Protes Keras ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN

oleh -16 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Surat keberatan dan protest keras kembali dilayangkan oleh salah satu peserta lelang atas meubelair yang sedang berlangsung di BPN.
CV Purnama Gemilang melakukan sanggahan atas pengumuman lelang dari panitia yang menyatakan bahwa lelang batal karena tidak ada peserta yang memenuhi syarat (nilai yang diperoleh) tidak memenuhi ambang batas. Nilai ambang batas ditetapkan 90.
Materi pokok sanggahan CV Purnama Gemilang adalah meminta panitia untuk menjelaskan penilaian tersebut. Atas sanggahan tersebut, panitia memberi tanggapan yang mengurai dasar penilaian untuk CV Purnama Gemilang (PG), dimana dari 7 unsur penilaian yang ada di dokumen lelang, dinyatakan bahwa ada satu syarat yang tidak dipenuhi oleh CV. PG yaitu tenaga lokal dari prinsipal. Sehingga untuk syarat tenaga lokal dari prinsipal CV PG tidak mendapat nilai, yang dibobot dengan nilai 15. Sehingga total nilai yang dicapai CV. PG hanya 85. Atas tanggapan panitia tersebut, kembali CV. PG mengirim sanggahan bahwa apa yang dinyatakan oleh panitia tidak benar. Bahwa sebenarnya, CV PG telah mengupload daftar tenaga lokal yang dimiliki oleh prinsipal dan dilengkapi identitas, ijazah dan bahkan sertifikat yang dikeluarkankan oleh LPJK.
Panitia dalam hal ini berupaya untuk mempertahankan keputusan yang sudah dibuat dengan mencari alasan yang sangat dipaksakan. Pada sanggahan sudah jelas bahwa CV PG sudah mengupload daftar tenaga ahli lokal dari prinsipal. Bahkan tenaga ahli dari principal tersebut juga dilengkapi dengan sertifikat yang didapatkan oleh principal tersebut dari LPJK.
Dalam tanggapan tersebut, panitia menyatakan bahwa CV. Purnama Gemilang melampirkan sertifikat tenaga ahli lokal dari LPJK, tidak sesuai dengan syarat yang ada pada dokumen lelang.
Sangat disayangkan bahwa panitia tidak memahami syarat yang ada di dokumen lelang, sehingga memberi pendapat yang sangat keliru dan sangat merugikan peserta.
Dalam dokumen lelang jelas disebutkan bahwa peserta harus mencantumkan tenaga lokal dari principle. Sesuai dengan syarat tersebut CV. PG, menyertakan beberapa tenaga lokal yang dimiliki principle, tenaga lokal tersebut juga dilengkapi dengan indentitas masing-masing tenaga lokal yang disertakan tersebut, yaitu KTP, Ijazah, CV. Disamping itu untuk membuktikan bahwa tenaga lokal tersebut benar-benar memiliki keahlian, CV. PG juga menyertakan sertifikasi dari tenaga lokal tersebut.
Semua dokumen yang kami sertakan tersebut, panitia menyatakan tidak sesuai dengan dokumen lelang, dengan alasan yang disertakan oleh CV. PG adalah sertifikasi tenaga keahlian yang dikeluarkan oleh LPJK. Sungguh aneh bukan tanggapan tersebut, dan sangat memalukan.
Sanggahan CV. Purnama Gemilang masih belum ada kejelasan dan penyelesaiannya, akan tetapi lelang yang dinyatakan batal tersebut sudah kembali dilelang kembali.
CV. Purnama Gemilang tetap turut serta mengupload dokumen penawaran untuk lelang ulang tersebut dan saat diumumkan dokumen penawaran CV. PG berada pada peringkat pertama.
Pada tanggal 28 Juli 2017, panitia mengumumkan pemenang PT. KMS yang penawaran harganya lebih mahal dari PT. PG, yakni sebesar Rp 180 juta. Alasan panitia mengalahkan CV. PG karena ada dua item barang yang spesifikasinya tidak sesuai dengan persyaratan.
Kesalahan yang diungkapkan panitia adalah gambar brosur untuk sofa tidak terlihat satu unsur di gambar. Alasan tersebut jika ditelaah, sangat tidak beralasan apabila panitia memberi nilai 0 untuk hal ini. Dalam spesifikasi jelas sudah sama dengan dokumen, di brosur juga jelas spesifikasinya adalah sama dengan dokumen lelang. Jadi jelas penilaian tersebut tidak fair dan sangat merugikan CV. PG.
Jika dilanjutkan, sanggah-menyanggah akan berlangsung lama, karena panitia tentu akan mempertahankan argumennya dengan cara apapun. Ini adalah momen yang bagus bagi para pemangku jabatan di BPN untuk berbenah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN segera turun tangan. Lakukan pengusutan, dan tindak tegas jika terbukti. Praktek seperti ini menurut informasi dari masyarakat sudah berlangsung lama, akan tetapi tertutup dengan rapi. Ayo Pak Menteri, apa lagi yang ditunggu, segere turun tangan, mumpung ada masyarakat yang peduli dengan praktek-praktek yang sangat merugikan negara dan merusak mental bangsa.
“Setelah pemberitaan ini, kami tunggu tindakan nyata dari Menteri, dan jika diperlukan awak media kami siap untuk menghimpun data yang diperlukan dari masyarakat,” ujar Luhut Simanjuntak selaku owner CV PG. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.