Dukungan AMP Tidak Laik Operasi Dimenangkan Satker PJNW II Banten Sarang Koruptor?

oleh -617 views
oleh
BANTEN, HR – Tender konstruksi dilingkungan satuan kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Banten, Balai Besar PJN IV (DKI, Jabar dan Banten), Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR tahun 2015 yang dimenangkan perusahaan pada masing-masing paket proyek diduga Asphalt Mixing Plant (AMP) bersertifikat tidak laik operasi, dan selain itu juga lelangnya diduga sudah diatur sedemikian untuk memenangkan rekanan tertentu.
Hal itu terjadi pada paket Pelebaran Jalan Simp. Labuan-Cibaliung (14,11 Km) dengan HPS Rp52.759.585.000 dengan pemenang PT IK senilai Rp51.083.660.000, dimana AMP perusahaan PT IK belum bersertifikat laik operasi atau sertifikat kadaluarsa dan belum mengajukan surat permohonon sertifikasi yang berlokasi atau basecamp di JL. Kalempar, Bunder, Ciwandan, Ciromo Kelurahan Kerpuh, Cirebon dengan merek Taisung/Tipe 1000 dan kapasitas 60 TPH.
Begitupula penetapan pemenang PT CI pada paket Pelebaran Jalan Muara Binuangeun-Simpang-Bayah (10,76 Km) dengan nilai penawaran
Rp44.778.406.000 dari nilai HPS Rp52.655.000.000, dimana AMP yang berlokasi/basecamp di JL. Raya Patrol KM 159 + 00 Sumur Adem Timur Kec. Sukra Kabupaten Indramayu dengan merek NIKKO/tipe NAP 1000/Kapasitas 60 TPH/dengan alasan pindah lokasi juga tidak laik operasi.
Sedangkan AMP PT RAP juga belum bersertifikat laik operasi, atau walaupun masih dalam dilaksanakan pemeriksaan dan dalam tahap perbaikan sesuai rekomendasi tim pemeriksa, yang mana lokasi atau basecampnya di Jl. Desa Taman Sari Pangkalan KM 2 Karawang dengan merek Seloakti dengan tipe SS 1000/Kapasitas 60 TPH dimenangkan pada paket Pelebaran Jalan Cibaliung-Simpang-Bayah-Bts Jabar (7,25 Km) dengan HPS Rp52.790.250.000 dan nilai penawaran PT RAP Rp42.820.359.000.
Bahkan penetapan pemenang PT RAP itu juga disanggah dua perusahaan peserta, dan salah satu peserta menyatakan, “ada indikasi memenangkan perusahaan “jagoan” dengan modus mengumumkan hasil evaluasi teknis, peserta lain tidak lulus sehingga tidak diperlukan klarifikasi, dan bahkan mempertanyakan apakah benar telah dilakukan terhadap peserta pemenang?
Ketiga perusahaan (PT IK, PT CI dan RAP) yang menang pada paket proyek masing-masing tersebut diatas, dan diduga memakai AMP bersertifikat tidak laik. “Dengan diduga persyaratan yang diajukan didalam dokumen pengadaan oleh perusahaan pemenang masing-masing paket yangh didapat dimana AMP (Asphalt Mixing Plant) diragukan atau “bersertifikat tidak laik operasi”, dan hal itu seharusnya gugur teknis, namun malah dimenangkan oleh Pokja ULP Banten.
Padahal sudah dipertegas dan berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjen Bina Marga No. 10/SE/Db/2014 tentang Penyampaian standar dokumen pengadaan dan spesifikasi umum 2010 (Revisi 3) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, yang kemudian oleh kepala Balai Besar PJN IV mengeluarkan surat edaran bernomor : 14/SE-BV/2014 tertanggal 15 Desember 2014 tentang kelaikan operasi peralatan AMP.
Atas instruksi tersebut, maka penyedia jasa/kontraktor yang mengikuti tender harus melampirkannya di dalam dokumen penawaran sebagai persyaratan peralatan AMP yang sudah bersertifikat laik operasi. Namun hal ini tidak dilakukan oleh Satker PJN Wilayah II Banten, dimana persyaratan AMP dikesampingkan, dan pelelangan tersebut hanya formalitas saja.
Ketiga perusahaan pemenang tender, yakni PT CI dimana lokasi AMP-nya di Kabupaten Indramayu, AMP PT RAP di Kabupaten Karawang dan AMP PT IK yang berlokasi di Cirebon, hingga jarak AMP ke lokasi proyek masing-masing perusahaan yang dikerjakan, seperti PT IK di daerah Labuan, PT CI di Simpang Bayah, daerah Rangkasbitung. Sedangkan lokasi proyek yang dikerjakan PT RAP di daerah Cibaliung-Simpang-Bayah (Banten Selatan-perbatasan Jawa Barat), jelas-jelas jarak AMP masing-masing perusahaan ke lokasi proyek lebih diatas 150 Km, dan itu pun AMP-nya diduga bersertifikat tidak laik operasi.
Padahal sesuai analisa teknisnya perjalanan AMP/hotmix, dimana berdasarkan jarak antara AMP dengan jarak lokasi proyek berkisar 65 Km, atau kecepatan perjalanan rata rata 30 Km/jam atau 2,2 jam dan turun temperature diambil rata-rata 5 derajat/jam, atau total penurunan temperature dalam perjalanan diperkirakan 10,2 derajat dan temperature hotmix saat meninggalkan AMP rata-rata 155 derajat. Oleh karena itu, apakah perusahaan-perusahaan pemenang paket tersebut sesuai persyaratan analisa teknisnya? Terutama dihitung dari antara lokasi AMP dengan jarak lokasi proyek yang tentu tidak masuk akal dan sangat jauh jaraknya antara lokasi AMP dengan lokasi proyek.
Seperti disampaikan LSM ICACI kepada HR, (18/6) di Jakarta, “bahwa pelelangan di lingkungan Satker PJN II Banten yang diduga sejumlah perusahaan yang tidak laik operasi AMP-nya namun dimenangkan harus diusut. Ya, periksa berkas dokumen pengadaan pemenang, apakah benar sesuai persyaratan yang dipersyaratkan oleh panitia lelang?” ujar Reza Setiawan, Kordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia, seraya meminta aparat terkait agar segera turun mengusutnya.
Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan nomor : 033/HR/VI/2015 tanggal 1 Juni 2015 kepada Kepala Satker SNVT PJN Wilayah II Provinsi Banten, yang beralamat di Jl. Raya Jakarta Km. 04 Kp. Baru Pakupatan Serang, Banten melalui kantor pos, namun sampai saat ini, (19 Juni 2015), belum ada tanggapan dari Kasatker maupun PPK atau Panitia lelang hingga berita ini ditayangkan. ■ tim/p/k

Tinggalkan Balasan