JAKARTA, HR – Kabar kurang menggembirakan datang dari pasar valuta asing. Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) pagi ini dilaporkan telah melampaui batas psikologis Rp 18.000 terhadap rupiah, menandai penguatan signifikan mata uang Negeri Paman Sam tersebut dan menempatkan rupiah dalam tekanan.
Berdasarkan data terkini dari Investing pada Kamis (4/6/2026) pagi, dolar AS tercatat menguat sebesar 49,4 basis poin atau setara dengan 0,28%, mencapai level Rp 18.015. Sepanjang hari, pergerakan nilai tukar dolar AS berada dalam kisaran Rp 17.937 hingga Rp 18.024. Melampaui level Rp 18.000 ini menjadi perhatian serius bagi pelaku pasar dan otoritas moneter.
Platform Google Finance juga menunjukkan fluktuasi serupa, di mana dolar AS sempat menyentuh Rp 18.010 pada pukul 23.23 UTC (06.23 WIB) sebelum kemudian sedikit terkoreksi ke Rp 17.971 pada pukul 00.15 UTC (07.15 WIB). Di sisi lain, laporan dari Bloomberg menunjukkan penguatan harian dolar yang lebih besar, mencapai 0,71% dan terakhir tercatat pada Rp 17.966. Berbagai sumber data ini mengindikasikan tren penguatan dolar yang konsisten di awal Juni 2026.
Menyikapi tekanan yang terus membayangi rupiah, Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk menjaga stabilitas. Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, menegaskan bahwa bank sentral akan selalu memantau dinamika pasar keuangan baik di tingkat global maupun domestik. Langkah-langkah strategis akan terus diimplementasikan untuk mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperkuat ketahanan eksternal ekonomi nasional.
Denny dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/6/2026) menjelaskan peran aktif BI. Ia menyatakan, “BI terus berada di pasar dengan mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang dimiliki untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan menjaga kecukupan likuiditas valas guna turut mendukung stabilitas pasar keuangan.” Pernyataan ini menegaskan kesiapan BI untuk mengintervensi pasar jika diperlukan, demi meredam gejolak yang lebih besar.
Sejalan dengan upaya tersebut, mulai 2 Juni 2026, BI telah menerapkan kebijakan baru terkait batas pembelian valuta asing (valas) secara tunai tanpa *underlying*.
Ketentuan ini membatasi transaksi menjadi maksimal US$ 25.000 per pelaku per bulan. Langkah ini ditujukan untuk mengendalikan spekulasi berlebihan di pasar valas dan memastikan bahwa transaksi valas yang dilakukan memiliki dasar ekonomi yang jelas, sehingga dapat membantu menjaga stabilitas rupiah.
Selain itu, BI secara aktif menggalakkan skema Local Currency Transaction (LCT) atau penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi bilateral. Inisiatif ini merupakan strategi kunci untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS, yang pada gilirannya dapat memitigasi risiko volatilitas nilai tukar yang sering terjadi akibat sentimen pasar global terhadap dolar.
Kerja sama LCT ini telah sukses terjalin dengan beberapa negara mitra dagang utama, meliputi Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab, menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat otonomi mata uangnya di kancah internasional.(mw)

