PT Tata Wahana Teknik Terancam Dipinalti dan Blacklist

oleh -45 Dilihat
oleh
Terkait Kedalaman Galian Kabel PLN Hanya 60 Cm
JAKARTA, HR – Sukri, salah satu pengawas dari PLN, Jumat (4/8), angkat bicara kepada HR, terkait pekerjaan PT Tata Wahana Teknik yang melakukan galian kabel di Jalan Kamal Raya, dan menjadi perhatian warga setempat.
Galian kabel sedalam 60 cm
yang melanggar aturan.
Galian kabel yang dikerjakan PT Tata Wahana Teknik, diakui Sukri, ramai dipermasalahkan warga dan Sudin Bina Marga Jakbar. Karena itu, perlu dilakukan punishment kepada perusahaan itu.
“Ya, sempat ramai. Nampaknya akan dipinalti,” ujar Sukri by phone kepada HR.
Berdasarkan pantauan HR di lokasi pekerjaan PT Tata Wahana Teknik, di Jalan Kamal Raya, pihak pelaksana melakukan galian kabel PLN dengan kedalaman lebih kurang 60 cm. Kedalaman galian itu melanggar izin diperoleh dari PTSP Jakbar yakni sedalam 110 cm.
Parahnya lagi, PT Tata Wahana Teknik menumpukkan galian tanahnya diatas udit/saluran, yang belum dilakukan Provisional Hand Over (PHO). Padahal, saluran udit tersebut baru selesai dikerjakan. Hal ini jelas sangat merugikan pelaksana pekerjaan saluran udit.
Pelanggaran kontrak PT Tata Wahana Teknik itu juga diakui Untung selaku Kasie Utilitas Sudin Bina Marga Jakbar. Kepada HR, Untung mengakui bahwa pihaknya telah melakukan teguran kepada PLN terkait galian kabel yang dikerjakan PT Tata Wahana Teknik yang berpotensi membahayakan warga setempat.
“Kita sudah tegur ke PT PLN, suratnya sekitar 25 Juli kemarin,” ujar Untung di kantornya kepada HR.
Sayangnya, pihak PT Tata Wahana Teknik ketika dikonfirmasi HR via WA, Jumat (4/8), tidak mau berkomentar terkait rencana pihak PLN yang akan melakukan pinalti terhadap perusahaannya.
Perlu diketahui, penempatan jaringan utilitas di wilayah Provinsi DKI Jakarta diatur pada Peraturan Gubernur DKI No. 195 Tahun 2010. Pergub ini mengikat perusahaan dan kontraktor galian yang bekerja sesuai kontrak dan harus melalui prosedur. Jika aturan ini dipenuhi maka tak akan ada galian kabel yang menyembul di atas tanah ataupun kedalamannya tidak sesuai.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI No 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas, mengatur kedalaman galian kabel dalam 3 kategori, yakni:
  1. Jaringan utilitas dengan diameter lebih kecil dari 600 mm, maka kedalaman galian minimal 110 cm dari permukaan jalan hingga permukaan pipa/kabel paling atas dan apabila ditempatkan di daerah milik jalan dengan lebar lebih kecil dari 200 cm, maka kedalaman jaringan minimal 80 cm dari permukaan jalan hingga permukaan pipa/kabel paling atas;
  2. Jaringan utilitas dengan diameter lebih besar atau sama dengan 600 mm, maka kedalaman galian minimal 150 cm dari permukaan jalan hingga permukaan pipa/kabel paling atas;
  3. Khusus untuk Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT 150 KV), kedalaman galian minimal 250 cm dan permukaan jalan permukaan kabel paling atas;
  4. Penempatan jaringan utilitas pada lokasi strategis maka kedalaman dan cara penempatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Suparno, warga setempat, ketika ditemui HR, mengeluhkan dangkalnya kedalaman utilitas jaringan PLN, dan dapat membahayakan warga setempat bilamana terjadi pengelupasan kabel serta terjadi kebocoran pada saluran.
“Sangat berbahaya kalau dalamnya hanya 60 cm,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), Gintar Hasugian, saat berkunjung ke Redaksi HR, Jumat (4/8), menjelaskan, bahwa PT Tata Wahana Teknik tidak hanya patut mendapat pinalti, tapi juga harus dilakukan punishment blacklist, agar ada unsur kejeraan.
“PLN Harus tegas. Blacklist perusahaan itu dan bongkar ulang galian tersebut,” tegasnya. kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Thumbnail

5 Tren Teknologi yang Mengubah Wajah Industri di Indonesia di 2024

https://harapanrakyatonline.com/feed Di era digital yang terus berkembang, teknologi memainkan peran penting dalam mengubah cara kita hidup […] Artikel 5 Tren Teknologi...

Indonesian News
Thumbnail

TREASURE Memukau di SBS Gayo Daejeon 2024, Jadi Sorotan Penggemar K-Pop

https://harapanrakyatonline.com/feed Grup K-pop TREASURE kembali membuktikan popularitas mereka dengan penampilan spektakuler di acara musik tahunan SBS […] Artikel TREASURE Memukau di...

Indonesian News
Thumbnail

Kasudinkes Jakbar Erizon Safari Imbau Warga Antisipasi DBD di Musim Hujan

https://harapanrakyatonline.com/feed Kasudinkes Jakarta Barat, Erizon Safari, mengimbau masyarakat untuk mencegah DBD di musim hujan dengan PSN mandiri dan pola hidup...

Indonesian News
Thumbnail

Warga Keluhkan Peran Serta Pejabat Wilayah Soal Semrawutnya PKL di Jembatan Lima

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Terkait adanya pedagang kaki lima (PKL) pedagang sayur di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat tepatnya di...

OK Jakarta
Thumbnail

KH. Ma’ruf Amin Peringati Hari Ibu Bersama Muslimat NU Kabupaten Semarang

    KH. Ma’ruf Amin Peringati Hari Ibu Bersama Muslimat NU Kabupaten Semarang   SEMARANG – Prof. Dr. KH. Ma’ruf...

OK Jakarta
Thumbnail

Forum Pemred SMSI Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Jurnalis

JAKARTA – Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga, didampingi Sekretaris Jenderal Penerus Bonar Karo-Karo, menyatakan...

OK Jakarta
Thumbnail

Kasudinkes Jakbar Erizon Safari Imbau Warga Antisipasi DBD di Musim Hujan

Kasudinkes Jakarta Barat, Erizon Safari, mengimbau masyarakat untuk mencegah DBD di musim hujan dengan PSN mandiri dan pola hidup sehat....

Media Focus
Thumbnail

Siap Layani Pemudik Nataru, PLN Pastikan SPKLU Andal di Jalur Mudik dan Destinasi Wisata

JAKARTA, MF – Menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya memastikan...

Media Focus
Thumbnail

Wali Kota Jakbar Diminta Evaluasi Kinerja Camat Tambora Soal Keluhan Warga yang Tak Selesai

JAKARTA, MF – Terkait adanya pedagang kaki lima (PKL) pedagang sayur di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat tepatnya di...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.