Saat Tender Proyek Kantor Bupati Batubara,
PT TBI Sudah Masuk Daftar Hitam

oleh -1.3K views

BATUBARA, HR – Pembangunan Gedung Kantor Bupati Batubara dengan HPS Rp 54.305.062.795,00 yang ditetapkan sebagai pemenang PT Tureloto Battu Indah dengan penawaran terkoreksi Rp 54.000.759.986,50 ternyata perusahaan pemenang sudah masuk daftar hitam atau diblacklist.

Proyek unggulan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara itu, sesuai proses tender dari tanggal 20 Januari 2023 sampai dengan tanggal 8 Maret 2023 (sesuai tahapan/jadwal yang tercaver di lpse Kabupaten Batubara), atau artinya per tanggal 8 Maret 2023 posisi sudah selesai tender.

Kemudian, penetapan pemenang atau penandatangan kontrak seelsai per-tanggal 8 Maret 2023, dimana PT Tureloto Battu Indah dengan penawaran setara 99,43 persen (penawar tertinggi) itu sudah mengalami atau terkena blacklist dengan posisi “Masa Berlaku Dimulai 23 Februari 2023-s/d 23 Februari 2024”
Hal itu sesuai dengan SK Penetapan: MK.01.02-Cb 12. 4/50.2023, nama KLPD Kementerian PUPR-Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat dengan pelanggaran Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 – Lamp II angka 3.1 huruf g: Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.

Dengan demikian, telah blacklist/daftar hitam melalui laman Inaproc LKPP dan masih dalam proses tender Paket Pembangunan Gedung Kantor Bupati Batu Bara sampai tanggal 8 Maret 2023 oleh pemenang PT Tureloto Battu Indah, hingga hal itu seharusnya gugur atau batal tender, lalu kok bisa sebagai pemenang perusahaan yang sudah dibacklist dan tentu ada apa?

Kemudian, paket Pembangunan Gedung Kantor Bupati Batubara diduga sejumlah kejanggalan dan kemudian yang diikuti peserta memasukkan dokumen pemilihan/harga ada dua peserta: PT Anugerah Bintan Pratama dengan penawaran Rp 46.497.763.665,58 dan PT Tureloto Battu Indah (PT TBI) Rp 54.000.759.986,50, maka bila dihitung dari penawar terendah terdapat selisih Rp 7,5 miliar dan bahkan penawaran terkoreksi PT TBI mencapai sampai 99,44 persen itu sehingga dinilai berpotensi kerugian uang Negara/Daerah.
Informasi diperoleh HR, bahwa kedua peserta/perusahaan yang memasukan dokumen harga adalah satu bagian/satu kendali yang mengusung oleh pihak tertentu yang sengaja dirental dari luar daerah Kabupaten Batubara, yang mana kedua perusahaan tersebut berdomisili dari DKI Jakarta.

Kemudian, sesuai permintaan pokja pemilihan dengan meminta persyaratan memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar), namun oleh peserta pemenang PT TBI tidak memiliki/menyampaikan ketiga sertifikat manajemen tersebut, sebab ketiga sertifikat yang dimiliki PT TBI telah habis masa berlakunya.

Sehingga PT TBI harusnya gugur karena dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan pada Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Angka 5. Persyaratan Kualifikasi: Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, lagi-lagi dengan habisnya masa berlaku ketiga sertifikat manajemen itu, maka kok bisa sebagai pemenang.

Dokumen PT TBI pada Pembangunan Gedung Kantor Bupati Batubara diduga menggunakan dokumen bukan atas nama PT Tureloto Battu Indah (administrasi) melainkan milik perusahaan lain yakni milik PT Tangga Batujaya Abadi (PT TBA) seperti Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang sebelumnya berkantor di Jl. Gunung Sahari Ancol, Pademangan, Jakarta Utara dan PT Norakara Jayalestari Abadi dengan NPWP 02.186.698.3-044.000 dengan domisili Komplek Perkantoran Cempaka Putih Blok B5 Jl. Letjend Suprapto No. 160 Kemayoran Jakarta Pusat, maka bila menggunakan dokumen seperti IUJK milik perusahaan lain, maka hingga keabsahannya tidak valid dan atau hal itu dinilai tidak memenuhi Persyaratan Dokumen BAB V. LDK point 2 yang berbunyi: Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Hal lainnya, juga dukungan Personil Manajerial yang diajukan oleh peserta pemenang PT TBI tidak valid, khususnya tidak bisa dibuktikan dengan menyampaikan dokumen pendukung referensi tahun pengalaman seperti Manajer Pelaksana, Manajer Teknik, Ahli K3 Konstruksi dan Manajer Keuangan, dan soal dukungan manajerial personil oleh peserta pemenang PT TBI melakukan SKA rental atau pinjaman yang mana keabsahannya sangat diragukan.

PT TBI dengan usaha besar (B1) yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta, diduga tidak melakukan kewajiban untuk mensubkontrakkan perusahan usaha kecil asal provinsi setempat dengan berbunyi: Mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil dan penyedia jasa spesialis, dan daftar pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai yang tercantum dalam lembar Data Pemilihan (LDP).

SKP Tidak Memenuhi
Kemudian, anehnya oleh Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Batu Bara dengan persyaratan “Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)” maka hal itu dinilai memang benar diperuntukan untuk kualifikasi usaha kecil.

Namun demikian, untuk usaha non kecil (Besar) seharusnya juga dituangkan ke dalam dokumen pemilihan, karena paket ini adalah usaha besar, dengan “Memenuhi Sisa Kemampuan Paket SKP dan Nilai Kemampuan Paket ditentukan sebanyak 6 enam atau 1,2 satu koma dua N” sehingga ada kesan soal sisa kemampauan paket (SKP) ini menghilangkan persyaratan dengan tujuan atau modus agar meloloskan perusahan yang diduga sudah dijagokan dari awal paket ini ditender.

Sehingga penelusuran HR, peserta pemenang PT TBI diduga tidak menyampaikan daftar pekerjaan yang pernah ditangani bersamaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal ini SKP peserta melebihi dari yang disyaratkan sesuai Bab V. Lembar Data Kualifikasi memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) atau tidak memenuhi SKP.

Penelusuran HR, PT TBI telah lebih 6 paket yang sedang dikerjakan, dan diduga oleh pokja pemilihan tidak melakukan evalausi soal SKP yang diduga meloloskan PT TBI sebagai pemenang paket proyek Gedung Bupati Batubara, yang mana perusahan selalu bermasalah dan identik perusahan rental.

HR memperoleh berdasarkan digital SPSE/LPSE, dimana PT TBI sedang pekerjaan sampai saat ini pekerjaan tahun 2021 dan 2022 (multiyear) antara lain:
Paket Preservasi Jalan Tanjung – Mabuun – Sp. Empat Haruai–Batubabi senilai Rp 48.996.205.000,00/ Tahun Anggaran 2022, Preservasi Jalan SP. Riko –JBT Pulau Balang Bentang Pendek senilai Rp 75.017.875.000,00/2021- Kontrak Desember 2021–2022, Paket Rehabilitasi Jalan Amuntai-Kelua-Tanjung senilai Rp 42.921.924.000,00/Tahun 2021- Kontrak Agustus 2021 – 2022, Paket Pembangunan Jalan Henes – Dafala -Laktutus Rp 100.424.280.000,00/Tahun 2021/Kontrak September 2021- 2022, Paket Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga senilai Rp 60.999.000.000,00/tahun anggaran 2022, Paker Pekerjaan Pembangunan Pasar Bersehati (PEN) senilai Rp 59.879.055.892,09/Tahun Anggaran 2022, Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Pasca Bencana Rp . 51.235.915.000,00/TA 2022, Paket Pekerjaan Pembangunan Sisi Darat (Tender Tidak Mengikait) senilai Rp 50.698.010.463,00/tahun 2022 dan Paket Pengembangan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Long Apun (Tender Tidak Mengikat) senilai Rp 58.610.013.388,39/Tender tahun 2022/TA 2023 lainnya.

Paket pekerjaan konsolidasi Pembangunan 3 Lapas di Nusakembangan/ Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 105.666.618.124,00, Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Pendidikan Kampus II Tahun Anggaran 2022- 2023 (MYC) senilai Rp 115.547.341.188,23/tahun anggaran 2022, Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Bupati Malaka senilai Rp 94.590.000.000,00 /Tahun Anggaran APBD 2022-2023, 2024, Paket Pembangunan Gedung Kantor PEMDA Kabupaten Sukabumi (Lanjutan) senilai Rp 61.745.017.000,00/tahun 2022, Paket Pekerjaan Fisik Pembangunan Gedung Kantor dan Sarana Lainnya LLDIKTI Wilayah XIII/Satker Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII Banda Aceh senilai Rp 87.453.570.732,00/Tahun 2022, Paket Pembangunan Digital Learning Center Building Universitas Sumatera Utara (USU) 2022 senilai Rp 139.760.643.000,00.

Dari hal tersebut diatas PT TBI seharusnya gugur dalah tahapan evaluasi kualifikasi karena Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan SKP = KP- P. dimana KP adalah nilai kemampuan paket dengan ketentuan untuk usaha non kecil, nilai KP ditentukan sebanyak 6 (enam)- atau,1,2 (satu koma dua, N).

P + Jumlah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan, N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun.

Surat kabar Hararapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyat.online.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No. 020/HR/IV/2023 tanggal 3 April 2023 yang disampaikan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa-Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara (ukpbj@batubarakab.go.id)/hppts://bpbj.batubarakab.go,id yang beralamat di Jalan Pasar 4, Blok 8 Lingkungan 6, Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dengan tembusan kepada Kepala Dinas PUPR Kab Batubara/PPK dan tembusan ke Direktur PT Tureloto Battu Indah yang domisili di Jakarta.

Namun sampai saat ini tak kunjung ada jawaban atau tanggapan dari Biro ULP Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Batubara hingga berita naik cetak. tim

Tinggalkan Balasan