JAKARTA, HR – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap anak berusia 9 tahun berinisial AMK di Jakarta Selatan.
Pada Rabu dini hari (11/6/2025), petugas menemukan korban dalam kondisi mengenaskan di depan kios Pasar Kebayoran Lama. Tubuh korban penuh luka, memar, malnutrisi, dan tangan patah. Wajahnya bahkan mengalami luka bakar. Petugas segera membawa korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan darurat.
Kasubdit II Dittipid PPA & PPO langsung memimpin penyelidikan. Tim penyidik tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga memastikan korban menerima perlindungan, pendampingan psikologis, serta pengasuhan sementara di bawah Dinas Sosial dan UPTD PPA.
Dalam pemeriksaan, korban mengaku sering disiksa EF alias YA (40), yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Pelaku tega memukul, menendang, menyiram bensin dan membakar wajah korban, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh dengan air panas. SNK (42), ibu kandung korban, juga terlibat karena membiarkan penyiksaan dan meninggalkan anaknya di Jakarta.
Kesaksian korban diperkuat saudara kembarnya, SF, sekaligus saksi kunci. EF mengakui perbuatannya, sedangkan SNK mengaku berperan dalam penelantaran.
Direktur Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menegaskan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini bentuk kekerasan keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi,” ujar Nurul Azizah, Selasa (10/9/2025).
Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, keterangan ahli, dan barang bukti lainnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Brigjen Nurul mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi di dalam rumah. Ia mengajak masyarakat berani melapor bila menemukan tanda-tanda kekerasan. “Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak,” tegasnya.
Polri juga memberikan tips pencegahan, di antaranya:
- Waspada terhadap tanda kekerasan pada anak di lingkungan sekitar.
- Dengarkan suara anak dan ciptakan ruang aman bagi mereka.
- Segera laporkan ke Unit PPA Polri, UPTD PPA, atau hotline SAPA 129.
- Bentuk komunitas peduli anak di sekolah dan lingkungan.
- Dukung pemulihan korban dengan memberi rasa aman tanpa menyalahkan mereka.
Polri menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan anak dengan menggandeng masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah. efendi silalahi








