GOWA, HR — DPRD Kabupaten Gowa merekomendasikan hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait dugaan penyelenggaraan pemerintahan oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa di Sungguminasa, Rabu (22/7/2026).
Pansus menyelidiki tiga klaster persoalan. Klaster pertama berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025. Dalam penyelidikan itu, Pansus menemukan dugaan penyimpangan tata kelola, indikasi korupsi, serta dugaan aliran dana atau fee sebesar Rp600 juta.
Klaster kedua menyangkut pembatalan beasiswa Program Doktoral (S3). Pansus menilai terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang setelah bantuan pendidikan kepada seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) dicabut secara sepihak.
Sementara itu, klaster ketiga membahas dugaan pelanggaran etika, perbuatan tercela, dan moral pejabat publik yang dinilai berdampak terhadap jalannya pemerintahan Kabupaten Gowa.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan proses pemeriksaan sempat berlangsung tegang. Pada Selasa (14/7/2026), Bupati Gowa meninggalkan ruang rapat atau walk out karena menolak mekanisme tanya jawab yang diterapkan Pansus.
Menurut Kasim Sila, Bupati merasa haknya sebagai pihak yang diperiksa tidak diberikan secara penuh selama proses pemeriksaan berlangsung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Pansus merekomendasikan seluruh temuan kepada APH agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Selain itu, DPRD Gowa akan melanjutkan proses melalui tahapan Hak Menyatakan Pendapat yang melibatkan seluruh fraksi.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme politik di DPRD. Proses itu berpotensi berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila seluruh persyaratan terpenuhi. kartia






