Bupati Egi dan Apkasi Perjuangkan Nasib Honorer serta PPPK di DPR RI

LAMSEL, HR — Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, bersama Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Kehadiran Bupati Egi sebagai Bendahara Umum Dewan Pengurus Apkasi menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperjuangkan kebutuhan daerah.

RDPU tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), para gubernur, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Apkasi, serta sejumlah kepala daerah dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam pertemuan itu, peserta membahas dua isu utama, yakni penyelesaian persoalan PPPK dan tenaga honorer serta relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah yang melebihi batas maksimal 30 persen dari APBD.

Bupati Egi menegaskan bahwa pembahasan tersebut sangat penting karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah, kualitas pelayanan publik, dan kepastian status tenaga honorer.

“Hari ini bersama Dewan Pengurus Apkasi mengikuti RDPU Komisi II DPR RI. Bersama Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, serta perwakilan kepala daerah membahas persoalan PPPK, tenaga honorer, dan relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah guna mendukung pelayanan publik yang optimal serta keberlanjutan pembangunan di daerah,” ujar Bupati Egi.

Dalam forum tersebut, pemerintah pusat memaparkan hasil koordinasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan kepegawaian serta keuangan daerah. Pembahasan juga mencakup implementasi ketentuan porsi belanja pegawai sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Salah satu hasil penting rapat itu adalah tetap berlakunya batas belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Namun, pemerintah memberikan masa transisi yang lebih panjang bagi daerah untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.

Masa transisi yang sebelumnya direncanakan selama lima tahun akan diperpanjang dan pengaturannya dimasukkan dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027.

Menurut Bupati Egi, forum tersebut menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.

Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian bagi tenaga honorer dan PPPK, menjaga kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan yang merata di seluruh Indonesia. santi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *