SUKABUMI, HR — DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Dua raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Telantar, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD yang terus membangun sinergi selama proses pembahasan hingga tercapai persetujuan bersama. Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif berperan penting dalam melahirkan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Telantar bertujuan mengoptimalkan penggunaan lahan yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Regulasi ini memberi kepastian hukum, mencegah penelantaran tanah, dan mendukung program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan berfokus pada pengembangan sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan. Aturan tersebut juga mendukung mobilitas masyarakat, memperlancar distribusi barang, serta meningkatkan konektivitas antarwilayah yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Semoga kedua raperda yang telah disepakati dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” ujar Asep Japar. ida






