BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menindak kasus dugaan korupsi pertambangan yang menyeret sejumlah nama besar. Setelah menetapkan tersangka, penyidik kini menyita aset milik para pelaku sebagai langkah pemulihan kerugian negara.
Terbaru, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menyita sebuah SPBU milik tersangka Sakya Hussy, anak dari tersangka utama Bebby Hussy. SPBU itu berada di Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.
Tim penyidik datang dengan mengenakan rompi hitam bergaris merah khas Pidsus Kejati Bengkulu. Dipimpin langsung Kasi Ops Wenharnol, mereka memasang plang penyitaan di area SPBU dengan pengawalan aparat.
“Penyitaan ini berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Tais dan surat perintah Kepala Kejati Bengkulu. Meski dalam status sita, aktivitas SPBU tetap berjalan,” ujar Wenharnol.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan aparat menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Hingga kini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dalam empat perkara berbeda, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap.
Para tersangka tersebut meliputi:
- Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
- Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining
- Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya
- Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
- Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
- Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana
- David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining
- Sunindyo Suryo Herdadi, Kepala Inspektur Tambang ESDM (April 2022–Juli 2024)
- Awang, adik kandung Bebby Hussy
- Andy Putra, kerabat Bebby Hussy
Kejati menegaskan, seluruh tersangka akan menghadapi proses hukum secara transparan. Aparat juga berkomitmen mengejar setiap aset hasil korupsi agar kerugian negara bisa dipulihkan. efendi silalahi








