Duo Dirjen Intervensi di Proyek Bernilai Rp251 M

oleh -718 views
oleh
JAKARTA, HR – Penetapan pemenang paket Pelebaran Jalan Ogoamas – Siboang (MYC ) di Satker PJNW I Sulawesi Tengah, yang dikerjakan PT PT Perdana Bumi Syahariharti (PT PBS) bernuansa KKN, dan juga adanya intervensi berbentuk surat dari Dirjen Bina Konstruksi.
Surat Direktoral Jenderal atau Direktur Jenderal Bina Konstruksi bernomor: KU.03.01-Dk/637 tanggal 2 September 2015 perihal Klarifikasi Jaminan Penawaran, dengan hasil bahwa subtansi jaminan penawaran pemenang (PT PBS) telah sesuai dengan subtansi jaminan penawaran dalam dokumen pemilihan.
Atas surat Dirjen Bina Konstruksi itu, kemudian Pokja melakukan klarifikasi atas jaminan penawaran tersebut, dan diduga hasil klarifikasi itu digunakan sebagai point yang menambahkan keabasan dokumen jaminan penawaran yang diajukan PT PBS, sehingga memuluskan sebagai pemenang dan mengerjakan paket pelebaran Jalan Ogoamas-Siboang (MYC) dengan penawaran Rp201.183.374.000.
Seperti yang sudah dimuat HR (edisi 497/07 Desember 2015 dan edisi 500/18 Januari 2016) dengan judul: Tender Rp 251 Miliar di Satker PJNW Satu Sulteng, Dipaksa Jadi Pemenang, dan Pemenang Bangkit Dari Kubur, berdasarkan pemberitaan tersebut maka sejumlah kalangan termasuk LSM angkat bicara.
Menteri Diminta Tindak Tegas
Ketua LSM Pemantau Aparatur Negara (LAPAN) Gintar Hasugian menilai, bila dalam proses lelang dilakukan tidak transparan dengan menambahi dan mengurangi substansi dalam evaluasi pengadaan, yakni soal jaminan penawaran pemenang (PT PBS), yang sudah dinyatakan gugur namun pihak Pokja kemudian melakukan klarifikasi dan dibuat sebagai bahan atau point keabsahan jaminan penawaran itu, maka Pokja ULP atau panitia jelas-jelas sudah melakukan Postbidding, dan itu telah melanggar ketentuan Perpres No 54/2010 dan perubahannya yang terakhir dibuat Perpres 4/2015.
Oleh karena itu, lanjut Gintar, proses lelang yang memakan waktu hampir 9 bulan itu patut dicurigai ada permainan yang kemungkinan ‘tingkat atas’ ikut andil, apalagi ada surat dari Dirjen Bina Konstruksi atas paket ini, yang kemudian nilai proyeknya diatas Rp 100 miliar yang mana penandatangani kontraknya adalah Menteri PUPR. Maka jelas-jelas sebelum ditandatangani kontraknya, harusnya Menteri PUPR menanyakan kepada anak buahnya, apakah sudah benar proses lelangnya,” ujar Gintar seraya berharap kepada Menteri untuk lelang ulang, serta menindak tegas anak buahnya, juga termasuk Inspektorat Jenderal PUPR diminta turun mengawasinya paket Pelebaran Jalan Ogoamas – Siboang tersebut.
“Kalau tidak benar berita yang dimuat oleh Harapan Rakyat pada edisi sebelumnya, harusnya itu dibantah oleh Kasatker, maupun mewakilinya PPK atau ULP Pokja. Namun ini, tidak ada bantahan dan malah diam seribu kata, seolah-olah benar jadinya. Kasatker harus berani menjawab konfirmasi dan klarifikasi Harapan Rakyat yang sudah dilayangkan awal Nopember 2015, dan itu namanya era keterbukaan dan jangan diam seribu bahasa,” ujar Koordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan kepada HR ketika itu, (7/1/2016), di Jakarta.
Ditegaskan, bila Kasatker diam seribu bahasa, maka diminta kepada Menteri PUPR segera menindak anak buahnya yang bermain api dalam pelelangan. Juga dimohon kepada Menteri PUPR agar memerintahkan anak buahnya seperti Kabalai, Kasatker, atau ULP Pokja untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Pers, apalagi itu melalui surat resmi konfirmasi, yang tentu dipertanyakan apa yang dilihat atau didengar atau adanya temuan, tentu harus direspon dan jangan malah didiamkan atau dicuekin.
LSM ICACI juga mendesak Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut hal itu, karena diduga keras ada keterlibatan ‘orang kuat’ di negara ini.
“Aneh memang, masa sudah gugur atau tidak memenuhi syarat namun bisa dimenangkan, ini gak benar lagi” ujarnya.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah Satu Provinsi Sulawesi Tengah di Jl. Kijang Raya No. 23 Palu, Sulawesi Tengah dengan nomor : 072/HR/XI/2015 tanggal 02 Nopember 2015 , namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Kasatker atau yang mewakilinya baik PPK maupun Pokja.
Gugur Tapi Pemenang
Harapan Rakyat telah memuat sebelumnya, dimana tender di Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah (PJNW) Satu Provinsi Sulawesi Tengah, Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR bermasalah tahun 2015. Pasalnya, sudah diusulkan sebagai calon pemenang malah kemudian dibatalkan, dan sebaliknya sudah gugur malah jadi pemenang.
Peserta PT Bumi Karsa (PT BK) yang menyanggah dengan nilai penawaran Rp205.420.195.000 (hasil koreksi) dan merupakan urutan ketiga terendah itu sudah diusulkan sebagai calon pemenang setelah klarifikasi pertama tanggal 4 September 2015 di kantor ULP Pokja Satker PJN Wilayah Satu Sulteng, yang sebelumnya proses lelang ini sudah dilanjutkan ke BPKON Kementerian PUPR di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2015. Sayangnya, apa yang dibicarakan di BPKON Jakarta tidak dijelaskan, namun yang jelas menurut sumber HR, untuk acara klarifikasi.
Pihak PT BK menganggap bahwa klarifikasi sebagai penawar terendah ketiga, hal itu adalah berjalan sesuai prosedur karena penawar terendah pertama dan penawar terendah kedua tidak memenuhi atau gugur karena jaminan penawaran dan adanya Pasal 25 yang tidak terpenuhi sesuai penjelasan lisan oleh Pokja, maka yang diajukan adalah penawaran terendah ketiga yakni PT BK, dan diusulkan sebagai calon pemenang sebagaimana klarifikasi yang diadakan di kantor BPKON Jakarta, maka secara otomatis urutan satu dan urutan kedua semestinya sudah dinyatakan gugur.
Mengenai adanya kesamaan alat pada paket Ogoamas – Siboang (MYC) dengan paket Maros – Watampone (MYC)/Sulawesi Selatan tidak ada masalah, bahkan dalam penjelasan/aanwijzing di Palu, panitia/ULP Pokja telah menyampaikan bahwa dokumen yang telah lulus PQ terutama alat dan personil tidak diganti dalam penawaran, sehingga penggantian alat yang sama oleh PT BK di paket Maros-Watampone sudah diganti pasca kontrak, dan hal ini juga telah dibahas oleh Kasatker dan PPK 15 (Koridor Ujung Lamuru – Watampone – Pelabuhan Bajoe) Sulawesi Selatan.
“Penggantian alat di Paket Maros-Watampone setelah dibahas dan tidak ada masalah,” sebut penyanggah.
Bahkan balasan surat sanggahan yang dijawab oleh Pokja Empat yang diketuai Ir Asmawati, dimana mengakui bahwa penawar terendah satu dan terendah kedua tidak memenuhi syarat, hingga kemudian penawar terendah ketiga diusulkan sebagai calon pemenang.
Namun apa yang terjadi, saat evaluasi dan klarifikasi lanjutan terhadap PT BK sebagai calon pemenang, dan tiba-tiba tanggal 17-9-2015 oleh Panitia/ULP Pokja telah mengumumkan pemenang lelang dengan penetapan pemenang kepada PT PBS dengan pemenang cadangan masing-masing PT Pembangunan Perumahan/PP (JO) PT Multi Structure/MS dan Arta Niaga Nusantara PT/ANN (JO) PT Ridlatama Bahtera Construction (PT RBC).
Kemudian, PT PP – PT MS (JO) dengan keberatan penetapan pemenang PT PBS, yakni jaminan penawaran yang diterbitkan oleh Bank Kaltim yang diajukan oleh PT PBS secara legal tidak sah, karena isinya tidak sesuai dengan persyaratan atau ketentuan dokumen pengadaan yang ditentukan pada Pasal 21.4, dan oleh ULP Pokja 4 Satker PJN Wilyah I Sulteng yang diketuai Ir Asmawati MSi itu sudah klarifikasi tentang jaminan penawaran tersebut, yang kemudian hal itu malah dibuat sebagai bahan atau point untuk keabsahan dokumen pengadaan. Padahal di Perpres 70/2012 dan perubahannya Perpres 4/2015 sudah ditegaskan bahwa klarifikasi adalah proses untuk meminta penjelasan dalam penawaran dan transparan, tetapi tidak dapat menambah atau mengurangi substansi dokumen penawaran.
Bahkan kejanggalan proses lelang ini, dimana pokja dua kali melakukan pengusulan sebagai calon pemenang: yang pertama yakni pemenang PT Bumi Karsa dan calon pemenang cadangan PT PP-PT Multi Structure JO, dan yang kedua yakni calon pemenang PT Perdana Bumi Syariharti dan calon pemenang cadangan PT PP –PT Multi Strukcture JO. tim

Tinggalkan Balasan