Ketua DPD SBSI 1992 Kalbar, Lusminto Dewa saat orasi pada Demo damai SBSI 1992 dan 38 karyawan korban PHK PT.PGM.
KAPUAS HULU, HR – Bipartit 2 (Perundingan Serikat Pekerja – Pengusaha) yakni SBSI 1992 – PT Persada Graha Mandiri (PT PGM) unit KHLE Penai kecamatan Silat Hilir, Kab. Kapaus Hulu, Kalimantan Barat, belum temukan kesepakatan.
Yakni, Kesepakatan pembayaran pesangon 38 buruh harian lepas oleh PT PGM sebagaimana di ajukan SBSI 1992 baik pada Bipartit 1 (2/5/2023) lalu.
Pada bipartir 2 ini, pihak PT.PGM – SBSI 1992 masih sarat perdebatan khususnya mengenai status 38 karyawan sebelum di PHK.
Hal status ini penting, sebagai dasar penentu apakah 38 karyawan PHK ini wajib mendapat pesangon atau tidak.
Perusahaan pada bipartit 2 ini masih tetap pada pendiriannya bahwa 38 karyawan sebelum di PHK adalah pekerja harian lepas atau pekerja yang berubah – ubah.
Dengan masih status harian lepas maka tidak dapat pesangon, namun konpensasi.
Selain itu, perusahaan juga sebut PHK terjadi dengan alasan efisiensy, namun efisiensy yang diterangkan versi perusahaan, tidak menunjukkan UUnya yang mana.
Padahal, dalam pasal 43 PP 35/2021 jelas disebutkan disana bahwa, efisiwnsy dilakukan atas dasar perusahaan merugi.
Demikian Ketua DPD SBSI 1992 Kalimantan Barat, Lusminto Dewa menjelaskan hal ini kepada HR (30/5) di Pontianak.
Dewa melanjutkan, Bipartit 2 yang di gelar di ruang rapat perusahaan itu, di hadiri langsung Ketua MPD SBSI 1992 Jesman Sianturi, dan yang mewakili Polres Kapuas Hulu Kabag Ops AKP, Edhi Tarigan. Kasat Intel dan stafnya aktif merekam acara itu.
Sejumlah pengurus SBSI 1992 Kapuas Hulu dan PK serta perwakilan 38 korban PHK.
Dari pihak perusahaan, nyaris lengkap, mulai dari RC, GM, dan yang sepertinya berkompeten menangani PHK namanya Erlangga, moderator, Agustinus Nainggolan.
Menurut pak Dewa biasa disapa, Bipartit 2 tersebut sarat perdebatan khususnya mengenai status 38 karyawan, pesangon dan dasar PHK.
SBSI 1992 pada 3 topik pokok diskusi tersebut, menunjukkan dasar dasarnya, mulai dari Kepmennaker No 100 /2004, Bab V psl 5 poin 3 yang jelas menerangkan perjanjian kerja harian. PP 35/2021 dan UU No 13/2003 tentang pesangon.
Namun dibantah Erlangga dengan penafsirannya sendiri, termasuk mengatakan perusahaan dapat menerima/pekerjakan karyawan di PT.PGM dengan lisan, ada rekamannya, ujar Dewa.
Khusus mengenai diskusi status karyawan, dalam ruangan, ibu Emelia Simin, perwakilan 38 karyawan menolak dihitung 20 hari kerja, bahkan bersumpah bahwa mereka bekerja 21 hari.
Lagi, Emelia Simin yang bekerja dari 2009 – 2022 (15) saat di PHK hanya diberi konpensasi 8 Juta..ya jelas menolak.
Jadi masih banyak hal yang membuat bipartit 2 tidak temukan solusi, namun SBSI 1992, dalam hal ini masih optimis perusahaan berubah pikiran, harapnya
“Kami dari SBSI 1992, meski merasa belum temukan titik terang pada saat itu, tetap sampaikan perhitingan pesangon 38 PHK itu berdasarkan UU 13/2003.”
Memang dalam clossing statemen (penutup) RC perusahaan dan moderator Agustinus Nainggolan, sama mengatakan dalam waktu dekat akan menyampaikan hasil diskusi dan respon perusahaan kepada SBSI 1992 dalam hal penyelesaian PHK tersebut.
SBSI 1982 usul untuk jangka waktu menunggu respon perusahaan 7 hari kerja.
Dan, bila 7 hari kerja belum ada pemberitahuan ke SBSI 1992, kami akan meningkatkan peran yakni meminta para pihak / tokoh masyarakat menyikapi perkara ini.
Atau dalam istilah hukum positif negara ini, disebut, Restorative Justice. Tegas Lusminto Dewa.
Sementara Edhi Tarigan, Kabag Ops Polres Kapuas Hulu, pada acara penutupan Bipartit 2 tersebut, pertama mengapresiasi kedua pihak aman dalam melaksanakan kegiatan itu.
Kedua, pihaknya berharap untuk tindaklanjut Bipartit 2 ada solusi yang terbaik yang di capai kedua pihak.
Ketiga, tetap tahan emosi masing – masing dalam perdebatan dan hindari berpendapat merugikan pihak lain.
Untuk diketahui pembaca HR, SBSI 1992, Kalimantan Barat, pada 29/5/2023 laksanakan demo damai ke perusahaan PT. PGM lantaran perusahaan itu tidak tepati janji Bipartit (2/5/203).
Aksi demo damai diawali dengan berdoa, nyanyikan Mars SBSI 1992, yel – yel dan orasi.
Aksi demo damai sekitar 40 orang (pengurus SBSI – Korban PHK) di halaman kantor PT. PGM, dikawal 200 san Polri Resort Kapuas Hulu, dibawah pimpinan Kabag Opa, AKP. Edhi, Tarigan.
Usai orasi mengenai hak-hak buruh, PHK sepihak dan pesangon, pihak perusahaan ajak serikat pekerja diskusi (bipartit 2) di ruang rapat perusahaan itu. tim