Bukti Terkumpul, Kuasa Hukum Pelapor Yakin UYM Bakal Tersangka

oleh -33 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Setelah menaikkan status perkara dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, Polda Jawa Timur telah memeriksa 16 saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, yang dilaporkan Darso Arief Bakuama bersama sejumlah pelapor lainnya, segera memasuki tahap gelar perkara.
Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum pelapor, Rahmat K.Siregar, SH yang selama ini mendampingi Darso Arief Bakuama sebagai pelapor. Secara rinci disebutkan bahwa berdasar Nomor: B/1480/ SP2HP-3/IX/2017/Ditreskrimum, tertanggal 7 September 2017, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-3.
Setelah merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP.B/742/VI/2017/UM/JATIM tanggal 15 Juni 2017 ; Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/1327/VIII/2017 tanggal 9 Agustus 2017; dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor Ke-2 (dua), Nomor. B/1264 /VIII/2017/ Ditreskrimum, tanggal 11 Agustus 2017.
Diberitahukan perkembangan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penipuan sebagai mata pencaharian dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan atau pasal 379.a KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang diduga dllakukan Jam‘an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur.
“Dalam surat itu disebutkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 (enam belas) saksi serta penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara. Selain menginformasikan rencana tindak lanjut penyidik, yakni akan melakukan gelar perkara dan penyidik akan menindak lanjuti hasil dari geIar perkara tersebut,” urai Rahmat.
Dengan kata lain menurut Rahmat K.Siregar, SH, Polda Jawa Timur juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara yang klien kami laporkan mewakili beberapa korban Invetasi Condotel Moya Vidi di Yogyakarta.
“Oleh karenanya, dalam gelar perkara nanti, kami berharap polisi bisa segera menentukan siapa yang menjadi tersangkanya,” tegas Rahmat K.Siregar, SH.
Seperti diketahui, Darso Arief Bakuama telah melaporkan Ustadz Yusuf Mansur (UYM) terkait dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dengan surat laporan LPB/742/VI/2017/UM/JATIM tanggal 15 Juni 2017.
Bagi kuasa hukum pelapor, Rahmat K.Siregar, SH, dengan progress perkembangan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kini mengarah pada gelar perkara, maka akan semakin menguak investasi bermasalah dari Ustadz Yusuf Mansur, yang akrab disapa UYM itu. igo


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Thumbnail

Sampah Menumpuk di RW 02 Jembatan Besi, Warga Butuh Solusi Konkret

JAKARTA, Indonesian News – Menumpuknya sampah di RW 02, Kelurahan Jembatan Besi, menjadi perhatian serius […] The post Sampah Menumpuk di...

Indonesian News
Thumbnail

Pengurusan PBG di Jakbar Bermasalah, Warga Keluhkan Proses yang Berlarut-Larut

JAKARTA, Indonesian News – Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jakarta Barat terus menuai keluhan […] The post Pengurusan PBG di...

Indonesian News
Thumbnail

Pelayanan Memuaskan di Kantor ATR/BPN Jakbar: Warga Puas dengan Proses Sertifikasi

JAKARTA, Indonesian News – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Barat mendapat […] The post Pelayanan Memuaskan di...

Indonesian News
Thumbnail

Urban Farm Warga Cempaka Putih Barat Difalitasi Bank BRI

Urban Farm Warga Cempaka Putih Barat Difalitasi Bank BRI Artikel Urban Farm Warga Cempaka Putih Barat Difalitasi Bank BRI pertama...

OK Jakarta
Thumbnail

PP Inkado Gelar Workshop ‘Empowering 2025’ Tingkatkan Kualitas Pelatih

    JAKARTA – Pengurus Pusat Indonesia Karate-Do(Inkado) menggelar Workshop dan Sertifikasi Pelatih, serta Penataran dan Ujian Wasit yang berlangsung...

OK Jakarta
Thumbnail

Pangkoarmada RI Sambut Kedatangan Menhan Sjafrie di Bandara Denpasar Bali 

Pangkoarmada RI Sambut Kedatangan Menhan Sjafrie di Bandara Denpasar Bali  Artikel Pangkoarmada RI Sambut Kedatangan Menhan Sjafrie di Bandara Denpasar...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.