MEDAN, HR — Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).
Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irwan Perangin-angin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Irwan membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. JPU turut meminta sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah menjadi hak guna bangunan (HGB).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Irwan sebagai mantan Direktur PTPN II bertanggung jawab atas proses kerja sama dan pengelolaan aset dalam proyek pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan.
Usai persidangan, tim penasihat hukum Irwan menyatakan tuntutan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap selama sidang berlangsung.
Kuasa hukum Irwan, Firdaus, menegaskan proyek Kota Deli Megapolitan merupakan kebijakan korporasi yang dijalankan melalui mekanisme resmi perusahaan dan telah mendapat persetujuan pemegang saham serta Kementerian BUMN.
“Fakta di persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi,” ujar Firdaus kepada wartawan.
Menurut tim kuasa hukum, proyek tersebut bertujuan mengoptimalkan aset PTPN II yang sebelumnya tidak produktif. Mereka juga menyebut sebagian lahan telah lama dikuasai pihak lain secara ilegal sehingga pengembangan kawasan dilakukan untuk meningkatkan nilai ekonomi aset perusahaan.
Dalam persidangan, kuasa hukum menyatakan tidak ada fakta yang menunjukkan Irwan menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Seluruh keuntungan disebut masuk dalam skema korporasi dan berdampak pada peningkatan nilai aset perusahaan serta penerimaan negara melalui dividen.
Tim penasihat hukum juga menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Mereka menilai kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Tidak benar jika dikatakan kewajiban itu diabaikan. Dalam persidangan terungkap sudah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya,” kata kuasa hukum.
Selain itu, kuasa hukum menyebut status lahan yang dipersoalkan telah lebih dahulu menjadi penyertaan modal atau inbreng ke PT Nusa Dua Propertindo.
Dengan status tersebut, pengelolaan dan perubahan hak atas tanah dinilai tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II, melainkan telah menjadi bagian aset PT NDP dan masuk dalam ranah kewenangan pertanahan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. lp








