BENGKULU, HR – Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial “Y” diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di kabupaten Batu Bara provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Agung setelah viral diberbagai media massa dan online. Jabatan JPU Y ditarik (dicopot,red) karena akan dilakukan pemeriksaan oleh tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Medan provinsi Sumatera Utara.
Siaran persKejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum DR.Ketut Sumedana mengatakan bahwa oknum Y sudah dilakukan pencopotan sesuai perintah Kejaksaan Agung dan ditarik dari jabatannya sebaga JPU untuk dilakukan pemeriksaa di Kejati Medan (Sumut).
Apa bila yang bersangkutan (Y) terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai perintah Jaksa Agung atas perbuatannya akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal. Jaksa Agung selalu menghimbau kepada seluruh jajaran kejaksaan agar tidak main-main dengan penanganan perkara apa pun, termasuk melakukan tercela. “Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyeleweng jabatan jaksa”, tegas Jaksa Agung disampaikan DR. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Minggu (14/5).
Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kejati Medan (Sumut) dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. “Jangan sampai ada yang ditutupi dan apa bila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan, segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tutupnya. ependi silalahi