BANDUNG, HR – Paket Pembangunan Embung Gede Bage Kota Bandung dilingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR terindikasi KKN dengan memenangkan perusahaan tertentu.
Sesuai pengumuman pemenang aplikasi pengadaan Kementerian PUPR, anggaran yang dipakai bersumber APBN 2017, pada paket Pembangunan Embung Gede Bage Kota Bandung dengan nilai HPS Rp 95.500.000.000.
Penetapan pemenang adalah PT Hidup Indah Permai dengan penawaran Rp 85.843.734.000 atau 89,88 persen, yang merupakan urutan keempat dari tujuh peserta yang memasukkan SPH, antara lain PT Bumi Karsa sebagai urutan pertama terendah, urutan kedua adalah PT Dutaraya Dinametro dan urutan ketiga PT Nindya Karya Wilayah 6.
Bahkan isu yang berkembang, urutan terendah dianulir oleh Pokja Satker Citarum sebagai pemenang, yang sangat jauh selisih penawarannya dari ketiga peserta terendah itu, yakni Rp 76.399.981.000, urutan kedua Rp 78.217.663.000 dan urutan ketiga Rp 83.052.882.000.
Hal lainnya, di pengumuman pemenang PT Hidup Indah Permai (PT HIP) yang dicantumkan domisili dan NPWP yakni Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok J No. 16, Jl Letjen Suprapto Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran Jakpus – Jakarta Pusat (Kota) – DKI Jakarta dan NPWP : 01.571.159.1-024.000.
Namun, dari 190 peserta (badan usaha) yang mengikuti proses lelang paket Pembangunan Embung Gede Bage Kota Bandung, dimana ada dua peserta yang “satu atap” dengan perusahaan pemenang PT HIP, yang diduga dikendalikan satu orang atau oknum yang bermain di Satker Citarum.
Bahkan sesuai yang tertayang atau detail Lembaga Pengembangan Jasa Konsruksi (LPJK-NET) yang diperoleh HR, dimana perusahaan pemenang PT HIP yang mana diminta Pokja Satker BBWS Citarum untuk Syarat Sertifikat Badan Usaha (SBU) yakni: Jasa Pelaksanaan Untuk Kontruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumberdaya Air Lainnya Kode sub Bidang (SI001). Dimana untuk Kemampuan Dasar (KD) tidak mencukupi.
Pengalaman Sejenis atau KD dengan ukuran 3PNt yang tertayang di LPJK NET hanya senilai Rp 61.567.000.000 yang diambil tahun 2015. Maka sudah jelas kurang atau sekurang-kurangnya sama dengan nilai HPS yang dilelang pada Paket Pembangunan Embung Gede Bage Kota Bandung yakni Rp 95.500.000.000.
Juga dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diumumkan aplikasi pengadaan Kementerian PUPR bernomor 01.571.159.1-024.000, namun yang tertayang di LPJK NET tercatat NPWP: 01.571.159.1-027.000 sehingga soal NPWP memiliki double dan mana yang benar untuk mengikat kontrak?
Adanya dugaan “pengaturan atau dikondisikan” proses lelang paket Pembangunan Embung Gede Bage Kota Bandung di BBWS Citarum tidak lepas campur tangan oknum yang bermain, apalagi awalnya dianulir pemenang penawar terendah sehingga sangat terlihat kental Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan adanya persekongkolan sehingga tidak mengacu UU RI No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Perpres 54/2010 dan Perubahaannya, serta Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Apakah demikian?
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) telah mengajukan pertanyaan dan klarifikasi yang disampaikan kepada Kepala BBWS Citarum dengan Nomor: 44 /HR/VII/2017, tanggal 17 Juli 2017, namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita naik cetak.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), Gintar Hasugian menilai, bahwa proses paket Pembangunan Embung Gede Bage Kota Bandung penuh trik-trik untuk menggolkan rekanan tertentu, apalagi dinilai sebelumnya ada peserta dianulir yang merupakan penawar terendah.
Dilanjutkan Gintar, paket yang satu ini kelihatannya tidak mengedepankan prosedur yang berlaku, walaupun terkesan memenuhi prosedur, namun kelemahan proses lelang melalui online sangat kental.
“Tender melalui website, semakin rawan. karena jauh dari pantuan publik atas proses penentuan pemenang. Terpenting, pokja sudah mempublish di website, agar terkesan ada transparansi, namun itu sebelum proses lelang sudah diplot siapa pemenangnya, yang artinya proses lelang itu hanya formalitas saja,” tegas Gintar kepada HR, (3/8), di Kompleks PUPR Pattimura, Jakarta.
Oleh sebab itu, lanjutnya, bila paket Pembangunan Embung Gede Bage Kota Bandung yang diduga dimenangkan perusahaan selain tidak cukup KD, NPWP double, domilisi bermasalah dan diduga dikendalikan pihak ketiga, dengan bekerjasama dengan oknum untuk memasukkan perusahaan, dan itu perlu aparat terkait turun untuk mengawasi termasuk fisik pekerjaan dilapangan agar diusut tuntas. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});