Di Satker PLP Berbasis Masyarakat, Tender Konsultan ‘Dikondisikan’?

oleh -17 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Surat Kabar Harapan Rakyat mempertanyakan pada sejumlah paket di lingkungan Satuan Kerja Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) Berbasis Masyarakat, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, dengan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 001/HR/I/2017 tanggal 16 Januari 2017, namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ini naik cetak.
Berdasarkan surat konfirmasi Harapan Rakyat (HR) yang akan dipertanyakan lambatnya proses lelang dan adanya perubahan jadwal tahap keempat (4) paket yang dibiaya dengan anggaran Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) tahun 2016, itu dikelola oleh PA/KPA Satker Penyehatan Lingkungan Permukiman Berbasis Masyarakat, Ditjen Cipta Karya dengan tujuan pekerjaan tahun jamak.
Keempat paket tersebut, yakni Paket RPMC I Sanimas IDB Region Aceh dan Sumatera Utara dengan kode lelang: 10961064, dan nilai HPS sebesar Rp 24.258.458.000, Paket RPMC II Sanimas IDB Region Sumatera Barat, Riau dan Jambi dengan kode lelang: 10962064 senilai HPS Rp 21.026.988.000, Paket RPMC III Sanimas IDB Region Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung dengan kode lelang: 10963064 senilai HPS Rp 22.075.122.000, dan Paket RPMC IV dengan kode lelang: 10964064 senilai HPS Rp 21.379.432.000.
Keempat paket tersebut untuk “Jasa Konsultansi Lingkungan”, dimana proses lelangnya memakan waktu cukup lama atau hampir satu tahun, yang dimulai dari pengumuman prakualifikasi, yakni dari tanggal 3 Februari 2016 hingga saat ini (31 Januari 2017), dan itu pun masih tahap “Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya”. Artinya, belum tahap Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang sediaannya sesuai tahap jadwal dilakukan tanggal 6 Februari 2017.
Adanya perubahan-perubahan jadwal tahap lelang pada keempat paket tersebut, yang sebelumnya sudah dijadwakan “lelang sudah selesai” pada posisi tanggal 16 Desember 2016 hingga tanggal 20 Desember 2016 sebagai penandatanganan kontrak, namun hasil penetapan pemenang atau perusahaan mana yang menang belum ditetapkan. Bahkan hasil penilaian evaluasi untuk ‘skor teknis’ masih nihil atau nol, sedangkan skor kualifikasi sudah ada penilaian peserta lelang, yang mana metode dokumen dengan system dua file dan kualitas, yang mana “kualitas” yang dimaksud tentu tidak lain adalah bobot teknis peserta lelang sehingga menghasilkan penetapan pemenang yang berkualitas.
Namun sayang, ketika HR mempertanyakan ke Satker Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) Berbasis Masyarakat dengan surat konfirmasi tanggal 16 Januari 2017 soal berubah-ubahnya tahap pelelangan pada keempat paket tersebut, yang mana posisi per tanggal 16 Januari 2017 itu masih tahap “Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya” sampai tanggal 31 Januari 2017.
Karena kemungkinan besar adanya surat konfirmasi HR, pihak Satker Pokja Penyehatan Lingkungan Permukiman Berbasis Masyarakat malah buru-buru menetapkan pemenang dengan posisi tanggal 24 Januari 2017 sebagai penandatangan kontrak.
Ditetapkan Pemenang
Keempat paket yang dimenangkan masing-masing yakni paket RPMC II Sanimas IDB Region Sumatera Barat, Riau dan Jambi oleh PT Miskat Alam Konsultan dengan penawaran Rp 20.937.163.000, paket RPMC I Sanimas IDB Region Aceh dan Sumatera Utara oleh PT Indomas Mulia dengan Rp 23.951.618.000, paket RPMC III Sanimas IDB Region Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung oleh PT Adhicipta Engineering Consultant dengan penawaran Rp 21.981.997.000 dan paket RPMC IV oleh PT Bina Karya (Persero) dengan penawaran Rp 20.626.251.900.
Akan tetapi, keempat paket masing-masing yang dimenangkan PT Indomas Mulia, PT Bina Karya, PT Adhicipta Enineering Consultan, dan PT Miskat Alam Konsultan, dimana tidak disebutkan, “skor kualitas teknis”, atau artinya posisi sama seperti semula yakni hasil evaluasi teknis tidak ada atau nihil/nol, padahal penetapan pemenang telah ditetapkan.
Sementara, skor atau nilai kualifikasi tetap tidak berubah, bahkan perusahaan pemenang dengan nilai kualifikasi dibawa 60 dimenangkan, seperti di paket RPMC II Sanimas IDB Region Sumatera Barat, Riau dan Jambi yang mana hasil evaluasi skor kualifikasi senilai 58,90 dan termasuk penawaran tertinggi dimenangkan, padahal masih ada beberapa peserta yang cakap skor kualifikasinya seperti nilai 88,50; 70,50; dan 64,50 atau diatas nilai 60 termasuk penawaran terendah dikalahkan.
Hal yang sama pada paket RPMC I Sanimas IDB Region Aceh dan Sumatera Utara yang mana perusahaan pemenang hanya nilai kualifikasi 55,90; sedangkan peserta yang menawar terendah dikalahkan padahal nilai kualifikasinya tergolong tinggi diatas 60 yakni 82,00; 65,10; 80,50; 88,50 dan begitu pula kedua paket lainnya yakni paket RPMC IV yang merupakan nilai kualifikasi tinggi dikalahkan, pada perusahaan pemenang hanya dengan nilai kualifikasi 59,80 dan sedangkan di paket RPMC III Sanimas IDB Region Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung dengan perusahaan pemenangnya dengan nilai skor kualifikasi 65,10 yang mana hal ini terpenuhi diatas 60, namun peserta lainnya yang kalah malah juga diatas 65.10, yakni 80.50 dan 88.50.
Sedangkan persyaratan untuk SBU yakni klasifikasi konsultansi Sub klasifikasi – Jasa konsultansi Lingkungan (KL401) kepada keempat paket masing-masing oleh Satker Pokja, namun sesuai data detail Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional.
KD KL401 Tidak Cukupi
Berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional No. 10/2013 pasal 13 (3) bahwa dalam hal ditemukan perbedaan data, antara data yang tertuang pada SBU dengan data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), maka dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), dan oleh karena itu bahwa SBU – Jasa Konsultan Lingkungan /KL401 milik oleh perusahan pemenang tidak mencukupi untuk KD/Kemampuan Dasar.
Sesuai data detail LPJK Net, perusahaan pemenang PT Miskat Alam Konsultan yang dimiliki kode KL401 hanya tertera senilai Rp 5.611.000.000, PT Indomas Mulia yang memiliki Kemampuan Dasar/KD untuk KL401 senilai Rp 4.864.000.000, PT Bina Karya dengan kemampuan dasar hanya senilai Rp 8.864.000.000 dan bahkan perusahaan ini memiliki double NPWP yakni, di pengumuman pemenang tercatat NPWP: 01.000.483.6-093.000, sedangkan detail LPJK Net tercatat NPWP: 01.000.483.6-051.000, sehingga ketiga perusahan pemenang pada paket tersebut untuk kemampuan dasar/KD tidak mencukupi dari nilai HPS yang dilelang.
Sedangkan pemenang PT Adhicipta Engineering Consultan untuk KL401 mencukupi Kemampuan Dasar/KD bahkan melebihi senilai Rp 24.639.000.000 dari nilai HPS yang dilelangkan pada paket RPMC III Sanimas IDB Region Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung.
Minta Diawasi Aparat Terkait
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara) Gintar Hasugian menilai, bahwa pelelangan sejumlah paket untuk konsultan itu diduga ada kepentingan kelompok untuk memenangkan perusahaan tertentu.
“Apalagi kemampuan dasarnya tidak mencukupi dari nilai HPS yang dilelang,” kata Gintar kepada HR, (3/2), di Kompleks PUPR Pattimura, Jakarta.
Gintar menambahkan, proses lelang yang berubah-ubah jadwal lelangnya, bahkan cukup lama sampai hampir setahun, hal itu diduga karena menunggu jagoannya sebagai pemenang, namun mereka (Satker –red) karena disoroti untuk mempertanyakan keempat paket yang mana tahap lelangnya lama, sehingga ditetapkan pemenangnya.
“Namun sayang oleh Pokja Satker, apakah lupa atau ada unsure sengaja atau tidak ada sama sekali memutuskan penetapan pemenang, namun tidak memasukkan hasil teknisnya, hingga hal ini sangat dicurigai dan patut ada permainan antar oknum Satker, PPK dan Pokja dengan perusahaan pemenang yang dibiaya oleh pinjaman luar Negeri itu,” ujar Gintar sembari berharap aparat terkait untuk turun mengawasinya, dan bila perlu diperiksa yang berhubungan dengan proses lelang keempat paket itu. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.