Di Satker PJNW Satu Kalteng Ada Tender Persekongkolan ?

oleh -534 views
oleh
PALANGKARAYA, HR – Lelang tahun 2015 di Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Satu Kalimantan Tengah, Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR RI yang bersumber dana APBN-P bermasalah? Penetapan pemenang yakni penawaran tinggi mencapai 99,9 persen, atau mendekati Pagu/HPS diduga berafiliasi sesama peserta lelang.
Itu terjadi pada paket Pelebaran Jalan Asam Baru – Km 65 (Sp. Bangkal) (APBNP PA1) dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 38.024.000.000. Sedangkan pemenangnya adalah PT Tri Dharma Mulia dengan penawaran Rp 38.012.017.000 atau 99,9 persen dengan nomor kontraknya: HK.02.03/PJN-WIL.I.PPK-ABSPT/IX/249 Tanggal 17 September 2015 dan waktu pelaksanaan selama 103 Hari Kalender.
Pada paket ini, peserta yang memasukkan harga ada enam perusahaan, sedangkan PT Tri Dharma Mulia merupakan penawar tertinggi. Penawaran keenam peserta itu yakni PT Tri Dharma Mulia Rp38.014.400.000/hasil koreksi Rp 38.012.017.000/pemenang, PT Galih Medan Persada dengan penawaran Rp 33.376.109.000, PT Anugerah Karya Agra Sentosa Rp 34.828.079.000, PT Persada Nusantara Prima Rp 35.349.550.000, PT Putra Seruyan Megah Jaya Rp 32.295.990.000 dan PT Iyuhamulik Bengkang Turan Rp 35.570.500.000.
Dari enam peserta itu, dimana dua peserta ( PT IBT dan PT AKAS) mengajukan sanggahan karena menganggap pelelangan tersebut tidak transpran, selain penawaran pemenang mencapai 99,9 persen atau mendekati HPS hingga berpotensi merugikan keuangan negara, juga adanya dugaan berafiliasi sesama peserta untuk memuluskan peserta penawar tinggi sebagai pemenang.
Bahkan diduga PT Tri Dharma Mulia (pemenang) berafiliasi dengan PT PSMJ dan PT PNP yakni adanya kesamaan jenis, type, kapasitas, peralatan yang ditawarkan pada satu paket ini, kesamaan penulisan bahkan ada penulisan kesalahan dalam jangka waktu atau schedule pelaksanaan dalam tulisan 120 Hari Kalender tapi dalam diagram/kolom enam bulan atau 180 Hari kalender, SDP 120 hari kalender atau 6 bulan.
Begitu pula sesuai dokumen pengadaan bahwa Jadwal atau waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, namun penetapan pemenang (PT Tri Dharma Mulia) tercatat di kontrak yakni 103 Hari Kalender.
Bahkan sesuai persyaratan yang dicantumkan oleh Pokja yakni klasifikasi bidang/subbidang Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan rel kereta api dan landas pacu bandara/S1001, namun berdasarkan data lpjk net bahwa kemampuan dasar/KD pemenang PT Tri Dharma Mulia hanya mencapai Rp 4, 6 miliar. Sementara nilai paket ini sebesar Rp 38 miliar, sehingga pekerjaan sejenis/SI001 tidak sesuai persyaratan, dan seharusnya PT Tri Dharma digugurkan.
Sebelumnya, Paket Pelebaran Jalan Asam Baru – Km 65 (Sp. Bangkal) (APBNP PA1) yang dimenangkan oleh PT Tri Dharma Mulia ini merupakan, “lelang ulang” yang juga disanggah oleh peserta lainnya (PT AKAS dan PT GMP) dengan mempertanyakan penetapan pemenang PT Tri Dharma Mulia dengan penawaran tinggi, jaminan penawaran asli belum masuk dan lainnya, yang kemudian lelang pun ulang, namun dilelang ulang juga tetap PT Tri Dharma Mulia sebagai pemenang.
Diduga bahwa pelelangan pada paket ini sudah diarahkan atau adanya pengaturan dan persekongkolan untuk memenangkan rekanan tertentu yang merupakan penawaran tinggi hingga mendekati HPS, dan hingga melanggar Perpres 70/2012 dan perubahaannya Perpres 4/2015 dan UU No 5/1999 pasal 22 (bagian keempat/persekongkolan) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dan bahkan informasi yang kami dapat bahwa tidak terlepas hal itu terjadi karena ada peranan Kasatker, PPK dan ULP Pokja bahwa diduga sudah masuk “uang pelicin”, dan atau bila dikaitkan dengan statement/komentar Menteri PUPR pada awal tahun 2015 lalu menyatakan, “bila mendapatkan paket di Satker/BBPJN harus ada uang pelicin”.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Satuan Kerja PJN Satu Kalteng dengan surat nomor : 074/HR/XI/2015 Tanggal 9 Nopember 2015 dengan empat poin pertanyaan, namun Kasatker, Ir. Kalimonang, MT melalui surat jawabannya tanggal 19 Nopember 2015 dengan nomor : HM.01.03/PJN.WIL.1/348, menjelaskan, dari enam penawaran yang memenuhi persyaratan adalah PT Tri Dharma Mulia.
Kalimonang menambahkan, “berdasarkan sisa waktu dihitung dari tanggal kontrak, PPK menetapkan 103 hari kalender untuk waktu pelaksanaan (tidak melebihi jadwal atau waktu yang telah ditentukan 120 hari), dan tidak ada kesamaan jenis, type, kapasitas, peralatan yang ditawarkan pada satu paket yang sama, tidak ada kesalahan penulisan dalam jangka waktu/schedule pelaksanaan yang dimaksud dalam jadwal pelaksanaan.
Dalam foto jadwal pelaksanaan PT Tri Dharma Mulia yang dilampirkan seharusnya harus memperhatikan cacatan yang kiri bawah tabel schedule pelaksanaan bahwa satu kolom adalah 20 hari, yang kemudian pertanyaan keempat Harapan Rakyat dijawab Kalimonang, “tidak benar perihal itu yang disampaikan pada poin 4.”
Menanggapi hal itu, Kordinator Investigasi dan Pengkaji LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Sitiawan menilai, bahwa pelelangan di Satker PJN Satu Kalteng itu patut diduga ada permainan dengan memenangkan perusahaan penawaran tinggi sampai mendekati nilai HPS.
“Kita berharap meminta aparat terkait segera turun mengusutnya, juga meminta kepada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menindak tegas bawahannya yang bermain dalam proses pelelangan,” ujar Reza kepada HR (20/11), di Jakarta.
Dia berharap agar aparat terkait seperti Kejaksaan Agung segera turun ke lapangan untuk memantau proses lelangnya, dan juga elemen masyarakat harus berperan mengawasi dana besar yang cukup berpotensi terhadap penyimpangan.
“Ya, tender paket dan juga pelaksanaan fisiknya oleh Satker PJN 1 Kalteng Dua harus diawasi dan jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya, seraya menambahkan bila dikaitkan dengan statement/komentar Menteri PUPR pada awal tahun 2015 lalu menyatakan, “bila mendapatkan paket di satker/BBPJN harus ada uang pelicin, sehingga perlu diusut.” tim

Tinggalkan Balasan