JAKARTA, HR – Setelah menaikkan status perkara dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, Polda Jawa Timur telah memeriksa 16 saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, yang dilaporkan Darso Arief Bakuama bersama sejumlah pelapor lainnya, segera memasuki tahap gelar perkara.
Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum pelapor, Rahmat K.Siregar, SH yang selama ini mendampingi Darso Arief Bakuama sebagai pelapor. Secara rinci disebutkan bahwa berdasar Nomor: B/1480/ SP2HP-3/IX/2017/Ditreskrimum, tertanggal 7 September 2017, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-3.
Setelah merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP.B/742/VI/2017/UM/JATIM tanggal 15 Juni 2017 ; Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/1327/VIII/2017 tanggal 9 Agustus 2017; dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor Ke-2 (dua), Nomor. B/1264 /VIII/2017/ Ditreskrimum, tanggal 11 Agustus 2017.
Diberitahukan perkembangan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penipuan sebagai mata pencaharian dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan atau pasal 379.a KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang diduga dllakukan Jam‘an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur.
“Dalam surat itu disebutkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 (enam belas) saksi serta penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara. Selain menginformasikan rencana tindak lanjut penyidik, yakni akan melakukan gelar perkara dan penyidik akan menindak lanjuti hasil dari geIar perkara tersebut,” urai Rahmat.
Dengan kata lain menurut Rahmat K.Siregar, SH, Polda Jawa Timur juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara yang klien kami laporkan mewakili beberapa korban Invetasi Condotel Moya Vidi di Yogyakarta.
“Oleh karenanya, dalam gelar perkara nanti, kami berharap polisi bisa segera menentukan siapa yang menjadi tersangkanya,” tegas Rahmat K.Siregar, SH.
Seperti diketahui, Darso Arief Bakuama telah melaporkan Ustadz Yusuf Mansur (UYM) terkait dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dengan surat laporan LPB/742/VI/2017/UM/JATIM tanggal 15 Juni 2017.
Bagi kuasa hukum pelapor, Rahmat K.Siregar, SH, dengan progress perkembangan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kini mengarah pada gelar perkara, maka akan semakin menguak investasi bermasalah dari Ustadz Yusuf Mansur, yang akrab disapa UYM itu. igo
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});