Di Bina Marga Jakbar TA 2015, TP4D Kejagung Omong Kosong AKUR

oleh -529 views
oleh
JAKARTA, HR – Penyerapan tahun anggaran 2015 di Sudin Bina Marga yang katanya dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dengan tujuan AKUR (Ayo Kawal Uang Rakyat), ternyata hanya slogan pepesan kosong agar seakan-akan Kejagung dan Kejati DKI turut berperan mengantisipasi korupsi melalui legal opinion (pendapat hukum).
Pekerjaan duiker tambal sulam dan jalan retak 
di Kec Kebon Jeruk oleh PT Inti Selapermai.
Penyerapan anggaran untuk peningkatan jalan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk yang dikerjakan PT Inti Sela Permai dengan anggaran lebih kurang Rp10,3 M, yang disebut-sebut juga dibawah pengawasan TP4D, ternyata dikerjakan tidak sesuai dengan perencanaan atau bestek.
Di beberapa titik banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dan mengalami keretakan. Seperti di Jalan Mangga Blok BB10, Blok BB9, Blok A3, dan Blok lainnya RT 009/04 dan Jalan Asam di wilayah Perumahan Green Ville Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebun Jeruk.
Di lokasi itu, hamper keseluruhan jalan yang dicor oleh kontraktor pelaksana mengalami keretakan, dan dikerjakan asal. Bahkan, ketinggian lantai kerja yang seharusnya 5cm, justru dibuat dengan ala kadarnya. Demikian juga dengan besi yang digunakan kebanyakan menggunakan ukuran 22 inchi, dan jarak pengecoran besinya yang seharusnya setiap 5 meter, justru digunakan setiap 10 meter. Akibatnya, ketinggian jalan yang diminta harus mencapai 25cm (5cm BNol+20cm coran), hanya tercapai 17-18 cm.
Fakta lainnya, ditemukan dilapangan hampir semua jalur setiap jalan yang dicor pada retak/patah dan semua saluran air (crossing/decker) di cor begitu saja tanpa dibongkar dan ditinggikan.
Banyaknya permasalahan pada pekerjaan peningkatan jalan di wilayah Kec Kebon Jeruk Jakbar juga diakibatkan lemahnya pengawasan dari PT Cakra Gatra Utama selaku konsultan pengawas. Selain itu, hal itu juga terjadi akibat lemahnya Seksi Pengawasan Pembangunan dan Peningkatan Jalan Sudin Bina Marga Jakbar yang dipimpin Benediknus atau akrab disapa Benny Situmorang.
Lalu, apa peran TP4D pada pengawasan proyek itu? Seperti apa legal opinion yang diterbitkan wadah bentukan Kejagung itu? Padahal sudah jelas tujuan dari dibentuknya TP4D yakni memberikan pendampingan dan pengawasan berupa legal opinion.
Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan bahwa TP4D dibentuk akibat munculnya rasa ketakutan pada pejabat daerah terkait penyerapan anggaran. Dengan adanya TP4D, ungkap Prasetyo, pejabat daerah tidak perlu lagi takut melakukan penyerapan anggaran, asalkan dilaporkan kepada pihaknya.
Yang menjadi pertanyaan, pada pekerjaan peningkatan jalan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk banyak ditemukan penyimpangan, namun wanprestasi yang dilakukan PT Inti Sela Permai dan PT Cakra Gatra Utama justru tidak diberi sanksi tegas. Kabarnya, Sudin Bina Marga Jakbar yang kala itu dipimpin oleh Kasudin Moh Najib hanya memberikan sanksi pemotongan beberapa persen saja.
Terkait itu, Jaksa Agung mengatakan bahwa walaupun telah ada pendampingan dan pengawasan dari TP4D, bukan berarti institusinya “mengamini’, jika ada penyimpangan.
“Bila dalam perjalanan, ditemukan penyimpangan. Ya kami akan lakukan tindakan. Bagaimana pun kami ingin amankan uang rakyat. Sesuai program kami AKUR (Ayo Kawal Uang Rakyat),” tegas Prasetyo.
Kasus Brantas Adipraya
Kasus Brantas Adipraya yang disebut-sebut menyeret institusi Kejati DKI diduga terkait lemahnya pendampingan dan pengawasan TP4D. Bila hal itu terbukti benar adanya, berarti TP4D bentukan Kejagung bukanlah wadah malaikat, dan wadah itupun dapat tercemar dengan godaan tumpukan rupiah.
Seperti kasus Brantas Adipraya, tidak mungkin seorang Marudut mau menjadi perantara dan membawa uang tersebut apabila belum ada pembicaraan dengan oknum di Kejati DKI Jakarta.
“Karena ada sinyal, maka Marudut mau maju,” ucap sumber HR.
Sumber mengatakan, kasus di Sudin Bina Marga Jakbar juga bisa ditelusuri oleh Kejati DKI bilamana Kejari Jakbar terkesan tidak mampu mengungkap adanya dugaan kongkalikong antara SKPD dengan kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.
“Ada unsur wanprestasi yang dilakukan konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana yang mengakibatkan kondisi jalan menjadi retak dan lain sebagainya. Berdasarkan unsur itu, seharusnya legal opinion TP4D tegas, tidak dibayar atau blacklist. Bukan hanya sanksi denda, yang dianggap sanksi itu sangat ringan dan tidak membuat efek jera bagi kontraktor nakal,” ujar sumber. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *