GOWA, HR – Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (22/7/2026).
Ranperda tersebut diserahkan mewakili Bupati Gowa sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam pidato pengantar Bupati Gowa yang dibacakannya, Darmawangsyah Muin menyampaikan rasa syukur karena Kabupaten Gowa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, capaian tersebut lahir dari kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Gowa dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Darmawangsyah menjelaskan, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 31 Agustus 2026.
Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat realisasi pendapatan daerah beserta penerimaan pembiayaan sebesar Rp2,357 triliun atau 101,05 persen dari target Rp2,333 triliun.
Realisasi tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp423,77 miliar, pendapatan transfer Rp1,760 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp53,76 miliar, serta penerimaan pembiayaan sebesar Rp119,96 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah, termasuk belanja transfer dan pengeluaran pembiayaan, mencapai Rp2,127 triliun atau 91,18 persen dari total anggaran.
Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp230,22 miliar. Dana tersebut meliputi sisa anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta sejumlah program yang penyelesaiannya berlanjut pada tahun berikutnya.
Di akhir penyampaiannya, Darmawangsyah berharap DPRD Kabupaten Gowa segera membahas Ranperda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan daerah.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa juga dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gowa. kartia






