Ditjen PP Kemen PUPR: ‘Raja’ Tender Monopoli

oleh -611 views
oleh
JAKARTA, HR – Sebagai tindak lanjut pemberitaan sebelumnya, sejumlah LSM meminta proses lelang di Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR RI yang diduga tender monopoli segera diusut tuntas.
Kordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawaan meminta proses lelang tahun 2015 sebagai proyek Multiyear itu diminta diawasi dengan ketat.
“Ini sangat penting, mengingat agar tahun 2016 yang sedang berjalan agar terdapat profesional sesuai aturan pengadaan dan jasa di lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan,” kata Reza di Jakarta.
Bahkan Reza, mengutip statement, atau pernyataan Dirjen, Syarif Burhanuddin dalam siaran persnya awal Januari 2016 lalu, ketika memberikan pengarahan kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dilingkungan Direktoral Jenderal Penyediaan Perumahan, dengan tegas meminta ke jajarannyaa terutama Pokja agar jangan sampai ada proyek-proyek perumahan yang dilelang ada pihak-pihak dari luar Pokja mengarahkan sehingga ada pemenang tender tertentu yang dimenangkan.
Mengutip siaran pers Dirjen Penyediaan Perumahan itu, jelas diduga ada sinyal bahwa proses lelang tidak kondusif pada tahun 2015, hingga meminta di tahun 2016 agar lebih berhati-hati sesuai aturan yang berlaku.
Dirjen PP Kemen PUPR, Syarif Burhanuddin

“Pokja pengadaan barang dan jasa harus profesional, independen, juga mampu mengambil keputusan berdasarkan aturan yang berlaku serta melihat referensi hasil pekerjaan para peserta lelang,” kata Ditjen Penyediaan Perumahan.

Seperti yang sudah dimuat HR sebelumnya, LSM ICACI menilai bahwa lelang tahun 2015 diduga tidak sesuai aturan, dimana salah satu paket yang berkualifikasi M2 atau dibawa paket nilai Rp 50 M dimenangkan kontraktor BUMN yang berkualifikasi B2 sesuai subbidangnya, ini jelas tidak masuk akal, dan memaksakan diri sebagai pemenang dari kalangan perusahaan plat merah.
Bahkan dalam mengevaluasi paket-paket yang dimenangkan perusahaan untuk tahun 2015 itu dipaksakan, padahal porsi atau pembagian kualifikasi dengan nilai paket sudah diatur, dan juga persyaratan seabrak yang diterapkan oleh pokja dengan tujuan seakan-akan lengkap di perusahaan besar, namun nyatanya hal ini hanya membatasi peserta lainnya.
Sementara LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian, terkait lelang dilingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan, diminta aparat terkait turun mengawasi, bukan saja yang dikerjakan oleh perusahaan plat merah, juga perusahaan swasta. Selain diminta diawasi aparat terkait, juga meminta elemen masyarakat harus berperan mengawasi dana besar yang dikucurkan oleh Kementerian PUPR untuk pembaangunan perumahan tersebut.
PT Waskita Karya Menang 10 Paket
Pemberitaan HR (Edisi 513/25 April), dimana pelaksanaan tender pada sejumlah paket dilingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR untuk proyek Multiyear tahun 2015 diduga bermasalah, bahkan monopoli yang dimenangkan perusahaan plat merah.
Berdasarkan website LPSE Kementerian PUPR, perusahan plat merah itu adalah PT Waskita Karya dengan memenangkan sampai 10 paket pada tahun 2015, diantarannya: Paket XIII Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rusunawa Provinsi Sulawesi dan Sulawesi Barat (RUSUN15-13), Paket Pekerjaan “Paket II Pembangunan Rumah Susun Wilayah Sumatera II (RUSUN 15-02), Paket III Pembangunan Rumah Susun Provinsi DKI Jakarta (RUSUN15-03), Paket Pekerjaan “Paket X Pembangunan Rumah Susun Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara (RUSUN-10), Paket Lanjutan Pembangunan Rumah Susun DKI Jakarta (RUSUN JT15-15), Paket Pekerjaan “Paket XI Pembangunan Rumah Susun Provinsi Maluku dan Papua, Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Polri Wilayah Maluku dan Papua (RUSUN POLRI 15-05), Paket Pembangunan Rumah Susun Polri Wilayah Sumatera (RUSUN POLRI 15-01), Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun TNI Wilayah Maluku dan Papua (RUSUN TNI 15-07) dan Paket Pembangunan Rumah Susun TNI Wilayah Kalimantan (Rusun TNI 15-05).
Dari ke-10 paket tersebut, salah satu paket yakni Paket XI Pembangunan Rumah Susun Provinsi Maluku dan Papua dengan HPS Rp 53.217.262.000, dengan nilai penawaran Rp 52.140.000.000, dan oleh Satker/Pokja menyerapkan pemenuhan atau persyaratan sejumlah Klasifikasi Bidang/Subbidang untuk SBU antara lain: BG001/Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel, BG 002/Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian, SP 003/Pekerjaan Penyiapan Pematangan Tanah (Lokasi), SP 004/Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan SP, 006/Pekerjaan Perancah, SP 007/Pekerjaan Pondasi termasuk Pemancangannya, SP 008/Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam, SP 009/Pekerjaan Atap dan Kedap Air (Waterproofing), SP 010/Pekerjaan Beton, SP 011/Pekerjaan Baja dan Pemasangannya termasuk Pengelasan, MK 001/Jasa Pelaksana Pemasangan AC, Pemanas dan Ventilasi, MK 002/Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) dlm Bangunan dan Salurannya, MK 003/Jasa Pelaksana Pemasangan Pipa Gas dalam Bangunan, MK 005/Jasa Pelaksana Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan, EL 008/Jasa Pelaksana Instalasi Jaringan Distribusi.
Persyaratan dengan seabrak subbidang tersebut, ternyata tidak semua dimiliki pemenang (PT Waskita Karya).
Dan berdasarkan data yang diperoleh HR dari LPJKNET, dimana persyaratan yang tidak dimiliki pemenang seperti kode SP003, SP004, SP006, SP007, SP007, SP008, SP009, SP010, SP011, dan dinilai banyaknya persyaratan klasifikasi bidang atau subbidang yang diterapkan oleh Satker/pokja sebagai untuk membatasi peserta yang ikut tender, dan terkesan seolah-olah sebanyak persyaratan itu ada di perusahan pemenang.
Begitu pula, pada Paket III Pembangunan Rumah Susun Provinsi DKI Jakarta (RUSUN 15-03) dengan HPS Rp 32.335.000.000, dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.19/PRT/M/2014 tentang perubahaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi, dan berdasarkan nilai paket dengan HPS Rp 32.335.000.000, seharusnya dilelangkan dengan dimenangkan oleh peserta berkualikasi M2/Menengah.
Namun hal ini malah dikerjakan perusahaan berkualifikasi atau kontraktor Besar/B2, sehingga hal ini tidak sesuai di dalam Dokumen Pengadaan maupun Permen PU No.19 /PRT/M/2014 tersebut.
Juga pemenuhan persyaratan khususnya personil inti (SKA profesi) pada kesepuluh paket tersebut oleh perusahaan pemenang diragukan atau overlapping, karena personil inti diduga telah dipakai atau digunakan paket lainnya pada “waktu bersamaan” yang masih dilingkungan Kementerian PUPR (termasuk di Ditjen Bina Marga dan Ditjen SDA).
Padahal diketahui, bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil inti dan peralatan yang berbeda, dan apalagi dalam “waktu bersamaan” dengan pekerjaan sejenis sangat tidak sesuai aturan didalam Perpres 70/2012 dan perubahannya Perpres 4/2015 dan Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
Dan anehnya, perusahan sebesar yang juga milik BUMN ini tidak konsisten di dalam pengumuman pemenang, pasalnya dalam penyampaian atau pemenuhan dokumen pengadaan (administrasi) ada perbedaan NPWP, dan berdasarkan LPJKNET dimana NPWP tercatat: 01.001.614.5-093.000, sedangkan di penetapan pemenang tercatat: 01.001.614-5.051.000, dan juga jangka waktu pelaksanaan kerja kesepuluh paket itu, rata-rata 180 – 210 hari kerja, seperti di paket Lanjutan Pembangunan Rumah Susun DKI Jakarta (RUSUN, JT15-15) dimana pemenang PT Waskita Karya dengan nilai Rp 222 miliar diharuskan mengerjakan dengan 189 hari, dan apakah mungkin bisa perusahaan kelas besar itu mampu mengerjakan tepat waktu dengan 189 hari, apalagi dari semua kesepuluh paket tersebut.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi dengan surat: 008/HR/II/2016, tanggal 15 Februari 2016, kepada Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, dengan mempertanyakan proses lelang pada kesepuluh paket tersebut, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Dirjen maupun yang mewakilinya dari Kasatker, PPK atau dan Pokja. tim/k

Tinggalkan Balasan