanjut berita HR sebelumnya, proyek Preservasi Jalan Sumur-Cibaliung-Muara Binuangeun yang bersumber APBN 2021 yang dikerjakan pelaksana PT Dian Mosesa Perkasa (PT. DMP) senilai Rp 76.895.495.000,00 dinilai dikondisikan sedemikan rupa.

Pasalnya, selain itu oleh HR tidak menemukan adanya terpasang “plang proyek” di lokasi proyek dan juga perusahaan yang berdomisili dari kota Ambon, Maluku itu dimana saat ini telah di blacklist

Saat ini, PT DMP daftar hitam/blacklist yang tercatat di LKPP, yakni masa berlaku tgl 9 Agustus 2021 s/d 9 Agustus 2022
Kena blacklist nya di Kementerian PUPR-Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Sulawesi Utara Sangihe Talaud dengan Sk Penetapan : No. HK.01.02/Bb.Sulut/PJN.3/556 Tahun 2021
Pelanggaran : Peraturan LKPP No.17/2018 Pasal 3 huruf g : Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.

Pekerjaan proyek di Jl. Sukajati Padar Cibaliung, Pangdelang.

Soal diblacklist dengan pekerjaan Preservasi Jalan Sumur-Cibaliung-Muara Binuangeun sebenarnya tidak ada hubungannya karena waktu pekerjaan proyek Cibaliung lebih duluan.

Namun ini sebagai perbandingan, sebab oleh PT DMP sesuai catatan HR, dimana perusahaan dalam mengerjakan proyek selalu bermasalah.

Pantauan Harapan Rakyat (HR) dan www. harapanrakyatonline.com proyek Preservasi Jalan Sumur-Cibaliung-Muara Binuangeun (lokasi proyek di Pasar Sukajadi- Cibaliung) Kabupaten Pandeglang Banten dikerjakan dengan amburadul atau berantakan?

Misalnya, pemasangan saluran/drainase dengan menggunakan beton precast letter U tidak merata, dan bahkan ada sampai dekat rumah/toko warga sekitarnya dan selain itu juga galian saluran sampai asal asalan.

Kemudian dalam pengaspalan juga diduga tidak sesuai spek, atau ketebalannya diduga dikurangi dan juga tidak rapi, yang mana pengguna jalan yang melewati jalan tersebut sangat membahayakan kendaraan yang lewat.

Hal lainnya, di lokasi proyek yang cukup lumayan dikerjakan dengan beberapa titik atau atem, namun di posisi lokasi proyek sama sekali tidak terpasang plang proyek
Sehingga dengan tidak adanya plang papan nama proyek diindikasi “proyek siluman atau rawan korupsi”.

Selain plang proyek tidak ditemukan, juga tidak terpasang rambu “safety frist” dengan bertuliskan utamakan keselamatan kesehatan kerja (K3)
Soal K3 wajib terpasang sebagai salah satu diantara alat pelindung diri (APD) dan sebagai penjamin K3 yang mana sesuai standar operasional pekerjaan (SOP) dan Prokes Covid 19, maka dengan tidak mematuhi Instruksi Menteri PUPR No.02/IN/M/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Proyek Preservasi Jalan Sumur-Cibaliung-Muara Binuangeun yang bersumber APBN 2021 yang dikerjakan pelaksana PT Dian Mosesa Perkasa (PT. DMP) senilai Rp 76.895.495.000,00.

Lelang Formalitas

Dari proses lelang Preservasi Jalan Sumur-Cibaliung-Muara Binuangeun dengan HPS Rp 96.119.502.000,00 yang dilaksanakan Pokja pemilihan 01 BP2JK Wilayah Banten.

Namun lelangnya batal dan sampai dua kali dilelang pada tahun 2020, namun entah kenapa dibatalkan, lalu dilelang ulang tahun 2021 dan disinilah diikuti perusahaan PT Dian Mosesa Perkasa (PT DMP) hingga menjadi penetapan pemenang.

Kemudian, peserta pemenang PT DMP menjadi pemenang dengan urutan ke sembilan (9), artinya masih ada penawar terendah delapan peserta.

Informasi diperoleh HR, diduga peserta PT DMP diundang ikut tender oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan hingga ada deal-deal dengan menggolkan rekanan PT DMP

PT DMP yang berdomisili dari Kota Ambon – Maluku adalah diduga konsfirasi antara PPK Satker PJN W II Banten dengan Ketua Pokja BP2JK, dan bahwa PT DMP adalah hanya perusahan rental/pinjaman atau diusung oleh pihak tertentu.

Dan anehnya, hasil evaluasi dimana terdapat ada dua peserta yang lulus administrasi/pembuktiaan/teknis/harga yakni PT DMP dengan PT BSP Rp 89.867.425.000,00

Kedua peserta yang lulus adminstrasi/teknis/harga tersebut, seharusnya tidak dilakukan “Reverse Auction” namun ini malah melakukan reserve auction hingga melanggar pasal 91 – Permen PUPR No.14/PRT/M/2020 tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia yang berbunyi : tidak diberlakukan untuk Pekerjaan Konstruksi dan BAB III. IKP, poin 32 : ” Tidak diberlakukan e reverse auction untuk pekerjaan konstruksi sebagaimana tercantum dalam LDP”.

Kemudian dukungan peralatan seperti AMP yang diajukan PT DMP dipertanyakan dan apakah sesuai dokumen pemilihan dan juga dukungan tenaga ahli?

Dan sesuai tayang di laman lpjk (dalam surat konfirmasi HR di sebut nama nama tenaga ahli), namun dari nama tenaga ahli yang memiliki SKA untuk Ahli K3 Konstruksi tidak dimiliki sehingga diduga diajukan sebagai penawaran Ahli K3 dinilai keabsahannya diragukan atau hanya formalitas.

Lalu dengan Ahli K3, maka sesuai ketentuan IKP 17.3.e, diduga dalam dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP yang memuat manajemen risiko dan rencana tindakan (minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan program K3.

Kemudian, untuk mengerjakan paket oleh PT DMP (kualifikasi besar) yang berasal dari Provinsi Provinsi Maluku diuga tidak mengandeng perusahan usaha kecil asal Provinsi Setempat (Provinsi Banten), padahal sesuai poin (9.13. Evaluasi Teknis, huruf d. 2b-Lamp. III – Permen PUPR No.14/2020) berbunyi:

Pekerjaan dengan nilai pagu anggaran diatas Rp 50 miliar wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil tersebut dalam LDP

Sehingga PT DMP sebagai rekanan tertentu/binaan, dan hal itu tidak memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Surat Edaran Nomor 22/dan SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Permen PUPR No 14 Tahun 2020 Tentang Standar Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia
Surat kabar HR dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No. 044/ /HR/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021 dan No. 045/HR/X/2021 tanggaal 4 Oktober 2021.

Juga disampaikan kepada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II /PPK Provinsi Banten dan juga Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Banten, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan baik dari Satker maupun BP2JK hingga berita naik cetak. tim

Tinggalkan Balasan